
KTP Medan – Warga Kota Medan sekarang bisa menggunakan layanan online untuk membuat KTP atau dokumen administrasi lainnya. Jadi masyarakat tinggal daftar melalui layanan online tersebut, dan berkas yang sudah jadi bisa langsung dikirim ke alamat rumah pemohon.
Untuk tata cara dan penggunaan layanan KTP online Kota Medan, silahkan simak artikel di bawah ini.
- Layanan KTP Online Medan
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Dukcapil Medan
- Layanan Dukcapil Medan
- Syarat Buat KTP Online Medan
- Cara Membuat KTP Online Medan
- Cetak Ulang KTP Hilang Medan
- Cek NIK e-KTP Online Medan
- Contoh KTP Medan
- Daftar Kode KTP Medan
Layanan KTP Online Medan

Pengurusan KTP online Kota Medan kini bisa dilakukan secara online melalui layanan Sibisa. Layanan tersebut dapat diakses melalui link https://sibisa.pemkomedan.go.id/app atau aplikasi SIBISA yang bisa di download melalui play store.
Untuk mempermudah Anda menuju layanan tersebut, silahkan menekan tombol yang telah tersedia berikut.
Alamat dan Jadwal Pelayanan Dukcapil Medan
Layanan administrasi kependudukan Kota Medan adalah di Kantor Dukcapil Kota Medan. Alamatnya ada di Jl. Iskandar Muda No.270, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Untuk mengurus administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Medan, silahkan Anda datang pada jam pelayanannya yaitu Senin – Kamis jam 08.00 – 17.00 dan Jumat jam 08.00 – 17.15.
Layanan Dukcapil Medan
Beberapa jenis pelayanan Dukcapil Kota Medan adalah sebagai berikut:
- KTP
- Akta Kelahiran
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Akta Pengangkatan Anak
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Akta Kematian
- Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Surat Pindah
- Dan lain – lain
Syarat Buat KTP Online Medan
Syarat yang harus Anda lengkapi untuk pembuatan KTP Kota Medan online antara lain:
- Foto Kartu Keluarga asli
- Foto Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (KTP hilang)
- Foto KTP lama (KTP rusak)
Cara Membuat KTP Online Medan
Sebelum melakukan pendaftaran online, Anda bisa melakukan perekaman e KTP terlebih dahulu di Kantor Kecamatan setempat atau Dukcapil Kota Medan. Setelah itu baru Anda melakukan pengajuan KTP online.
Cara untuk membuat KTP Medan secara online adalah sebagai berikut:
- Login akun https://sibisa.pemkomedan.go.id/app
Silahkan buka layanan Sibisa melalui link di atas. Kemudian klik Masuk di pojok kanan atas untuk login. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu dengan klik Daftar Sekarang.
- Klik Kependudukan > Kartu Tanda Penduduk
Setelah berhasil login, silahkan pilih menu Kependudukan yang berada di sisi kiri, kemudian pilih Kartu Tanda Penduduk. Nanti berbagai pilihan cetak KTP akan muncul, silahkan Anda klik Kartu Tanda Penduduk – Baru.
- Lengkapi data diri yang diminta
Setelah itu, silahkan Anda isi semua informasi sesuai dengan data diri Anda. Data diri tersebut meliputi Nama, NIK, Nomor KK, dan beberapa data diri lainnya.
- Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Jika data telah lengkap, silahkan Anda upload berkas persyaratan yang dibutuhkan. Berkas tersebut adalah foto Kartu Keluarga asli
- Cek status pengajuan
Jika permohonan berhasil, Anda bisa cek status permohonan di halaman utama aplikasi Sibisa.
- Tunggu KTP Anda dikirim ke rumah Anda
Untuk KTP yang sudah jadi nanti akan dikirim ke rumah Anda melalui POS. Biaya pengiriman KTP adalah Rp. 12.000 yang bisa dibayarkan melalui Bank Sumut.

Cetak Ulang KTP Hilang Medan
Anda harus segera melapor ke Kantor Polisi jika KTP Anda hilang. Tujuannya agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Setelah lapor ke Kantor Polisi, nanti Anda diberi Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian yang bisa digunakan untuk pembuatan KTP baru.
Berikut cara urus KTP Medan yang baru karena hilang:
- Login akun Sibisa melalui link https://sibisa.pemkomedan.go.id/app
- Klik menu Kependudukan.
- Pilih menu Kartu Tanda Penduduk
- Isi semua kolom sesuai data diri Anda.
- Upload foto KK dan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
- Cek status verifikasi pengajuan.
- Tunggu KTP dikirim ke rumah Anda.
Untuk proses cetak ulang KTP membutuhkan waktu kurang lebih 1 – 2 hari.
Cek NIK e-KTP Online Medan
Untuk mengecek apakah NIK Anda terdaftar atau tidak, silahkan Anda kirim pesan ke Dukcapil Kota Medan di nomor whatsapp 082362086977. Anda juga bisa kirim pesan ke facebook Disdukcapil (Pemko Medan).
Untuk melakukan konsolidasi melalui whatsapp, silahkan kirim foto KK atau KTP asli pada nomor tersebut. Jangan lupa sertakan permasalahan yang Anda alami.
Contoh KTP Medan
Berikut adalah contoh KTP Kota Medan


Daftar Kode KTP Medan
Jika Anda perhatikan, Anda akan menemukan NIK atau kode KTP yang berbeda dengan NIK pada KTP milik orang lain. Hal tersebut karena KTP menjadi salah satu identitas seseorang.
Anda bisa lihat arti kode KTP pada gambar di bawah ini.

Dari gambar di atas dapat disimpulkan bahwa NIK berawalan dengan kode wilayah. Oleh sebab itu, KTP Kota Medan berawalan angka 12-71. Di mana 12 adalah kode Provinsi Sumatera Utara dan 71 adalah kode Kota Medan.
Berikut daftar kode KTP untuk seluruh wilayah Kota Medan:
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
12.71.01 | Medan Kota |
12.71.02 | Medan Sunggal |
12.71.03 | Medan Helvetia |
12.71.04 | Medan Denai |
12.71.05 | Medan Barat |
12.71.06 | Medan Deli |
12.71.07 | Medan Tuntungan |
12.71.08 | Medan Belawan |
12.71.09 | Medan Amplas |
12.71.10 | Medan Area |
12.71.11 | Medan Johor |
12.71.12 | Medan Marelan |
12.71.13 | Medan Labuhan |
12.71.14 | Medan Tembung |
12.71.15 | Medan Maimun |
12.71.16 | Medan Polonia |
12.71.17 | Medan Baru |
12.71.18 | Medan Perjuangan |
12.71.19 | Medan Petisah |
12.71.20 | Medan Timur |
12.71.21 | Medan Selayang |