
KTP Ngawi – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk indonesia yang sudah berusia 17 tahun sebagai kartu identitas yang resmi. Bagi anda warga Ngawi yang hendak melakukan pengurusan KTP hendaknya mengetahui langkah-langkah membuat KTP.
Berikut ini kami sajikan penjelasan seputar pembuatan KTP Ngawi :
- Layanan online KTP Ngawi
- Dukcapil Ngawi
- Layanan Dukcapil Ngawi
- Syarat daftar KTP Ngawi
- Cara buat KTP Ngawi
- Cek NIK KTP Ngawi
- Foto KTP Ngawi
- Kode KTP Ngawi
Layanan online KTP Ngawi
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ngawi belum lagi menyediakan layanan online untuk pengurusan KTP. Setelah sebelumnya website https://siak.ngawikab.go.id/ sudah tidak bisa digunakan dan belum ada pembaruan hingga saat ini (September 2022)
pengurusan KTP Ngawi hanya bisa secara offline atau manual langsung datang ke Dukcapil Ngawi tidak bisa diwakilkan, karena anda harus melakukan perekaman biometrik data KTP elektronik.
Dukcapil Ngawi
Pembuatan KTP bisa anda lakukan di kantor Dukcapil Ngawi yang beralamat di Jl. Wareng Jl. Ahmad Yani No.546, Wareng, Beran, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63216.
Untuk pengurusan di Dukcapil hanya dilayani pada jam pelayanan sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Jumat | 08.00 – 12.00 |
Berikut ini lokasi Dukcapil Ngawi :
Layanan Dukcapil Ngawi
Dukcapil Ngawi disamping pelayanan KTP juga melayani pengurusan dokumen kependudukan dan catatn sipil lainnya, diantara :
- Pelayanan KK
- KTP elektronik
- KIA
- Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian
- Pindah atau datang Kabupaten Ngawi, dll.
Syarat daftar KTP Ngawi
Berikut ini syarat membuat KTP Ngawi yang perlu anda siapkan :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara buat KTP Ngawi
Berikut ini adalah cara membuat KTP di Dukcapil Ngawi :
- Siapkan fotokopi KK
Langkah pertama, anda perlu menyiapkan dokumen KK anda, kemudian silahkan fotokopi KK anda, untuk pengurusan KTP anda hanya perlu membawa fotokopinya saja.
- Kunjungi Dukcapil Kabupaten Ngawi
Selanjutnya anda bisa menuju kantor Dukcapil Ngawi dengan membawa fotokopi KK, pastikan anda melakukan pengurusan saat jam pelayanan Dukcapil.
- Ambil nomor antrian
Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian pada meja informasi depan. Selanjutnya petugas akan meminta anda mengisi formulir F.1-02 (pendaftaran KTP).
- Setorkan fotokopi KK dan Formulir ke Loket KTP
Setelah petugas memanggil nomor antrian anda, silahkan menuju Loket KTP untuk menyerahkan Fotokopi KK dan formulir yang sudah anda isi.
- Perekaman biometrik KTP elektronik
selanjutnya petugas akan melakukan perekaman sidik jari, iris mata, merekam tanda tangan anda dan pengambilan foto.
- Tunggu KTP anda dicetak
Selanjutnya silahkan tunggu untuk proses input data dan verifikasi data KTP anda, dilanjutkan dengan pencetakan KTP anda.
- Ambil KTP baru anda
Nama anda akan kembali dipanggil ke loket KTP untuk mengambil KTP anda. pengurusan KTP Ngawi tidak dikenakan biaya apapun.
Cetak ulang KTP Rusak dan Hilang
Anda bisa mengajukan Cetak ulang KTP jika KTP anda mengalami kerusakan atau hilang. Pengurusan cetak ulang KTP bisa anda lakukan di Dukcapil atau kantor kecamatan setempat anda.
Berikut ini syarat yang perlu anda bawa saat mengajukan cetak ulang KTP rusak atau hilang :
- KTP-el Lama rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
- Fotokopi KK
Cek NIK KTP Ngawi
Jika anda mengalami masalah pada NIK KTP anda saat digunakan untuk administrasi layanan publik seperti perbankan, BPJS, pendaftaran nomor HP, dll. Anda bisa melakukan cek NIK atau mengajukan konsolidasi data ke Dukcapil Ngawi.
Pengaduan dan konsolidasi data bisa anda lakukan di Dukcapil Ngawi dengan membawa KK dan KTP.
Foto KTP Ngawi
Untuk contoh foto KTP Ngawi bisa anda lihat pada gambar berikut ini :


Kode KTP Ngawi dan Cara Membaca NIK KTP Ngawi
Kode NIK KTP setiap penduduk berbeda, penomoran pada NIK didasarkan pada kode wilayah tanggal lahir, jenis kelamin dank ode sistematik kependudukan.
Kode NIK KTP Ngawi
Kode NIK KTP Kabupaten Ngawi adalah 35.21.XX dimana angka 35 menunjukan Provinsi Jawa Timur dan 21 adalah kode Kabupaten Ngawi, dan 2 angka kode Kecamatan.
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
35.21.01 | Sine |
35.21.02 | Ngrambe |
35.21.03 | Jogorogo |
35.21.04 | Kendal |
35.21.05 | Geneng |
35.21.06 | Kwadungan |
35.21.07 | Karangjati |
35.21.08 | Padas |
35.21.09 | Ngawi |
35.21.10 | Paron |
35.21.11 | Kedunggalar |
35.21.12 | Widodaren |
35.21.13 | Mantingan |
35.21.14 | Pangkur |
35.21.15 | Bringin |
35.21.16 | Pitu |
35.21.17 | Karanganyar |
35.21.18 | Gerih |
35.21.19 | Kasreman |
Cara membaca NIK KTP Ngawi
Sebagaimana dijelaskan diatas bahwa NIK terdiri dari kode wilayah, tanggal lahir, jenis kelamin dank ode sistematik kependudukan. Berikut ini adalah cara membaca NIK KTP Ngawi :

Contoh cara membaca NIK KTP 35.21.01.03.06.02.0007
- Kode 35 merupakan kode Provinsi Jawa Timur
- Kode 21 merupakan kode Kabupaten Ngawi
- Kode 01 merupakan kode Kecamatan Sine (lihat tabel diatas)
- Kode 03 merupakan kode tanggal lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Untuk tanggal lahir perempuan ditambah dengan 40. Contoh anda perempuan yang lahir tanggal 03 maka NIK anda adalah 40 + 03 yaitu 43
- Kode 06 merupakan kode bulan anda lahir
- Kode 02 merupakan kode tahun lahir
- Kode 0007 merupakan kode pada sistem kependudukan.