Layanan KTP Online Makassar : Cara, Syarat, & Ganti Foto

dukcapil makassar
Gambar Dukcapil Makassar Diambil Oleh Taufik Hidayat

KTP Makassar – Penduduk Indonesia yang telah cukup umur (17 tahun) wajib memiliki KTP elektronik atau yang biasa disebut E-KTP/KTP-el. Untuk mengetahui tata cara dan dokumen persyaratan pembuatan KTP Makassar, silahkan simak artikel di bawah ini.

Pada artikel Layanan KTP Online Makassar akan membahas tentang :

  • Layanan Online KTP Makassar
  • Alamat dan Jam Buka Disdukcapil Makassar
  • Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Makassar
  • Syarat Pembuatan KTP Makassar
  • Cara Bikin E KTP Kota Makassar
  • Contoh KTP Makassar
  • Cek NIK E-KTP Makassar Secara Online
  • Cara Mengurus KTP Hilang / Rusak Makassar
  • Cetak KTP Makassar Melalui Mesin ADM
  • Ganti Foto E-KTP Kota Makassar
  • Daftar Kode NIK KTP Makassar

Layanan KTP Online Makassar

Sesuai dengan info yang diperoleh dari akun instagram dukcapil_makassar, website resmi Disdukcapil Makassar (dukcapil.makassar.go.id) telah beralih ke dukcapil.makassarkota.go.id.

layanan ktp online makassar

Untuk menuju ke layanan KTP Online Makassar seperti gambar di atas, Anda bisa menekan tombol yang telah kami sediakan.

Namun, setelah mengakses website baru Disdukcapil Kota Makassar diketahui bahwa sejak 01 Desember 2020, proses pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kecamatan setempat, tanpa harus melakukan pendaftaran online.

Alamat dan Jam Buka Disdukcapil Makassar

Kantor Disdukcapil Makassar berlokasi di Jl. Teduh Bersinar, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. No Telepon : +62-411-866520.

 Di bawah ini merupakan jadwal pelayanan Dukcapil Kota Makassar.

HariJam Operasional
Senin – Jum’at08.00 – 16.00

Selain jam pelayanan di atas, Disdukcapil Kota Makassar juga menyediakan layanan dokumen kependudukan yang bernama Weekend Service, buka setiap Hari Sabtu dan Minggu pukul 08.00 s/d 12.00 WITA.

Pelayanan Kantor Disdukcapil Kota Makassar

Selain pengurusan KTP elektronik, Kantor Disdukcapil Kota Makassar juga menyediakan beberapa jenis layanan lainnya (pencatatan sipil & pendaftaran kependudukan), antara lain :

  • Penerbitan KK
  • Penerbitan KIA
  • Pengurusan akta kematian
  • Pengurusan surat keterangan pindah datang, dsb.

Syarat Pembuatan KTP Makassar

Di bawah ini merupakan beberapa daftar berkas persyaratan pengurusan KTP elektronik Kota Makassar.

Dokumen Persyaratan Pembuatan KTP Baru

  • Fotokopi kartu keluarga / KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah (Apabila memiliki)

Dokumen Persyaratan Cetak Ulang KTP Hilang/ Rusak

  • Fotokopi KK
  • KTP-el lama rusak (Khusus KTP rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (Apabila KTP hilang)

Cara Bikin E KTP Kota Makassar

Berikut merupakan  cara membuat E KTP Kota Makassar.

  1. Silahkan datang ke Kantor Kecamatan

    Ketika menuju Kantor Kecamatan setempat, pastikan dokumen persyaratan perekaman biometrik telah dibawa.

  2. Kemudian, berikan berkas persyaratan kepada petugas Kantor Kecamatan

    Setelah tiba giliran Anda, berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan pencekan dan input data.

  3. Lakukan perekaman biometrik data KTP

    Pada saat perekaman usahakan untuk berpakaian rapi dan sopan. Hal tersebut dikarenakan, pada saat perekaman akan dilakukan pengambilan foto, rekam iris mata, tanda tangan, dan sidik jari. Apabila proses perekaman telah selesai, petugas akan memberikan surat keterangan telah perekaman.

  4. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses pencetakan KTP Makassar

    JIka seluruh data telah lengkap dan divalidasi, maka petugas akan segera melakukan pencetakan KTP. Namun, perlu diketahui bahwa jarak antara pengumpulan berkas dan pencetakan KTP, sekitar 2 s/d 3 hari.

  5. Ambil KTP Makassar yang telah dicetak

    Berdasarkan jadwal yang telah ditentukan petugas, silahkan datang kembali ke Kantor Kecamatan setempat untuk mengambil KTP Makassar yang telah dicetak.
    Apabila Kantor Kecamatan domisili belum memiliki alat pencetakan KTP, silahkan lakukan permohonan penerbitan KTP di Kantor Disdukcapil Kota Makassar

Cara Membuat KTP

Contoh KTP Makassar

Di bawah ini merupakan contoh KTP Makassar.

KTP Makassar
contoh KTP belakang

Cek NIK E-KTP Makassar Secara Online

Perlukah cek NIK KTP Makassar dilakukan?

Pemilik E-KTP biasanya melakukan cek NIK, setelah mengetahui bahwa NIK yang dimiliki tidak dapat digunakan untuk pendaftaran layanan publik atau tidak aktif. Lalu, bagaimana cara mengatasi NIK KTP yang tidak aktif?

Bagi pemilik KTP Makassar yang mengalami permasalahan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan konsolidasi atau cek NIK secara online melalui laman dukcapil.makassarkota.go.id/app/dasbor/pengaktifan.

Selain itu, jika ada permasalahan dalam pengajuan pengaktifan data kependudukan, silahkan hubungi nomor whatsapp 081247857878.

Cara Mengurus KTP Hilang / Rusak Makassar

Kini mengurus KTP yang hilang /  rusak tidak terlalu rumit, silahkan kunjungi langsung ke Kantor Dukcapil Kota Makassar dengan membawa beberapa berkas persyaratan.

Berikut cara mengurus KTP Hilang Makassar.

  1. Urus terlebih dahulu surat kehilangan dari kepolisian (Polsek/ Polres)
  2. Datang ke Kantor Dukcapil Kota Makassar
  3. Berikan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan data dan cetak ulang KTP
  5. Ambil E-KTP Makassar yang telah dicetak

Sedangkan, untuk pengurusan KTP rusak, Anda tidak perlu mencari surat kehilangan dari kepolisian, cukup membawa KTP lama telah rusak untuk dilakukan pemusnahan.

Sebagai tambahan informasi, seluruh layanan yang berada di website dukcapil.makassarkota.go.id hanya dapat diakses pada pukul 08.00 – 14.00. Selain itu, untuk dokumen yang diupload, berjenis JPEG/PNG/JPG/BMP dengan ukuran maksimal 2 mb.

Cetak KTP Makassar Melalui Mesin ADM

Sebagai salah satu inovsi layanan pencetakan dokumen kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, KIA, dan beberapa jenis Kutipan Akta, Disdukcapil Kota Makassar telah menyediakan mesin ADM / Anjungan Dukcapil Mandiri.

Berikut cara cetak KTP melalui mesin ADM.

  1. Lakukan pendaftaran di Kantor Disdukcapil Makassar
  2. Kemudian, pemohon KTP akan mendapatkan pin atau QR code melalui pesan nomor telepon
  3. Masukkan pin atau scan QR code pada mesin ADM
  4. Cetak KTP Makassar.

Perlu diketahui jika pin atau QR code, hanya digunakan untuk sekali pencetakan.

Ganti Foto E-KTP Kota Makassar

Boleh atau tidak ganti foto E-KTP?

Sesuai dengan informasi yang didapatkan, penggantian foto pada E-KTP yang berlaku seumur hidup diperbolehkan. Namun, penggantian foto dapat dilakukan apabila memenuhi hal – hal, sebagai berikut.

  • Foto KTP terlihat buram. tidak jelas, terkelupas, dan lain sebagainya
  • Adanya perubahan penampilan pemilik KTP. Misal, seorang perempuan yang sebelumnya tidak berhijab, dan sekarang berhijab.

Pengurusan penggantian foto KTP di Kota Makassar dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil pada jam layanan kerja.

Daftar Kode NIK KTP Makassar

Provinsi Sulawesi Selatan memiliki kode NIK 73 yang terletak pada digit ke-1 dan ke-2 deretan angka NIK KTP Makassar. Sedangkan, kode NIK Kota Makassar adalah 71. Lalu, berapakah kode NIK masing – masing kecamatan di Kota Makassar?

Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Makassar.

Cara Baca NIK KTP Makassar

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Makassar.

Kode NIK KTPKecamatan
73.71.01Mariso
73.71.02Mamajang
73.71.03Makassar
73.71.04Ujung Pandang
73.71.05Wajo
73.71.06Bontoala
73.71.07Tallo
73.71.08Ujung Tanah
73.71.09Panakkukang
73.71.10Tamalate
73.71.11Biringkanaya
73.71.12Manggala
73.71.13Rappocini
73.71.14Tamalanrea
73.71.15Kepulauan Sangkarrang