KTP Metro ~ Setelah berusia 17 tahun, penduduk di Indonesia berkewajiban untuk memiliki KTP. Bagi penduduk Kota Metro yang hendak melakukan permohonan pembuatan KTP, silahkan simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dokumen dan tata cara membuat KTP Kota Metro.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Kota Metro
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Dispendukcapil Kota Metro
- Pelayanan Dispendukcapil Kota Metro
- Syarat Dokumen Pembuatan KTP Metro
- Cara Buat KTP Kota Metro Secara Online
- Contoh Gambar Foto KTP Kota Metro
- Cara Buat KTP Kota Metro Secara Offline
- Cek NIK KTP Kota Metro Online
- Daftar Kode NIK KTP Kota Metro
Layanan KTP Online Kota Metro
Dispendukcapil Kota Metro memiliki inovasi layanan baru, untuk mempermudah penduduk mengurus pendaftaran kependudukan, seperti pembuatan E-KTP.
Apakah layanan online pembuatan KTP Kota Metro?
Melalui Aplikasi Dukcapil Kota Metro Dalam Genggaman atau dapat diakses via website layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id, penduduk dapat mengajukan pembuatan E-KTP.

Bukan hanya itu, pengguna aplikasi juga dapat mengajukan permohonan layanan pendaftaran penduduk lainnya dan pencatatan sipil.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Dispendukcapil Kota Metro
Kantor Dispendukcapil Kota Metro beralamat di Jl. Imam Bonjol No. 26, Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Provinsi Lampung. No. Telepon : 082280125386.
Untuk melakukan pengurusan dokumen pencatatan sipil dan kependudukan, silahkan datang pada jam buka pelayanan, sebagai berikut.
Hari | Jam Kerja |
---|---|
Senin – Jum’at | 7.30 – 16.00 |
Pelayanan Dispendukcapil Kota Metro
Seperti daerah lainnya, Kantor Disdukcapil Kota Metro memiliki 2 jenis pelayanan, yaitu pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
Berikut beberapa jenis pelayanan Disdukcapil Kota Metro.
- Penerbitan E-KTP
- Penerbitan kartu keluarga / KK
- Penerbitan akta kelahiran
- Penerbitan akta perkawinan
- Pengurusan surat keterangan pindah, dan sebagainya.
Syarat Dokumen Pembuatan KTP Metro
Di bawah ini merupakan daftar berkas persyaratan permohonan E-KTP Kota Metro.
Berkas Persyaratan Pembuatan KTP Baru Kota Metro
- Kartu keluarga terbaru
Berkas Persyaratan Cetak Ulang KTP KTP Rusak
- E-KTP rusak
- Fotokopi KK
Berkas Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang
- Fotokopi E-KTP (Apabila masih ada)
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Keterangan : Apabila pengajuan dilakukan secara online, silahkan scan atau foto dokumen asli.
Cara Buat KTP Kota Metro Secara Online
Di bawah ini merupakan cara membuat KTP Kota Metro secara online.
- Lakukan pendaftaran online layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id
Apabila Anda belum memiliki akun, silahkan lakukan registrasi akun baru. Kemudian, silahkan login kembali.
- Pilih menu “KTP-el > KTP Pemula”
Bagi Anda yang baru pertama kali melakukan permohonan KTP, silahkan pilih menu KTP-el > KTP Pemula.
- Lakukan pengisian data permohonan KTP
Setelah halaman utama terbuka, lakukan pengisian formulir sesuai data diri Anda dengan lengkap dan benar.
- Upload berkas persyaratan pembuatan KTP Kota Metro
Jika Anda telah mempersiapkan file foto atau scan dokumen persyaratan, silahkan upload dan kirim pengajuan.
- Cek status permohonan secara berkala
Setelah proses pengajuan selesai, lakukan pengecekan status permohonan secara berkala. Apabila status pengajuan “Sudah Diverifikasi”, silahkan lihat jadwal untuk perekaman data KTP.
- Lakukan perekaman biometrik di Kantor Dukcapil Kota Metro
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, silahkan Anda datang ke Kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman biometrik, meliputi pengambilan foto, rekam tanda tangan, sidik jari, dan kornea mata.
- Ambil KTP Kota Metro yang telah dicetak
Setelah pulang dari perekaman, silahkan cek status pengajuan secara berkala. Jika status pengajuan telah berubah menjadi “Dokumen Selesai”, silahkan ambil KTP Kota Metro di Kantor Dukcapil dengan membawa dokumen yang telah diupload dan print invoice pengambilan dokumen.
Sebagai tambahan informasi, pengajuan pembuatan KTP secara online tidak hanya untuk pemohon KTP baru, tetapi juga pemohon cetak ulang KTP rusak/ hilang/ perubahan data.

Contoh Gambar Foto KTP Kota Metro
Di bawah ini merupakan contoh KTP Kota Metro.


Cara Buat KTP Kota Metro Secara Offline
Perekaman KTP Kota Metro tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Dukcapil, tetapi juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat.
Berikut cara membuat KTP Kota Metro secara offline.
- Silahkan datang ke Kantor Kecamatan setempat
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Kantor Kecamatan
- Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi data
- Lakukan perekaman biometrik data KTP
- Kemudian, Anda akan mendapatkan resi atau bukti telah perekaman
- Petugas Didukcapil melakukan pencetakan KTP Kota Metro
- Ambil E KTP Kota Metro di Kantor Disdukcapil.
Keterangan : Jika berdasarkan SOP, pelayanan penerbitan E-KTP Kota Metro memerlukan waktu sekitar 1 – 3 hari kerja.
Cek NIK KTP Kota Metro Online
Pengecekan NIK KTP Kota Metro cukup penting untuk mengetahui aktif atau tidak NIK tersebut. Bagi pemilik KTP Kota Metro yang ingin mengetahui status keaktifan atau mengalami kendala saat melakukan pendaftaran layanan publik, silahkan lakukan pengecekan NIK.
Bagaimana cara cek NIK KTP Kota Metro secara online?
Cara cek NIK KTP Kota Metro cukup mudah, Anda hanya perlu membuka layanan web layanan-online.dukcapil.metrokota.go.id dan pilih menu Data NIK Bermasalah (Pelayanan Pengaduan data Kependudukan).
Daftar Kode NIK KTP Kota Metro
NIK KTP terdiri dari deretan angka yang berjumlah 16, dan dikelompokkan menjadi 7 kelompok. Setiap kelompok merupakan suatu kode dan memiliki arti masing – masing.
Berikut penjelasan arti kode NIK Kota Metro.
Di bawah ini merupakan daftar kode NIK E KTP Kota Metro.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
18.72.01 | Metro Pusat |
18.72.02 | Metro Utara |
18.72.03 | Metro Barat |
18.72.04 | Metro Timur |
18.72.05 | Metro Selatan |