Layanan KTP Online Bogor : Syarat, Cara, dan Kode KTP Nya

Disdukcapil Kota Bogor
Disdukcapil Kota Bogor

KTP Online Bogor ~ Kota dan Kabupaten Bogor memiliki Kantor Disdukcapil masing – masing yang memberikan pelayanan permohonan KTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan cara permohonan E-KTP Bogor online atau offline, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Bogor
  • Alamat Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor
  • Alamat Kantor Disdukcapil Kota Bogor
  • Pelayanan dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Bogor
  • Syarat Dokumen Permohonan KTP Bogor
  • Cara Mengurus KTP Online Kab. Bogor
  • Cara Buat E-KTP Offline Kota Bogor
  • Contoh Gambar Foto KTP Bogor
  • Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang Secara Online Kab. Bogor
  • Cara Memperbaiki KTP Rusak Kota Bogor
  • Cara Update NIK KTP Kab Bogor
  • Daftar Kode NIK KTP Kota dan Kabupaten Bogor
  • Bagaimana Cara Cek Status KTP Bogor?
  • Apakah Perlu Perpanjang KTP Bogor?

Layanan KTP Online Bogor

Dalam peningkatan pelayanan, Kantor Disdukcapil Kota dan Kabupaten Bogor memiliki layanan permohonan KTP online, yaitu Sikancil Berlari (Disdukcapil Kota Bogor) dan Siloka (Disdukcapil Kab. Bogor).

Namun, beberapa bulan terakhir layanan online tersebut tidak dapat diakses disebabkan blanko KTP-el yang telah habis.

Untuk memastikan hal tersebut, Anda dapat mengunjungi laman website Sikancil Berlari Disdukcapil Kota Bogor dan Siloka Disdukcapil Kab. Bogor.

Alamat Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berlokasi di Jl. Raya Pemda, Tengah, Kec. Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Alamat Kantor Disdukcapil Kota Bogor

Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, berlokasi di Jl. Achmad Adwijaya No. 45 A, RT.01/RW.16, Tegal Gundil, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Pelayanan dan Jadwal Pelayanan Kantor Disdukcapil Bogor

Kantor Disdukcapil Bogor memiliki beberapa pelayanan terkait pencatatan sipil dan kependudukan, antara lain :

  • Permohonan KTP baru / hilang / rusak
  • Permohonan Kartu Keluarga (baru / hilang / perubahan data / pindahan)
  • Permohonan akta kelahiran
  • Pembuatan akta kelahiran
  • Pembuatan akta perkawinan
  • Pembuatan surat pindah, serta
  • Konsolidasi data

Sebagai tambahan informasi, pembuatan KTP-el di Kota Bogor juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan dan Mal Pelayanan Publik

Berikut jam kerja pelayanan Kantor Disdukcapil Kota dan Kabupaten Bogor.

HariPukul
Senin – Jum’at08.00 – 15.00

Syarat Dokumen Permohonan KTP Bogor

Untuk permohonan KTP Bogor, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan. Antara lain :

  • Usia ≥ 17 tahun
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus KTP hilang)
  • KTP-el rusak (khusus pengurusan KTP rusak)

Cara Mengurus KTP Online Kab. Bogor

Berikut cara mengurus E-KTP online Kab. Bogor secara online.

  1. Buka laman Siloka – Disdukcapil Kab. Bogor

    Silahkan lakukan pembuatan akun dan pendaftaran permohonan E-KTP Bogor baru melalui layanan web Siloka – Disdukcapil Kabupaten Blitar. Kemudian, login layanan Siloka dengan akun yang telah terdaftar.

  2. Pilih menu ADM E-KTP

    Untuk melakukan pendaftaran dan pencetakan E-KTP Kab. Bogor, silahkan untuk memilih menu ADM E-KTP. Menu tersebut merupakan layanan pencetakan KTP secara mandiri melalui mesin ADM.

  3. Lakukan pengisian formulir

    Silahkan tekan tombol Tambah, untuk melakukan pengisian formulir permohonan E-KTP. Kemudian, pilih antrian E-KTP, dan alasan Pencetakan Baru.

  4. Upload data persyaratan permohonan KTP Kab. Bogor

    Untuk permohonan E-KTP Kab. Bogor, dokumen persyaratan yang perlu diupload yaitu foto kartu keluarga (JPG/JPEG/PNG) dengan batas ukuran file maksimal 300 kb.

  5. Tuliskan nomor handphone dan email

    Saat melakukan pengisian formulir permohonan KTP Kab. Bogor, silahkan tuliskan alamat email dan nomor telepon aktif. Selain itu, pilih tanggal kedatangan ke Kantor Disdukcapil, dan klik Save.

  6. Selanjutnya, petugas akan melakukan input data

    Setelah seluruh data permohonan KTP Kab. Bogor dikirimkan, petugas Disdukcapil akan segera melakukan input data.

  7. Silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Bogor untuk melakukan perekaman

    Sesuai tanggal yang diinformasikan, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman data. Sebenarnya untuk perekaman data dan foto dapat juga dilakukan di Kantor Kecamatan.

  8. Lakukan pencetakan KTP mandiri melalui mesin ADM

    Untuk dapat melakukan pencetakan E-KTP Kab. Bogor secara mandiri melalui mesin ADM di Kantor Disdukcapil Kab. Bogor, silahkan buka Siloka untuk melihat pin KTP dan pin login, dan inputkan data. Usahakan input data online sebelum pukul 11.00.

Cara Membuat KTP

Cara Buat E-KTP Offline Kota Bogor

Di bawah ini cara pembuatan E-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Bogor.

  1. Silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor
  2. Ambil nomor antrian
  3. Isi formulir pendaftaran permohonan E-KTP
  4. Serahkan berkas persyaratan dan formulir ke petugas
  5. Silahkan tunggu, dipanggil untuk proses perekaman (foto, sidik jari, dsb)
  6. Selanjutnya, petugas melakukan proses pencetakan E-KTP
  7. Ambil KTP Kota Bogor yang telah dicetak.

Contoh Gambar Foto KTP Bogor

Berikut contoh KTP Bogor.

Contoh KTP Bogor
contoh KTP belakang

Cara Cetak Ulang E-KTP Hilang Secara Online Kab. Bogor

Selain kehilangan, bagi masyarakat yang mengalami kerusakan KTP Kab. Bogor dapat melakukan pencetakan ulang E-KTP secara mandiri melalui pendaftaran online.

Berikut cara cetak ulang E-KTP Kab. Bogor hilang secara online.

  1. Silahkan buka laman web Siloka – Disdukcapil Kabupaten Bogor
  2. Lakukan pendaftaran pembuatan akun Siloka
  3. Kemudian, silahkan login
  4. Pilih menu ADM E-KTP
  5. Isi data yang diperlukan dengan lengkap dan benar
  6. Isi menu antrian E-KTP dan alasan Hilang
  7. Setelah semua data lengkap, klik tombol ‘Save’
  8. Kemudian, silahkan datang ke kios Anjungan Mandiri (sesuai informasi di Siloka)

Keterangan : Saat menuju Anjungan Mandiri, wajib membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan surat kehilangan.

Cara Memperbaiki KTP Rusak Kota Bogor

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa pencetakan ulang E-KTP dapat dilakukan, apabila E-KTP mengalami kerusakan dan hilang.

Berikut cara memperbaiki KTP Kota Bogor yang rusak dengan cara pencetakan ulang.

  1. Buka layanan web Sikancil Berlari – Disdukcapil Kota Bogor
  2. Lakukan pendaftaran akun Sikancil Berlari
  3. Silahkan login dengan akun yang telah dibuat
  4. Pilih menu KTP-el
  5. Kemudian, isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Pilih alasan Rusak
  7. Upload foto KTP-el rusak / surat keterangan
  8. Selanjutnya, tekan tombol Ajukan
  9. Isi jenis permohonan KTP-el
  10. Kemudian, silahkan cetak resi pengambilan KTP Disdukcapil Kota Bogor
  11. Ambil e-KTP yang telah dicetak ulang di Loket Drive Thru Kantor Disdukcapil Kota Bogor.

Cara Update NIK KTP Kab Bogor

Apabila masyarakat Kabupaten Bogor mengalami permasalahan NIK saat melakukan pendaftaran layanan publik, Anda dapat mengupdate NIK E-KTP Kab. Bogor.

Berikut cara update NIK KTP Kab. Bogor.

  1. Buka alamat web https://dukcapilbogorkab.id
  2. Kemudian, pilih menu Update NIK/KK
  3. Isi formulir pendaftaran
  4. Klik tombol Kirim
  5. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan konsolidasi
  6. NIK telah terupdate
  7. Apabila Anda memerlukan bukti lapor, silahkan hubungi WA 085772587640

Keterangan : Jika Anda masih menemukan kendala pada NIK KTP setelah pelaporan, silahkan menuju Kantor Disdukcapil Kab. Bogor.

Daftar Kode NIK KTP Kota dan Kabupaten Bogor

Cara Baca KTP Bogor

Berikut daftar kode NIK KTP Kota Bogor.

Kode KTPKecamatan
32.71.01Bogor Selatan
32.71.02Bogor Timur
32.71.03Bogor Tengah
32.71.04Bogor Barat
32.71.05Bogor Utara
32.71.06Tanah Sareal

Sedangkan, daftar kode NIK KTP Kabupaten Bogor, sebagai berikut.

Kode KTPKecamatan
32.01.01Cibinong
32.01.02Gunung Putri
32.01.03Citeureup
32.01.04Sukaraja
32.01.05Babakan Madang
32.01.06Jonggol
32.01.07Cileungsi
32.01.08Cariu
32.01.09Sukamakmur
32.01.10Parung
32.01.11Gunungsindur
32.01.12Kemang
32.01.13Bojonggede
32.01.14Leuwiliang
32.01.15Ciampea
32.01.16Cibungbulang
32.01.17Pamijahan
32.01.18Rumpin
32.01.19Jasinga
32.01.20Parung Panjang
32.01.21Nanggung
32.01.22Cigudeg
32.01.23Tenjo
32.01.24Ciawi
32.01.25Cisarua
32.01.26Megamendung
32.01.27Caringin
32.01.28Cijeruk
32.01.29Ciomas
32.01.30Dramaga
32.01.31Tamansari
32.01.32Klapanunggal
32.01.33Ciseeng
32.01.34Ranca Bungur
32.01.35Sukajaya
32.01.36Tanjungsari
32.01.37Tajur Halang
32.01.38Cigombong
32.01.39Leuwisadeng
32.01.40Tenjolaya

Bagaimana Cara Cek Status E-KTP Bogor?

Apabila Anda telah melakukan pengajuan permohonan E KTP Bogor secara online, maka untuk melihat status pengajuan di laman Siloka (Kabupaten Bogor) atau Sikancil Berlari (Kota Bogor).

Sedangkan, untuk mengetahui status aktif atau tidaknya E-KTP Bogor silahkan mengunjungi langsung Kantor Disdukcapil Kota dan Kab. Bogor atau hubungi call center.

Untuk nomor layanan informasi Disdukcapil Kab. Bogor, WA : 08118186154 (Si Sapa Dukcapil) atau akun instagram Disdukcapil Kota Bogor.

Apakah Perlu Perpanjang KTP Bogor?

Setelah diterbitkan KTP elektronik (KTP-el atau e-KTP) sejak tahun 2011, pemilik e-KTP tidak perlu melakukan perpanjangan ketika masa berlaku telah habis.

Namun, jika pemilik melakukan pindah alamat atau kesalahan dalam penulisan data, silahkan ajukan perubahan data di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat. Selain itu, bagi masyarakat yang belum melakukan perubahan KTP lama menjadi E-KTP, sebaiknya segera lakukan.