Layanan KTP Online Bantul : Cara, Syarat, & Cek NIK Nya

Layanan KTP Online Bantul
Layanan KTP Online Bantul

KTP Bantul – Bagi anda yang hendak berusia 17 tahun, hendaknya anda mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dan bagaimana cara pengurusan KTP. Untuk itu silahkan menyimak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat dan caranya.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Bantul
  • Syarat KTP Bantul
  • Cara Membuat KTP Bantul online
  • Cara Membuat KTP Bantul Offline
  • Alamat Disdukcapil Bantul
  • Cek NIK KTP online Bantul
  • Cara Pindah KTP Bantul
  • Mengurus KTP hilang Bantul
  • Legalisir KTP Online Bantul
  • Kode KTP Bantul

Layanan KTP online Bantul

Saat ini pengajuan penerbitan KTP di Kabupaten Bantul bisa dilakukan secara online  dan maupun offline. Layanan online KTP bisa dilakukan melalui aplikasi Dukcapil Smart Bantul.

Selain untuk pengajuan KTP aplikasi Dukcapil Smart Bantul juga memberikan layanan lain, diantaranya :

  • Pengajuan KTP baru
  • Pengajuan ganti KTP rusak
  • Edit data KTP (update data)
  • Pengajuan KIA
  • Pengajuan Akta kelahiran
  • Pengajuan Akta kematian
  • Pengajuan Akta Perceraian
  • Pengajuan pindah domisili keluar
  • Pengajuan pindah domisili masuk

Namun sebelum pengajuan secara online anda tetap harus melakukan perekaman data KTP sidik jari dan foto di kantor kecamatan atau Disdukcapil Bantul.

Sedangkan untuk layanan offline, andabisa langsung mendatangi kantor Disdukcapil Kabupaten Bantul untuk pengajuan KTP.

Alamat Disdukcapil Bantul

Disdukcapil Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Jl. Lingkar Timur Manding, Trirenggo Bantul 55714.

jika ada mempunyai pertanyaan seputar data kependudukan dan catatan sipil anda bisa menghubungi Disdukcapil  Bantul di nomor (0274)367526

Syarat KTP Bantul

Berikut ini adalah syarat pembuatan KTP yang perlu anda persiapkan :

  • KK (kartu Keluarga) asli dan fotokopi
  • Sudah memasuki usia 17 tahun

Cara pengajuan KTP Online Bantul

Setelah persyaratan sudah lengkap anda bisa melakukan pengajuan KTP baru secara online dengan mengikuti langkah berikut ini :

  1. Lakukan perekaman data KTP di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Bantul

    Pertama silahkan kunjungi kantor kecamatan atau Disdukcapil Bantul dengan membawa KK asli dan fotokopi untuk melakukan perekaman biometric sidik jari, retina mata dan tanda tangan.

  2. Simpan dan scan Bukti keterangan sudah perekaman

    Simpan bukti keterangan sudah perekaman yang anda terima, kemudian scan bukti tersebut untuk keperluan pengajuan online.

  3. Unduh dan install aplikasi Dukcapil Smart Bantul

    Silahkan buka appstore / playstore pada ponsel anda. cari Dukcapil Smart Bantul, lalu silahkan install aplikasi tersebut.

  4. Buka aplikasi > pilih menu KTP EL.

    Selanjutnya buka aplikasi Dukcapil Smart, pada halaman utama pilih menu KTP EL lalu klik tombol + (plus) pada bagian kanan bawah.

  5. Isi formulir yang tersedia

    Pada kolom permohonan silahkan pilih “Pengajuan baru” yang diperuntukan pengajuan KTP baru bagi pemula berusia 17 tahun.

  6. Masukkan Nomor KK, nomor Telepon dan NIK

    Selanjutnya silahkan masukkan nomor KK, Nomor telepon yang aktif dan NIK anda yang tercantum pada KK.

  7. Upload bukti keterangan sudah perekaman

    Kemudian silahkan upload bukti keterangan sudah perekaman, lalu klik kirim.

  8. Tunggu konfirmasi status dari Disdukcapil

    Saat pengajuan diterima, nanti di aplikasi status pengajuan anda akan berubah menjadi “telah tercetak, dapat diambil di kecamatan pada tanggal …….”

  9. Ambil KTP anda di kantor Kecamatan pada tanggal yang ditentukan

    Selanjutnya silahkan ambil KTP anda dengan membawa berkas bukti pengajuan online pada aplikasi.

Cara Membuat KTP

Cara Membuat KTP Bantul Offline

Selain secara online anda juga melakukan pengajuan KTP Bantul secara manual langsung di kantor kecamatan atau Disdukcapil Bantul, berikut ini langkahnya :

  1. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke dispenduk bantul atau ke kecamatan setempat
  3. Ambil antrian
  4. Setorkan persyaratan KTP
  5. Lakukan perekaman sidik jari biometric
  6. Pengambilan foto ktp langsung di tempat
  7. KTP biasanya akan jadi dalam waktu 1 hari kerja dengan maksimal mengerjaan 14 hari kerja.

Cek NIK KTP Online Bantul

Aplikasi yang digunakan untuk mengecek NIK KTP bantul adalah DUKCAPIL SMART Bantul, anda bisa mengecek NIK anda di menu KTP EL, Kemudian di menu perubahan data.

Disana anda bisa mengecek dan merubah data KTP elektronik anda.

Cara Pindah KTP

Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan pindah KTP  baik masuk atau keluar Kabupaten Bantul bisa dilakukan secara online, berikut ini adalah syarat dan caranya :

Pindah KTP Keluar Bantul

Syarat pengajuan pindah KTP keluar Bantul :

Berikut ini syarat pengajuan Surat pindah KTP :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik
  • Surat nikah
  • KK yang akan ditumpangi (jika numpang KK)
  • Surat pernyataan kerelaan ditumpangi oleh Kepala Keluarga (jika numpang KK)
  • Surat pernyataan dari pemilik kontrakan atau kost jika rumah sendiri

Silahkan scan atau foto dokumen persyaratan tersebut untuk nantinya diupload ketika pengajuan online.

Cara Pengajuan Pindah KTP Keluar Bantul

Berikut ini cara pengajuan pindah KTP Domisili :

  1. Buka aplikasi Dukcapil Smart Bantul
  2. Silahkan log in dengan memasukkan nomor KK dan NIK KTP
  3. Pilih menu pindah keluar
  4. klik tombol + (tambah)
  5. Masukkan data Kepindahan alamat pindah, status KK, dll. sesuai kolom yang tersedia.
  6. Upload dokumen persyaratan KK, KTP, KK yang ditumpangi, dan surat pernyataan.
  7. Klik Kirim
  8. Tunggu pemberitahuan dan cek status pengajuan pada aplikasi secara berkala.
  9. File surat pindah dan file KK akan dikirimkan melalui email.

Pindah KTP Masuk Bantul

Syarat Pindah KTP Masuk Bantul

Berikut ini adalah syarat pindah KTP Masuk Bantul :

  • SKP (surat keterangan pindah) dari Dukcapil asal
  • Surat Nikah
  • KK yang akan ditumpangi (jika menumpang)
  • Surat pernyataan kerelaan ditumpangi oleh Kepala Keluarga (jika numpang KK)
  • Surat pernyataan dari pemilik kontrakan atau kost jika rumah sendiri

Silahkan scan atau foto persyaratan diatas untuk keperluan pendaftaran online.

Cara Pengajuan Pindah KTP Masuk Bantul online

Berikut ini adalah langkah pengajuan  pindah KTP masuk Bantul :

  1. Instal aplikasi Dukcapil Smart di Playstore / Appstore
  2. Buka aplikasi
  3. Pada halaman login bagian bawah, klik pernyataan “pengajuan pindah datang dari luar Bantul Klik disini”
  4. Masukkan nomor KK dan NIK KTP > klik Kirim
  5. Isi formulir NIK, nomor SKPWNI (nomor SKP dari dukcapil asal), email, Nomor HP dan WhatsApp yang aktif.
  6. Upload dokumen persyaratan KK, SKP, Surat Nikah dll.
  7. Klik kirim
  8. Tunggu pemberitahuan dan cek status pengajuan pada aplikasi secara berkala
  9. File kartu keluarga akan dikirimkan melalui email.

Mengurus KTP hilang Bantul

Untuk mengurus ktp hilang, anda bisa menggunakan aplikasi Dukcapil Smart bantul, dengan syarat sudah melakukan pengurusan surat kehilangan dari Polsek atau Polres setempat.

Berikut ini langkahnya :

  1. Install aplikasi Dukcapil smart bantul
  2. Pilih menu KTP EL
  3. Centang pengajuan Hilang/ Rusak
  4. Masukkan nomor KK dan NIK KTP
  5. Lampirkan berkas surat kehilangan dari kepolisian
  6. Klik kirim
  7. Saat pengajuan diterima, nanti di aplikasi status pengajuan anda akan berubah menjadi “telah tercetak, dapat diambil di kecamatan pada tanggal …….”
  8. Anda tinggal mengambil KTP anda di kecamatan dengan membawa berkas yang dibutuhkan seperti KK dan surat kehilangan.

Jika KTP anda rusak, langkahnya sama, hanya saja ketika pengambilan anda hanya perlu membawa KK dan KTP rusak anda saja.

Legalisir KTP online

Dikutip dari website resmi Disdukcapil Bantul, anda bisa melakukan legalisir KTP dan KK secara online melalui email.

Syarat dan langkahnya adalah sebagai berikut :

Syarat Dokumen Legalisir KTP online

  • KTP
  • KK
  • Dokumen di scan pakai scanner (tidak difoto)
  • File yang di scan adalah dokumen asli bukan fotokopi
  • File berbentuk PDF
  • File harus terbaca dengan jelas
  • KK harus tertanda tangani oleh kepala keluarga

Cara pengajuan Legalisir Online

  1. Siapkan semua syaratnya
  2. Kirim email ke [email protected]
  3. Subjek email harus jelas, contoh : Legalisir KTP Anton Dwi Saksono
  4. Buat email dengan format seperti digambar
  5. Upload / lampirkan syarat pada email yang dikirim

Untuk KK yang sudah ada tanda tangan elektronik TTE tidak perlu di legalisir.

Foto KTP Bantul

Berikut ini adalah contoh foto KTP Kabupaten Bantul :

KTP Bantul
contoh KTP belakang

Kode KTP Bantul

Pada kode NIK KTP terdapat 16 anga unik dimana 6 angka pertama merupakan kode identifikasi alamat dan kode selanjutnya merupakan kode tanggal lahir dan komputerisasi

Cara Membaca KTP Bantul

Contoh KTP Bantul dengan NIK 34-02-06-12-05-97-0009 memiliki arti sebagai berikut :

  • Kode 34 berarti dari provinsi DIY
  • Kode 02 adalah kabupaten Bantul
  • kode 06 adalah kode kecamatan Pandak, kode kecamatan di Bantul adlaah 01 sampai 17 (bisa anda lihat pada tabel )   
  • kode 12 adalah tanggal lahir (kode tanggal lahir untuk laki-laki adalah 01 – 31 dan perempuan adalah 40 -71, jadi jika anda perempuan lahir pada tanggal 12 maka kode anda 40 + 12 yaitu 52.
  • Kode 05 adalah kode bulan lahir
  • Kode 97 adalah tahun lahir yang ditulis dua angka terakhir
  • Kode 0009 adalah nomor komputerisasi sistem

Berikut ini adalah daftar kode KTP untuk wilayah kabupaten Bantul :

Kode KTPKecamatan
34.02.01Srandakan
34.02.02Sanden
34.02.03                                                   Kretek
34.02.04Pundong
34.02.05Bambanglipuro
34.02.06Pandak
34.02.07Pajangan
34.02.08Bantul
34.02.09Jetis
34.02.10Imogiri
34.02.11Dlingo
34.02.12Banguntapan
34.02.13Pleret
34.02.14Piyungan
34.02.15Sewon
34.02.16Kasihan
34.02.17Sedayu