KTP Online Blitar ~ Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar inovasi berupa layanan KTP online. Jadi masyarakat bisa mengajukan pembuatan KTP ataupun Surat Kependudukan lainnya melalui website ataupun aplikasi yang telah disediakan.
Untuk informasi selengkapnya tentang layanan KTP Online Kota dan Kabupaten Blitar, Anda bisa baca pembahasan berikut ini.
- Layanan KTP Online Blitar
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Blitar Kota
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Blitar Kabupaten
- Pelayanan Dukcapil Blitar
- Syarat Membuat KTP Online Blitar
- Cara Pembuatan KTP Online Blitar
- Cara Pembuatan KTP Offline Blitar
- Layanan Pembuatan KTP Keliling Blitar
- Cek NIK KTP Online Blitar
- Contoh Foto KTP Kota Blitar
- Kode KTP Kota & Kabupaten Blitar
Layanan KTP Online Blitar
Kota Blitar kini memiliki layanan pembuatan KTP Online melalui https://sipak.blitarkota.go.id/ atau aplikasi Sipak Online. Anda tinggal daftar melalui aplikasi tersebut, kemudian pengajuan KTP Anda akan langsung diproses oleh Dukcapil Kota Blitar.
Sedangkan untuk layanan KTP Online Kabupaten Blitar bisa dilakukan melalui https://siak.blitarkab.go.id/. Namun layanan ini khusus cetak ulang KTP, tidak bisa untuk pembuatan KTP baru.
Untuk mengajukan layanan di KTP Online tersebut, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Blitar Kota
Tempat untuk pembuatan KTP di Kota Blitar adalah di Kantor Dukcapil Kota Blitar. Alamatnya berada di Jl. Kenari No.66, Plosokerep, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur.
Untuk pengurusan KTP Kota Blitar, silahkan datang ke Kantor Disdukcapil Kota Blitar pada jam layanan yaitu Senin – Jumat jam 08.00 – 15.00
Alamat dan Jadwal Pelayanan Disdukcapil Blitar Kabupaten
Sedangkan untuk pelayanan KTP Kabupaten Blitar, silahkan datang ke Jl. Manukwari No.25, Glondong, Satreyan, Kec. Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Untuk pengurusan KTP Kabupaten Blitar, Anda bisa datang pada jam layanan Dukcapil Kabupaten Blitar berikut:
Hari | Jam |
Senin – Kamis | 08.00 – 12.00 |
Jumat | 08.00 – 11.00 |
Pelayanan Dukcapil Blitar
Berikut beberapa layanan yang tersedia di Dukcapil Blitar:
- Pengurusan KTP
- Pengurusan KK
- Pengurusan Akta Kelahiran
- Pengurusan Akta Kematian
- Pindah domisili
- Dsb.
Syarat Membuat KTP Online Blitar
Syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP Online Blitar antara lain:
- Kartu Keluarga
- Email aktif
- Nomor telepon aktif
Cara Pembuatan KTP Online Blitar
Berikut cara yang harus Anda lakukan untuk pembuatan KTP Elektronik baru secara Online di Kota Blitar.
- Buka web SIPAK online https://sipak.blitarkota.go.id/ melalui website Anda
Pertama, Anda buka link tersebut melalui browser. Anda bisa menggunakan chrome atau browser lainnya di ponsel atau PC.
- Klik Pendaftaran Pemohon untuk melakukan pendaftaran
Jika Anda sudah memiliki akun, Anda bisa langsung klik Login Pemohon. Namun jika belum memiliki akun, Anda harus daftar dulu dengan klik Pendaftaran Pemohon. Kemudian isi data yang diminta.
- Cek email untuk aktivasi akun
Setelah pendaftaran selesai, Anda bisa cek email yang Anda daftarkan tadi. Buka email dari SIPAK, dan klik aktivasi akun.
- Klik Login Pemohon di halaman depan web SIPAK
Setelah itu, Anda kembali ke halaman utama SIPAK, kemudian klik Login Pemohon. Masukkan email dan password yang telah Anda daftarkan.
- Klik Tambah Pemohon, kemudian isi data yang diminta
Kemudian, Anda klik Tambah Pemohon yang berada di sisi kiri. Setelah itu, Anda pilih jenis layanan Pendaftaran Penduduk dan nama layanan Penerbitan KTP EL Baru bagi WNI.
- Upload berkas yang diminta, kemudian klik Simpan Permohonan
Setelah itu, Anda akan diminta untuk upload foto atau hasil scan KK serta berkas lainnya. Jika sudah klik Simpan Permohonan.
- Cek status permohonan di menu Lacak Permohonan
Anda bisa mengetahui proses pembuatan KTP Anda dengan klik menu Lacak Pemohon yang berada di bawah menu Tambah Pemohon.
- Ambil KTP yang sudah jadi pada tanggal yang ditentukan
Jika Anda memilih pengiriman melalui jasa ekspedisi, Anda tinggal menunggu KTP Anda dikirim ke rumah. Namun jika Anda memilih ambil sendiri di Kantor Dukcapil, maka Anda bisa datang saat status permohonan berubah menjadi selesai.

Nb : Bagi yang belum melakukan foto, rekam sidik jari, dan rekam mata, Anda bisa datang ke Dispendukcapil Kota Blitar atau Kantor Kecamatan setempat. Proses tersebut tidak boleh diwakilkan, jadi yang mengurus harus yang bersangkutan.
Cara Pembuatan KTP Offline Blitar
Berikut cara yang harus Anda lakukan untuk pembuatan KTP di Dukcapil Kota Blitar:
- Siapkan KK Anda.
- Bawa berkas tersebut ke Dukcapil Kota Blitar.
- Ambil nomor antrian pembuatan KTP.
- Jika nomor antrian dipanggil, silahkan menuju ke Loket.
- Serahkan berkas Anda ke petugas.
- Tunggu petugas selesai memeriksa berkas Anda.
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk rekam sidik jari, mata, dan foto.
- Jika sudah, Anda akan diberikan resi pengambilan KTP.
- Terakhir, silahkan datang ke Kantor Dukcapil untuk ambil KTP baru pada tanggal yang tertera di resi.
Layanan Pembuatan KTP Keliling Blitar
Dukcapil Kota dan Kabupaten Blitar juga memiliki layanan bikin KTP keliling. Untuk jadwal lengkapnya, Anda bisa lihat di instagram resmi @dispendukcapilblitarkab untuk Kabupaten Blitar, dan instagram resmi @dukcapil_bliktarkota untuk Kota Blitar.
Cek NIK KTP Online Blitar
Untuk layanan NIK Kota Blitar yang bermasalah, Anda bisa hubungi Dukcapil Kota Blitar di nomor 08828700000 atau bisa kirim Direct Message (DM) ke instagram @dukcapil_blitarkota.
Sedangkan untuk layanan NIK Kabupaten Blitar yang bermasalah, Anda bisa hubungi Dukcapil Kabupaten Blitar di nomor 0895333222226 untuk wilayah Barat, 0895333222227 untuk wilayah Tengah, dan 0895333222228 untuk wilayah timur.
Format pesan NIK yang bermasalah adalah sebagai berikut:
#NIK
#Nama lengkap
#Nomor KK
#Nomor telepon
#jenis permasalahan
Selain online, Anda juga bisa langsung datang ke Dukcapil Kota/Kabupaten Blitar atau Kantor Kecamatan setempat mengenai permasalahan NIK yang tidak terbaca tersebut.
Contoh Foto KTP Kota Blitar
Berikut adalah contoh KTP Kota Blitar

Kode KTP Kota & Kabupaten Blitar
Setiap angka NIK yang terdapat di KTP memiliki artinya tersendiri. Untuk wilayah Kota Blitar memiliki kode KTP 72, sedangkan untuk Kabupaten Blitar memiliki kode KTP 05.
Untuk mengetahui arti kode KTP secara lengkap, Anda bisa melihat gambar berikut.

Berikut ini kode KTP untuk wilayah Kota Blitar:
Kode KTP | Kecamatan |
35.72.01 | Kepanjenkidul |
35.72.02 | Sukorejo |
35.72.03 | Sananwetan |
Berikut ini kode KTP untuk Kabupaten Blitar:
Kode KTP | Kecamatan |
35.05.01 | Wonodadi |
35.05.02 | Udanawu |
35.05.03 | Srengat |
35.05.04 | Kademangan |
35.05.05 | Bakung |
35.05.06 | Ponggok |
35.05.07 | Sanankulon |
35.05.08 | Wonotirto |
35.05.09 | Nglegok |
35.05.10 | Kanigoro |
35.05.11 | Garum |
35.05.12 | Sutojayan |
35.05.13 | Panggungrejo |
35.05.14 | Talun |
35.05.15 | Gandusari |
35.05.16 | Binangun |
35.05.17 | Wlingi |
35.05.18 | Doko |
35.05.19 | Kesamben |
35.05.20 | Wates |
35.05.21 | Selorejo |
35.05.22 | Selopuro |