
KTP Lampung Tengah – Sebelum mengajukan permohonan pengurusan KTP Lampung Tengah, sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja berkas persyaratan yang diperlukan dan tata cara pembuatannya. Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi tersebut, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Lampung Tengah
- Alamat dan Jadwal Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah
- Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah
- Syarat Dokumen Pengurusan E-KTP Lampung Tengah
- Cara Membuat KTP Kab. Lampung Tengah
- Contoh KTP Kab. Lampung Tengah
- Cek NIK E-KTP Lampung Tengah
- Cara Mengurus KTP Hilang / Rusak Lampung Tengah
- Daftar Kode NIK KTP Lampung Tengah
Layanan Online KTP Lampung Tengah
Dalam meningkatkan pelayanan, Disdukcapil Kab. Lampung Tengah memiliki sebuah layanan online, bernama Slamdung (slamdung.lampungtengahkab.go.id).

Namun, Aplikasi Slamdung belum memiliki layanan pengurusan penerbitan E-KTP. Oleh karena itu, pengurusan pembuatan E-KTP baru/ rusak/ hilang/ perubahan data harus dilakukan secara offline di Kantor Kecamatan sesuai domisili atau Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah.
Untuk pelayanan pendaftaran kependudukan, Aplikasi Slamdung hanya menyediakan layanan Online / Update NIK.
Alamat dan Jadwal Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah
Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah berlokasi di Komering Agung, Kec. Gunung Sugih, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Jika terjadi permasalahan dalam pengurusan KTP atau layanan Disdukcapil Kab. Lampung Tengah, silahkan hubungi no telepon 081373198908 (Kadis Capil).
Berikut jam buka pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah.
Hari | Jam Kerja |
---|---|
Senin s/d Jum’at | 08.00 – 15.30 |
Namun, perlu diketahui bahwa untuk pengurusan E KTP, baik penerbitan dan perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan setempat. Apabila telah memiliki fasilitas perekaman dan pencetakan E-KTP.
Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah
Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah memiliki beberapa jenis pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil
Berikut beberapa daftar pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lampung Tengah.
- Pembuatan Kartu Keluarga / KK
- Pembuatan E-KTP
- Pelayanan Akta Kelahiran
- Pelayanan Akta Kematian
- Pelayanan Pengesahan Anak
- Pelayanan Akta Pernikahan, dan sebagainya.
Syarat Dokumen Pengurusan E-KTP Lampung Tengah
Sesuai dengan prosedur, dalam pengurusan E-KTP Lampung Tengah, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain :
Berkas Persyaratan Permohonan KTP Baru Lampung Tengah
- Fotokopi KK / Kartu Keluarga terbaru
- Melakukan perekaman KTP di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Lampung Tengah
Berkas Persyaratan Pengurusan Cetak Ulang KTP Hilang
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP yang telah hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilang dari kepolisian
Berkas Persyaratan Pengurusan Cetak Ulang KTP Rusak
- KTP lama yang telah rusak
- Fotokopi KK (apabila terjadi kerusakan fisik KTP)
Keterangan : Untuk pengurusan cetak ulang KTP rusak, silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah.
Cara Membuat KTP Kab. Lampung Tengah
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Lampung Tengah.
- Datang ke Kantor Kecamatan sesuai domisili
Untuk mempermudah proses pengurusan KTP baru Kab. Lampung Tengah, silahkan datang ke Kantor Kecamatan setempat. Namun, pastikan Kantor Kecamatan tersebut telah menyediakan alat perekaman.
- Berikan berkas persyaratan pengurusan KTP baru Kab. Lampung Tengah
Sesampainya di Kantor Kecamatan, silahkan tunggu antrian dan berikan berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dan input data KTP Lampung Tengah.
- Lakukan perekaman KTP Lampung Tengah
Apabila berkas dan data persyaratan pemohon KTP Lampung Tengah telah lengkap, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan perekaman biometrik data KTP.
Pada saat perekaman, petugas akan melakukan pengambilan foto, perekaman sidik jari, tanda tangan, dan kornea mata. - Kemudian, petugas akan mengirimkan data pemohon ke sistem Kemendagri
Jika 10 menit setelah proses perekaman telah berhasil masuk ke dalam sistem Kemendagri, petugas akan segera melakukan pencetakan KTP. Namun, apabila data perekaman tidak masuk, maka Anda akan diberikan surat keterangan terlebih dahulu.
- Petugas melakukan pencetakan KTP Lampung Tengah
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurusan KTP Lampung Tengah hanya memerlukan waktu sekitar 1 hari kerja. Namun, untuk lama waktu pencetakan KTP tergantung banyaknya antrian dan ketersediaan blangko.
- Ambil E-KTP Lampung Tengah yang telah tercetak
Jika Kantor Kecamatan telah dilengkapi alat pencetakan KTP, silahkan datang ke Kantor Kecamatan setempat untuk mengambil E KTP yang telah tercetak. Namun, jika Kantor Kecamatan tersebut telah menerapkan one day service, Anda dapat menunggu di hari yang sama.
Oleh karena itu, setelah perekaman KTP, silahkan bertanya kapan waktu pengambilan KTP (jika petugas belum menyampaikan).

Contoh KTP Kab. Lampung Tengah
Berikut adalah contoh gambar KTP Kabupaten Lampung Tengah.


Cek NIK E-KTP Lampung Tengah
Seperti yang telah disebutkan di atas, konsolidasi atau cek NIK KTP Lampung Tengah dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Slamdung dan pilih menu Online > Update NIK.
Dengan menggunakan layanan Update NIK, Anda dapat mengecek apakah NIK KTP Lampung Tengah telah terdaftar atau belum.
Cara Mengurus KTP Hilang / Rusak Lampung Tengah
Bagi pemilik KTP Kab. Lampung Tengah yang mengalami kehilangan dan kerusakan, Anda dapat mengajukan pencetakan ulang ke Kantor Disdukcapil Kab. Lampung Tengah.
Berikut cara ganti KTP hilang / rusak Kab. Lampung Tengah.
- Datang ke Kantor Dukcapil Kab. Lampung Tengah
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas
- Selanjutnya, petugas akan melakukan pengecekan dan verifikasi
- Petugas melakukan pemusnahan KTP (jika KTP rusak) dan pencetakan KTP
- Ambil KTP Lampung Tengah yang telah dicetak sesuai jadwal yang ditentukan.
Saat melakukan pengurusan KTP rusak, silahkan membawa dokumen persyaratan berupa kartu keluarga terbaru. Sedangkan, untuk pengurusan KTP hilang, pada prosesnya akan dilakukan cek mata dan sidik jari.
Perlu diketahui bahwa, apabila stok blangko terbatas, maka pada pencetakan ulang Anda akan mendapatkan surat keterangan terlebih dahulu.
Daftar Kode NIK KTP Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Tengah memiliki beberapa wilayah kecamatan, dimana masing – masing memiliki kode dalam NIK.
Untuk kode yang menunjukkan asal kecamatan asal, terletak pada digit ke-5 dan ke-6 pada deretan angka NIK KTP.
Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Kab. Kampung Tengah.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK KTP Lampung Tengah.
Kode NIK | Kecamatan |
---|---|
18.02.01 | Kalirejo |
18.02.02 | Bangunrejo |
18.02.03 | Padang Ratu |
18.02.04 | Gunung Sugih |
18.02.05 | Trimurjo |
18.02.06 | Punggur |
18.02.07 | Terbanggi Besar |
18.02.08 | Seputih Raman |
18.02.09 | Rumbia |
18.02.10 | Seputih Banyak |
18.02.11 | Seputih Mataram |
18.02.12 | Seputih Surabaya |
18.02.13 | Terusan Nunyai |
18.02.14 | Bumi Ratu Nuban |
18.02.15 | Bekri |
18.02.16 | Seputih Agung |
18.02.17 | Way Pengubuan |
18.02.18 | Bandar Mataram |
18.02.19 | Pubian |
18.02.20 | Selagai Lingga |
18.02.21 | Anak Tuha |
18.02.22 | Sendang Agung |
18.02.23 | Kota Gajah |
18.02.24 | Bumi Nabung |
18.02.25 | Way Seputih |
18.02.26 | Bandar Surabaya |
18.02.27 | Anak Ratu Aji |
18.02.28 | Putra Rumbia |