
KTP Mataram – KTP (Kartu Tanda Kependudukan) selain sebagai kartu tanda identitas yang sah bagi penduduk diatas 17 tahun, juga memegang peran penting dalam berbagai keperluan administrasi. Bagi anda warga Mataram yang hendak membuat KTP, silahkan simak artikel ini untuk penjelasan seputar pembuatan KTP Mataram.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Mataram
- Disdukcapil Mataram
- Layanan Disdukcapil Mataram
- Syarat Buat KTP Mataram
- Cara Membuat KTP Mataram
- Ganti KTP Rusak Atau Hilang Mataram
- Cek NIK KTP Mataram
- Foto KTP Mataram
- Kode KTP Mataram
Layanan Online KTP Mataram
Untuk mempermudah layanan, saat ini Disdukcapil Mataram menyediakan layanan online KTP melalui WhatsApp di nomor 0853-3328-3307.
Namun untuk pembuatan KTP baru, anda wajib hadir ke kantor Disdukcapil atau Kecamatan setempat untuk melakukan perekaman sidik jari dan iris mata.
Ada pula layanan online lainnya seputar kependudukan yang bisa Anda lakukan via WhatsApp. Berikut penjelasannya:
- Pelayanan Surat Pindah : 0853-3328-3306
- Pelayanan KTP dan KIA : 0853-3328-3307
- Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian : 0853-3328-3309
- Pelayanan Sinkronisasi Data : 0812-3860-693
Disdukcapil Mataram
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram berlokasi di Jl. DR. Soedjono Lingkar Selatan (Komplek Perkantoran Pemkot Mataram), Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat 83116.
Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan di Disdukcapil, anda perlu datang pada jam pelayanan berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 16.00 (istirahat 12.00 – 13.00) |
Jumat | 08.00 – 16.30 (istirahat 11.30 – 13.30) |
Lokasi Disdukcapil Mataram :
Layanan Disdukcapil Mataram
Selain layanan penerbitan KTP, Dukcapil Mataram juga memberikan pelayanan lain dalam lingkup administrasi kependudukan dan catatan sipil, berikut ini daftarnya :
- Penerbitan KIA
- KK
- KTP
- Perubahan data
- Pengurusan Pindah dan Datang Kota Mataram
- Akta Kelahiran dan Kematian, dll
Syarat Buat KTP Mataram
Berikut ini daftar syarat yang perlu anda persiapkan untuk pembuatan KTP Mataram :
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin / pernah kawin
- Kartu Keluarga (fotokopi)
- Akta nikah / cerai (jika sudah / pernah menikah)
Cara Membuat KTP Mataram
Bagi anda yang hendak mengajukan penerbitan KTP baru, silahkan ikuti langkah berikut ini :
- Siapkan dokumen persyaratan
Pertama siapkan dokumen persyaratan penerbitan KTP baru yaitu fotokopi KK, jika anda masih dibawah 17 tahun dan sudah menikah, siapkan juga fotokopi buku atau akta nikah anda.
- Datang ke kantor Disdukcapil saat jam pelayanan
Selanjutnya silahkan datangi kantor Disdukcapil Kota Mataram saat jam pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan. Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian.
- Serahkan dokumen persyaratan di loket layanan
setelah petugas memanggil nomor urut antrian anda, silahkan menuju loket layanan dengan menyerahkan dokumen persyaratan. Petugas akan memeriksa dan menginput data anda
- Perekaman data KTP elektronik
Selanjutnya petugas akan meminta anda menuju ruang perekaman. Operator perekaman akan merekam sidik jari, iris kedua mata, dan mengambil pas foto untuk KTP anda.
- Tunggu proses cetak KTP
Selanjutnya anda akan diminta kembali ke ruang tunggu. Petugas akan memverifikasi data KTP elektronik anda dilanjutkan dengan penerbitan KTP. jangka waktu pelayanan penerbitan KTP adalah 1 hari kerja.
- Penyerahan KTP baru
Setelah KTP selesai dicetak, nama anda akan kembali dipanggil menuju loket pelayanan untuk mengambil KTP yang sudah dicetak.
Selain di Kantor Disdukcapil Kota Mataram, Perekaman KTP elektronik juga bisa anda lakukan di kantor Kecamatan setempat anda tinggal.

Ganti KTP Hilang dan Rusak Mataram
Pengajuan cetak ulang KTP hilang dan rusak Mataram bisa anda lakukan secara online melalui layanan WhatsApp di nomor 0853-3328-3307, dengan melampirkan foto dokumen persyaratan.
Syarat KTP Hilang dan Rusak Mataram
Berikut ini daftar dokumen syarat ganti KTP Hilang dan Rusak Mataram :
- Fotokopi KK
- Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- KTP lama yang rusak (jika rusak)
Cara Ganti KTP Hilang dan Rusak Mataram
Untuk cara ganti KTP hilang dan rusak di Mataram anda bisa mengikuti langkah berikut :
- Hubungi nomor Disdukcapil Mataram layanan KTP (0853-3328-3307)
- Ketik pesan “Daftar KTP-El
- Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil Mataram
- Sampaikan keperluan anda yaitu cetak ulang KTP hilang atau rusak
- Kirimkan nama lengkap, NIK dan No. KK anda
- Unggah foto dokumen persyaratan
- Tunggu permohonan diproses oleh Disdukcapil
- Ambil KTP sesuai dengan tanggal yang ditentukan Disdukcapil
Cek NIK KTP Mataram
Apabila NIK anda tidak aktif saat melakukan administrasi di layanan instansi publik seperti Bank, daftar Vaksin, BPJS dll. Anda bisa mengajukan sinkronisasi data KTP untuk mengaktifkan NIK anda.
Sinkronisasi data KTP Mataram bisa anda lakukan secara online melalui layanan WhatsApp di nomor 0812-3860-693 dengan melampirkan foto KTP dan KK.
Foto KTP Mataram
Contoh foto KTP Kota Mataram bisa anda lihat pada gambar di bawah ini :


Kode KTP Mataram
Nomor Induk Kependudukan atau yang biasa disingkat NIK dimiliki oleh penduduk Indonesia. NIK setiap penduduk berbeda-beda, dimana penomoran NIK merupakan kumpulan kode wilayah domisili, tanggal lahir dan kode komputerisasi dalam sistem kependudukan.
Berikut ini cara membaca kode dalam NIK :

kode NIK KTP Mataram selalu diawali dengan angka 52.71, sebagaimana gambar diatas kode 52 menunjukan Kode Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kode 71 adalah kode Kota Mataram. Kemudian diikuti kode Kecamatan.
Kode KTP untuk setiap Kecamatan di Kota Mataram bisa anda lihat pada tabel berikut :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
52.71.01 | Ampenan |
52.71.02 | Mataram |
52.71.03 | Cakranegara |
52.71.04 | Sekarbela |
52.71.05 | Selaparang |
52.71.06 | Sandubaya |