
KTP Majalengka – Setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, bagi anda warga Majalengka yang akan berumur 17 tahun, hendaknya apa saja syarat dan cara membuat KTP Majalengka.
Berikut ini informasi seputar pembuatan KTP Majalengka, silahkan menyimak ulasan berikut ini.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Majalengka
- Disdukcapil Majalengka
- Layanan Disdukcapil Majalengka
- Persyaratan Bikin KTP Majalengka
- Cara bikin KTP Majalengka
- Cek NIK KTP Majalengka
- Foto KTP Majalengka
- Kode KTP Majalengka dan Cara Membaca NIK KTP
Layanan Online KTP Majalengka
Untuk pelayanan online KTP Majalengka hanya berlaku untuk cetak ulang KTP dan perubahan data. Sedangkan untuk pengurusan KTP baru hanya bisa dilakukan secara manual/offline, karena untuk perekaman data KTP elektronik, anda harus datang langsung ke Disdukcapil Majalengka.
Sedangkan untuk pelayanan cetak ulang KTP karena pindah, hilang, rusak dan perubahan data bisa dilakukan secara online melalui layanan Silancar, di nomor WA 0811-1112-3370
Disdukcapil Majalengka
Bagi anda yang akan mendaftar pengajuan KTP, Disdukcapil Majalengka berlokasi di Jl. Kyai H. Abdul Halim No. 483, Tonjong, Kec. Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 45414.
Pastikan anda melakukan pengurusan KTP pada jam pelayanan Disdukcapil Majalengka, sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 14.00 (istirahat 12.00 – 12.30) |
Jumat | 08.00 – 14.00 (istirahat 11.30 – 12.30) |
Lokasi Disdukcapil Majalengka pada Google Maps :
Layanan Disdukcapil Majalengka
Selain melayani pengurusan KTP, Dukcapil Majalengka juga melayani pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatn sipil lainnya, diantaranya :
- Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
- KTP
- KIA
- Pindah atau datang Majalengka
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Perubahan data kependudukan, dll.
Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan, Disdukcapil juga melayani pengurusan online melalui layanan Silancar (sistem layanan administrasi kependudukan cepat dari rumah) berbasis WhatsApp.
Berikut ini daftar nomor WA layanan Silancar :
Nomor WhatsApp | Layanan |
---|---|
0811-1112-3370 | KTP, KK, KIA, Surat Pindah / Datang |
0811-1112-3371 | Akta Kelahiran dan Kematia |
0811-1112-3372 | Pelayanan pemanfaatan Data, Inovasi dan pengaduan antar lembaga |
0811-1112-3373 | Perbaikan Data, Perbaikan NIK, Pengaduan Update |
Persyaratan Bikin KTP Majalengka
Berikut ini syarat membuat KTP baru Majalengka yang perlu anda persiapkan :
- Telah berusia 17 tahun, telah atau sudah pernah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F.1.02
Cara bikin KTP Majalengka
Berikut ini adalah cara pembuatan KTP baru di Disdukcapil Majalengka :
- Persiapkan dokumen persyaratan
Pertama, siapkan KK anda, jika anda mempunyai dokumen fotokopi siapkan dokumen tersebut, jika belum silahkan fotokopi KK anda terlebih dahulu.
- Menuju Disdukcapil Majalengka
Selanjutnya silahkan menuju kantor Disdukcapil Majalengka dengan membawa fotokopi KK.
- Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran
Selanjutnya silahkan nomor antrian di mesin antrian otomatis di samping meja informasi, selanjutnya petugas akan memberikan formulir pendaftaran KTP (F.1.02). silahkan isi formulir tersebut.
- Serahkan dokumen ke Loket 1
Setelah nomor antrian anda dipanggil silahkan serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang sudah anda isi, petugas akan memeriksa berkas dan input data. Selanjutnya petugas akan mengarahkan anda untuk perekaman KTP data elektronik.
- Perekaman KTP elektronik dengan petugas
Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman biometrik diantaranya sidik jari, retina mata, dan pengambilan tanda tangan dan foto anda.
- Verifikasi data dan pencetakan KTP oleh petugas
Petugas akan memverifikasi data KTP anda dengan data nasional dilanjutkan proses mencetak KTP. anda akan diminta menunggu sampai nama anda kembali dipanggil ke loket 1.
- Ambil KTP yang sudah dicetak
Setelah nama anda dipanggil, silahkan menuju loket 1 untuk mengambil KTP baru anda.

Cek NIK KTP Majalengka
Jika anda mengalami kendala pada NIK anda, seperti NIK ditemukan atau tidak terdaftar saat digunakan untuk pada pelayanan BPJS, NPWP, perbankan dll, anda bisa mengajukan pengaduan untuk konsolidasi data pada Disdukcapil Majalengka.
Pengaduan konsolidasi dan sinkronisasi KTP juga bisa anda lakukan secara online melalui layanan SIlancar pada nomor WA 0811-1112-3373.
Foto KTP Majalengka
Berikut ini adalah contoh gambar foto KTP Kabupaten Majalengka :


Kode KTP Majalengka dan Cara Membaca NIK
Setiap penduduk Indonesia memiliki NIK yang berlaku seumur hidup, setiap pendudukan memiliki NIK yang berbeda, dimana di dalam NIK terkadung kode wilayah, tanggal lahir dan kode sistematik pendaftaran penduduk.
Kode KTP Majalengka
Kode KTP Majalengka selalu diawali dengan kode 32.10.XX, dimana kode 32 menandakan Provinsi Jawa Barat, kode 10 merupakan kode Kabupaten Majalengka kemudian 2 angka kode Kecamatan.
Untuk Kode KTP Majalengka untuk setiap Kecamatan bisa anda lihat pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
32.10.01 | Lemahsugih |
32.10.02 | Bantarujeg |
32.10.03 | Cikijing |
32.10.04 | Talaga |
32.10.05 | Argapura |
32.10.06 | Maja |
32.10.07 | Majalengka |
32.10.08 | Sukahaji |
32.10.09 | Rajagaluh |
32.10.10 | Leuwimunding |
32.10.11 | Jatiwangi |
32.10.12 | Dawuan |
32.10.13 | Kadipaten |
32.10.14 | Kertajati |
32.10.15 | Jatitujuh |
32.10.16 | Ligung |
32.10.17 | Sumberjaya |
32.10.18 | Panyingkiran |
32.10.19 | Palasah |
32.10.20 | Cigasong |
32.10.21 | Sindangwangi |
32.10.22 | Banjaran |
32.10.23 | Cingambul |
32.10.24 | Kasokandel |
32.10.25 | Sindang |
32.10.26 | Malausma |
Cara Membaca kode NIK KTP Majalengka
Berikut ini adalah cara baca kode NIK KTP Majalengka :
Keterangan : untuk kode tanggal lahir laki-laki adalah 01-31 sedangkan perempuan ditambah dengan 40, jadi jika anda perempuan lahir tanggal 11 maka kode NIK anda adalah 40 + 11 yaitu 51.