
KTP Lebak – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia diatas 17 tahun. sehingga bagi anda yang hendak berusia 17 tahun hendaknya tahu syarat dan cara pembuatan KTP. Bagi anda warga Lebak yang hendak mengurus KTP Lebak, berikut ini kami sajikan ulasan seputar pendaftaran KTP Lebak.
Daftar Isi :
- Layanan online KTP Lebak
- Alamat dan Jam pelayanan Dukcapil Lebak
- Layanan Dukcapil Lebak
- Syarat KTP Lebak
- Cara membuat KTP Lebak
- Cek NIK KTP Lebak
- Foto KTP Lebak
- Kode KTP Lebak
Layanan online KTP Lebak
Mengutip dari akun Instagram resmi Dukcapil Lebak, sejak maret 2022, untuk sementara menu layanan online KTP pada https://Lebak.dukcapil.online/ sedang dinonaktifkan, namun hingga sekarang (September 2022) belum ada perkembangan kapan layanan kembali aktif.
Sehingga pengurusan KTP Lebak saat ini hanya bisa dilakukan secara offline atau manual.
Sedangkan untuk kependudukan lainnya seperti KK, Akta kelahiran dan kematian, KIA, dan sinkronisasi NIK dan KK dan pengurusan Pindah datang masih bisa dilakukan secara online
Alamat dan Jam pelayanan Dukcapil Lebak
Pengurusan KTP dan dokumen kependudukan juga bisa anda lakukan secara manual dengan mendatangi Kantor Dukcapil Lebak yang beralamat di JL. R.M. Nata Atmaja No. 1, Rangkasbitung Barat, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42312 tepat di sebelah timur Alun-alun Lebak.
Berikut ini adalah jam pelayanan Dukcapil Lebak :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.-00 |
Jumat | 08.00 – 15.30 |
Berikut ini lokasi Dukcapil Lebak pada Maps :
Syarat KTP Lebak
Berikut ini adalah syarat membuat KTP Lebak yang perlu anda penuhi :
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
- Kartu Keluarga (KK) Fotokopi
- Surat Keterangan perekaman (jika sudah melakukan perekaman data KTP elektronik)
Perekaman KTP elektronik yaitu rekam sidik jari, iris mata, dan pengambilan foto bisa anda lakukan di Dukcapil Lebak saat mengajukan permohonan KTP.
Layanan Dukcapil Lebak
Dalam upaya mempermudah pelayanan di Dukcapil, selain pelayanan secara manual di kantor, dukcapil Lebak juga membuka layanan online melalui https://Lebak.dukcapil.online/. Namun pelayanan online tidak berlaku untuk KTP dan KIA.
Berikut ini daftar layanan Dukcapil Lebak :
- Pengurusan KK
- Akta kelahiran dan kematian
- Surat Pindah atau Datang Kabupaten Lebak
- KTP
- KIA
- Sinkronisasi data NIK dan nomor KK, dll.
Cara membuat KTP Lebak
Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk cara membuat KTP Lebak :
- Siapkan dokumen persyaratan
Pertama siapkan dokumen persyaratan yaitu KK, silahkan fotokopi KK anda. Anda hanya perlu membawa fotokopinya saja.
- Menuju Dukcapil untuk pengajuan KTP
Selanjutnya silahkan menuju kantor Dukcapil Lebak pada jam pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan
- Mengambil nomor antrian
Sesampainya disana ambil nomor antrian untuk KTP, yang berada di dekat pintu. Silahkan Tunggu sampai petugas memanggil nomor antrian anda.
- Serahkan dokumen persyaratan di loket Pengajuan KTP-el
Setelah nomor antrian anda dipanggil, serahkan fotokopi KK pada petugas di loket pengajuan KTP-el, selanjutnya petugas akan meminta anda untuk melakukan perekaman.
- Perekaman Data KTP elektronik
Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pengambilan foto untuk data KTP elektronik.
- Proses verifikasi dan pencetakan KTP baru
Selanjutnya anda akan diminta menunggu untuk petugas melakukan proses verifikasi dan validasi data dilanjutkan dengan proses cetak KTP anda.
- Ambil KTP anda
Silahkan ambil KTP anda. umumnya KTP bisa jadi dalam waktu 30 menit atau 1×24 jam. namun juga tergantung antrian dan kesediaan blangko KTP.

Cek NIK KTP Lebak
Bagi anda yang mengalami kendala dengan NIK yang tidak ditemukan atau tidak data NIK tidak sesuai, saat melakukan pengurusan administrasi di layanan publik seperti BPJS, NPWP, SIM Kartu telepon, dll. Anda bisa mengajukan konsolidasi dan sinkronisasi data.
Konsolidasi dan sinkronisasi NIK dan nomor KK bisa anda lakukan secara online melalui https://lebak.dukcapil.online/ dengan memilih menu Sinkronisasi Data.

Foto KTP Lebak
Anda bisa melihat contoh foto KTP Lebak pada gambar berikut ini :


Kode KTP Lebak
Kode NIK KTP mempunyai 16 angka yang menggambar kode wilayah, tanggal lahir jenis kelamin, kode komputerisasi urutan pendaftaran kependudukan.
Kode NIK KTP Lebak
KTP Lebak memiliki kode wilayah 36.02.XX dimana kode 36 merupakan kode Provinsi Banten, 02 merupakan kode Kabupaten Banten kemudian 2 angka kode Kecamatan yang bisa anda lihat pada tabel di bawah ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
36.02.01 | Malingping |
36.02.02 | Panggarangan |
36.02.03 | Bayah |
36.02.04 | Cipanas |
36.02.05 | Muncang |
36.02.06 | Leuwidamar |
36.02.07 | Bojongmanik |
36.02.08 | Gunungkencana |
36.02.09 | Banjarsari |
36.02.10 | Cileles |
36.02.11 | Cimarga |
36.02.12 | Sajira |
36.02.13 | Maja |
36.02.14 | Rangkasbitung |
36.02.15 | Warunggunung |
36.02.16 | Cijaku |
36.02.17 | Cikulur |
36.02.18 | Cibadak |
36.02.19 | Cibeber |
36.02.20 | Cilograng |
36.02.21 | Wanasalam |
36.02.22 | Sobang |
36.02.23 | Curugbitung |
36.02.24 | Kalang Anyar |
36.02.25 | Lebak Gedong |
36.02.26 | Cihara |
36.02.27 | Cirinten |
36.02.28 | Cigemblong |
Cara membaca NIK KTP Lebak
Berikut ini adalah cara membaca kode NIK KTP Lebak :

Misalkan pada NIK KTP Lebak 36.02.20.01.02.03.0004
- Kode 36.02.20 merupakan kode wilayah yang dibaca Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kecamatan Cilograng.
- Kode 01 merupakan tanggal lahir berjenis kelamin laki-laki. Untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40, jadi jika anda perempuan lahir tanggal 01 maka kode NIK anda 40 + 01 yaitu 41.
- Kode 02 merupakan bulan lahir
- Kode 03 merupakan tahun lahir, penulisan tahun hanya ditulis dua angka terakhir
- Kode 0004 merupakan kode sistematik pada pendaftaran kependudukan