Layanan KTP Online Mojokerto : Cara, Syarat, & Ganti KTP

dukcapil mojokerto
Gambar Dukcapil Mojokerto Diambil Oleh Indah Narazka

KTP Mojokerto – Sebagian besar persyaratan pendaftaran layanan publik memerlukan KTP, terutama bagi penduduk yang berusia 17 tahun. Oleh karena itu, bagi penduduk Mojokerto yang belum memiliki KTP, silahkan simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan cara membuat KTP Mojokerto.

Advertisements

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Mojokerto
  • Alamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota Mojokerto
  • Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto
  • Pelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto (Perekaman, Drive Thru)
  • Syarat Dokumen Membuat KTP-el Mojokerto
  • Cara Membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto
  • Cara Membuat KTP-el Kota Mojokerto
  • Contoh Foto E-KTP Mojokerto
  • Ganti KTP-el Rusak / Hilang Mojokerto
  • Cetak Ulang KTP-el Online Mojokerto
  • Cek NIK KTP Mojokerto Secara Online
  • Daftar Kode NIK KTP Mojokerto

Layanan KTP Online Mojokerto

Dispendukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto memiliki layanan KTP-el yang berbeda, penjelasannya sebagai berikut.

Advertisements

Layanan KTP Online Kota Mojokerto

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Dispenduk Kota Mojokerto memberikan inovasi layanan online melalui pesan WA.

Nomor WhatsAppPelayanan
081315574180Pelayanan KTP dan KIA

Sedangkan, untuk mengetahui persyaratan dan info layanan KTP-el Kota Mojokerto Anda dapat mengunjungi laman web https://dispenduk.mojokertokota.go.id/.

Namun, laman web tersebut hanya menyediakan layanan cek NIK KTP-el Kota Mojokerto.

Layanan KTP Online Kabupaten Mojokerto

Sama seperti Dispenduk Kota Mojokerto, pemohon KTP-el baru Kabupaten Mojokerto dapat melakukan pengajuan melalui pesan WA.

Jika sebelumnya pelayanan nomor WA hanya dibagi menjadi 3 wilayah, kini pesan layanan WA dibagi menjadi 6 wilayah (sesuai dengan pengumuman akun instagram Disdukcapilkabmojokerto (07/06/2022)).

Berikut datar nomor layanan pesan WA Dispenduk Kabupaten Mojokerto sesuai wilayah Kecamatan.

Advertisements
KecamatanNomor WA
Jatirejo, Kutorejo, Puri082141011464
Gondang, Pacet, Ngoro082141011465
Trawas, Trowulan, Pungging082141011466
Dlanggu, Bangsal, Mojosari082132439837
Gedeg, Kemlagi, Sooko082132439838
Dawarblandong, Mojoanyar, Jetis082132439829

Dengan mengirimkan pesan WA ke nomor tersebut, Anda dapat melakukan melakukan pendaftaran permohonan KTP-el baru atau perekaman data KTP-el.

Alamat Kantor dan Jadwal Dispenduk Kota Mojokerto

Kantor Dispenduk Kota Mojokerto beralamat di Jl. Gajah Mada No. 100, Balongsari, Mergelo, Kranggan, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Berikut jadwal buka pelayanan Dispendukcapil Kota Mojokerto.

HariJam Buka
Senin08.00 – 10.30
Selasa – Jum’at08.00 – 14.00
Sabtu08.00 – 10.30

Alamat Kantor dan Jadwal Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto

Kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto beralamat di Jl. R.A Basuni No. 23m Mergelo, Sooko, Kec. Sooko, Kab. Mojokerto, Jawa Timur.

Berikut jam kerja layanan Kantor Dispendukcapil Kab. Mojokerto.

HariJam Operasional
Senin – Kamis08.00 – 16.00
Jum’at07.30 – 14.00

Pelayanan Administrasi Disdukcapil Mojokerto (Perekaman, Drive Thru)

Disdukcapil Kota dan Kabupaten Mojokerto menyediakan beberapa layanan pencataan sipil dan kependudukan.

Berikut beberapa jenis layanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Mojokerto.

  • Penerbitan KTP
  • Penerbitan Kartu Keluarga
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak
  • Pengurusan Surat Pindah

Dengan adanya layanan penerbitan E-KTP, Disdukcapil Mojokerto juga memfasilitasi penduduk yang hendak melakukan perekaman data biometrik. Sehingga, penduduk dapat lebih cepat mendapatkan E-KTP.

Bukan hanya itu saja, Disdukcapil Kabupaten Mojokerto juga menyediakan layanan drive thru. Pada layanan tersebut masyarakat dapat melakukan pencetakan ulang KTP dan kartu keluarga tanpa adanya perubahan data.

Syarat Dokumen Membuat KTP-el Mojokerto

Di bawah ini merupakan berkas persyaratan permohonan KTP-el Mojokerto.

Advertisements

Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Baru

  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran (Pengurusan KTP-el baru Kab. Mojokerto)

Berkas Persyaratan Permohonan Cetak Ulang KTP-el Rusak/Hilang

  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan KTP-el dari kantor polisi (KTP-el hilang)
  • KTP lama (KTP-el rusak)

Cara Membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto

Di bawah ini merupakan cara membuat KTP-el Kabupaten Mojokerto.

  1. Lakukan pendaftaran perekaman KTP-el Kab. Mojokerto via pesan WA

    Salah satu syarat untuk membuat KTP-el baru (pemula), Anda harus melakukan perekaman data terlebih dahulu. Untuk dapat melakukan perekaman di Kantor Disdukcapil Kota Mojokerto, silahkan hubungi nomor WA (lihat tabel di atas) sesuai domisili kecamatan.
    Pada pesan WA tuliskan: Nama, Nomor KK, No. HP, dan Pengajuan = Perekaman KTP Pemula. Selain itu, silahkan kirimkan juga file swafoto (foto selfie) dengan membawa kartu keluarga.
    Catatan : Saat mengirim pesan WA, gunakan huruf besar untuk menghindari kesalahan pembacaan petugas.

  2. Selanjutnya, admin pelayanan WA Disdukcapil Kabupaten Mojokerto akan memberikan balasan

    Ketika Anda telah mengirimkan pesan WA, untuk perekaman data E-KTP, petugas akan memberikan balasan yang berisi informasi jadwal perekaman E-KTP.

  3. Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto

    Setelah mendapatkan pesan balasan, silahkan kunjungi Kantor Disdukcapil dengan membawa seluruh dokumen persyaratan (fotokopi KK dan akta kelahiran).

  4. Berikan berkas persyaratan kepada petugas Disdukcapil

    Sesampainya di Kantor Disdukcapil, silahkan tunggu antrian. Apabila telah tiba giliran Anda, silahkan berkas persyaratan kepada petugas.

  5. Kemudian, petugas segera melakukan input data KTP

    Apabila petugas selesai melakukan input data, Anda akan diarahkan untuk menuju ruangan perekaman E-KTP.

  6. Lakukan perekaman E-KTP Kab. Mojokerto

    Pada saat perekaman E-KTP akan dilakukan pengambilan oto, sidik jari, tanda tangan, dan rekam retina.

  7. Petugas akan melakukan verifikasi dan cetak E-KTP

    Jika semua berkas telah lengkap dan benar, serta proses perekaman telah selesai, maka petugas akan segera melakukan verifikasi dan pencetakan E-KTP.
    Untuk proses pencetakan E-KTP tergantung dengan ketersediaan blangko di Kantor Disdukcapil Kab. Mojokerto.

  8. Ambil E-KTP Kab. Mojokerto yang telah dicetak

    Apabila blangko E-KTP tersedia, petugas akan meminta menunggu sebentar. Namun, jika blangko habism Anda akan diberi surat pengganti E-KTP, dan akan dihubungi kembali saat E-KTP telah tercetak.

Cara Membuat KTP

Cara Membuat KTP-el Kota Mojokerto

Berikut merupakan cara pembuatan KTP-el Kota Mojokerto.

  1. Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Mojokerto
  2. Silahkan ambil nomor antrian
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan input dan verifikasi data
  5. Lakukan perekaman data E-KTP Kota Mojokerto
  6. Petugas akan melakukan pencetakan E-KTP
  7. Ambil E-KTP Kota Mojokerto yang telah jadi.

Contoh Foto E-KTP Mojokerto

Di bawah ini merupakan contoh foto E-KTP Mojokerto.

KTP Mojokerto
contoh KTP belakang

Ganti KTP-el Rusak / Hilang Mojokerto

Meskipun KTP-el / E-KTP berlaku seumur hidup, tetapi jika E KTP rusak, hilang, terdapat perubahan data, maka Anda dapat mengajukan pembaharuan.

Pengajuan pembaharuan atau cetak ulang KTP-el di Kab. Mojokerto dapat dilakukan secara online melalui pesan WA (lihat tabel pelayanan online KTP Kab. Mojokerto). Sedangkan, bagi penduduk Kota Mojokerto dapat melakukan pengajuan cetak ulang KTP-el melalui nomor WA 081315574180.

Cetak Ulang KTP-el Online Mojokerto

Seperti penjelasan di atas, pencetakan ulang KTP-el Mojokerto dapat dilakukan dengan menghubungi WA petugas Disdukcapil setempat.

Selain dapat dicetak oleh petugas di dalam Kantor Disdukcapil Mojokerto, pelayanan pencetakan KTP-el dapat  dilakukan melalui layanan drive thru Kab. Mojokerto (khusus penduduk Kab. Mojokerto).

Cek NIK KTP Mojokerto Secara Online

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pendaftar layanan publik seperti BPJS, Bank, dan lain sebagainya, terkadang memiliki kendala terhadap nomor NIK yang tidak terdaftar.

Lalu, bagaimana cara mengatasi masalah tersebut?

Bagi penduduk Kota Mojokerto yang mengalami permasalahan NIK tidak bisa terbaca / terdaftar, silahkan menghubungi melalui pesan WA (nomor : 085704241163) dan sampaikan keperluannya.

Namun, jika Anda hanya ingin mengecek NIK KTP-el Kota Mojokerto, silahkan buka alaman web https://dispenduk.mojokertokota.go.id/ dan cari menu Cek NIK (scroll ke bawah laman beranda).

Cek NIK KTP Mojokerto

Sedangkan, penduduk Kab. Mojokerto yang ingin melakukan validasi data, silahkan hubungi melalui pesan nomor WA 08113202060.

Daftar Kode NIK KTP Mojokerto

NIK KTP Mojokerto terdiri dari 16 digit angka yang terbagi dalam 7 bagian dan memiliki arti masing – masing. Untuk penjelasan arti kode NIK KTP Mojokerto lebih lanjut, silahkan simak gambar berikut.

Cara Baca NIK KTP Mojokerto
Advertisements

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Daftar Kode NIK E-KTP Kota Mojokerto

Berikut kode NIK E-KTP 3 kecamatan Kota Mojokerto.

Kode NIK KTPKecamatan
35.76.01Prajuritkulon
35.76.02Magersari
35.76.03Kranggan

Daftar Kode NIK E-KTP Kab. Mojokerto

Berikut kode NIK E-KTP 18 kecamatan Kabupaten Mojokerto.

Kode NIK KTPKecamatan
35.16.01Jatirejo
35.16.02Gondang
35.16.03Pacet
35.16.04Trawas
35.16.05Ngoro
35.16.06Pungging
35.16.07Kutorejo
35.16.08Mojosari
35.16.08Mojosari
35.16.09Dlanggu
35.16.10Bangsal
35.16.11Puri
35.16.12Trowulan
35.16.13Sooko
35.16.14Gedeg
35.16.15Kemlagi
35.16.16Jetis
35.16.17Dawarblandong
35.16.18Mojoanyar