
KTP Lamongan – Permohonan pembuatan KTP-el sangat diperlukan sebagai alat penunjuk identitas resmi, jika Anda telah berusia 17 tahun. Untuk mengetahui apa saja persyaratan dan cara membuat KTP-el Lamongan, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Lamongan
- Alamat Kantor Dukcapil Lamongan
- Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Dukcapil Kab. Lamongan
- Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Kab. Lamongan
- Cara Membuat E-KTP Kab. Lamongan
- Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Lamongan
- Cetak KTP-el Lamongan Secara Online
- Contoh Foto KTP Kabupaten Lamongan
- Cek NIK KTP Lamongan
- Daftar Kode KTP Kabupaten Lamongan
Layanan KTP Online Lamongan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dukcapil Lamongan belum memiliki pelayanan online melalui sebuah aplikasi. Namun, untuk meningkatkan pelayanan Kantor Dukcapil Lamongan telah menyediakan layanan melalui pesan WA.
Melalui pesan WA 08113699514, Anda dapat menanyakan terkait persyaratan permohonan, dan melakukan pendaftaran cetak KTP-el Kab. Lamongan melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Sedangkan, untuk permohonan pembuatan KTP-el baru yang memerlukan proses perekaman, silahkan datang langsung ke Kantor Kecamatan setempat, Kantor Dukcapil, atau Mall Pelayanan Publik.
Alamat Kantor Dukcapil Lamongan
Kantor Dukcapil Lamongan berada di Jl. Veteran No. 51, Jetis, Kec. Lamongan, Kab. Lamongan, Jawa Timur.
Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Dukcapil Kab. Lamongan
Kantor Dukcapil Kab. Lamongan menyediakan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk pelayanan pendaftaran penduduk, Kantor Dukcapil Kab. Lamongan beberapa pelayanan, antara lain :
- Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan KTP-el
- Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak)
- Permohonan Surat Pindah
- Pendaftaran Penduduk Rentan
Sedangkan, untuk pelayanan pencatatan sipil, Kantor Dukcapil Kab. Lamongan melayani penerbitan akta kelahiran, akta pengakuan pengesahan, akta kematian, dan sebagainya.
Berikut jam buka pelayanan Kantor Dukcapil Kab. Lamongan.
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Kamis | 07.30 – 15.30 |
Jum’at | 07.30 – 15.00 |
Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Kab. Lamongan
Untuk permohonan KTP-el Kab. Lamongan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :
Syarat Berkas Permohonan KTP-el Baru (Pemula)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Isi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan (F1.02)
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas / tetap (khusus orang asing)
- Fotokopi dokumen perjalanan (khusus orang asing)
Syarat Berkas Permohonan Cetak Ulang KTP-el Hilang/Rusak
- KTP-el lama (apabila KTP rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (apabila KTP hilang)
Cara Membuat E-KTP Kab. Lamongan
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Lamongan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Lamongan.
- Datang ke Kantor Dukcapil E-KTP Kab. Lamongan
Ketika datang ke Kantor Dukcapil, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan permohonan KTP-el secara lengkap. Setelah itu, silahkan ambil nomor antrian.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Kantor Dukcapil
Setelah nomor antrian Anda dipanggil, silahkan berikan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Dukcapil, dan lakukan pengisian formulir permohonan KTP-el baru.
- Petugas akan melakukan input dan verifikasi data
Apabila berkas persyaratan telah lengkap dan benar, petugas akan segera melakukan input data. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data.
- Lakukan perekaman data biometrik KTP-el
Pada saat perekaman data KTP-el, akan dilakukan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Kemudian, petugas akan melakukan pencetakan KTP-el
Jika semua data telah komplit, petugas akan segera melakukan pencetakan KTP-el. Perlu diketahui bahwa proses pencetakan KTP-el Kab. Lamongan paling lambat 3 hari.
- Ambil KTP-el yang telah dicetak
Setelah petugas selesai melakukan proses pencetakan, silahkan ambil KTP-el Kab. Lamongan sesuai waktu yang diinformasikan petugas.

Cara Ganti KTP Rusak / Hilang Lamongan
Apabila Anda mengalami kehilangan KTP-el atau KTP-el rusak, maka Anda perlu melakukan pencetakan ulang KTP-el. Bagaimana caranya?
Berikut cara mengurus cetak ulang KTP-el rusak/hilang.
- Silahkan datang menuju Kantor Disdukcapil Lamongan
- Ambil nomor antrian
- Berikan berkas persyaratan cetak ulang KTP-el kepada petugas
- Petugas akan melakukan input data, dan menanyakan nomor telepon serta email
- Kemudian, pihak Disdukcapil Kab. Lamongan akan meminta KTP-el lama (jika KTP-el rusak)
- Setelah itu, silahkan cek pesan SMS atau email
- Apabila Anda telah menerima pesan yang berisi barcode, gunakan untuk cetak KTP-el melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)
- Lakukan pencetakan KTP-el melalui mesin ADM
Cetak KTP-el Lamongan Secara Online
Seperti yang telah dijelaskan, pencetakan KTP-el dapat dilakukan oleh petugas Dukcapil atau secara mandiri melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
Selain dapat mencetak KTP-el, mesin ADM juga dapat digunakan untuk mencetak Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Identitas Anak.
Berikut cara cetak E-KTP Lamongan melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).
- Silahkan kirim pesan ke WA 08113699514
- Kemudian, tanyakan prosedur cetak KTP-el
- Baca informasi dari petugas
- Upload seluruh berkas persyaratan ke email, atau pesan WA
- Kemudian, petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data yang Anda kirim
- Cek pesan berisi barcode atau pin yang dikirimkan melalui email atau nomor HP
- Datang ke tempat yang menyediakan mesin ADM
- Scan barcode pada mesin ADM
- Cetak dan ambil E-KTP yang tercetak.
Sebagai informasi tambahan, mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) berada di beberapa Kantor Kecamatan, dan Kantor Dukcapil, Mall Pelayanan Publik (Jl. Lamongrejo, Kab. Lamongan).
Contoh Foto KTP Kabupaten Lamongan
Di bawah ini merupakan contoh foto KTP Kab. Lamongan.


Cek NIK KTP Lamongan
Pengecekan NIK KTP diperlukan untuk mengetahui apakah NIK telah terdaftar atau belum di Kantor Dukcapil. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan terjadi saat melakukan pendaftaran pelayanan publik (BPJS, bank, dan sebagainya).
Bagi Anda yang ingin mengecek NIK KTP-el Lamongan, silahkan datang dan bertanya secara langsung ke Kantor Dukcapil Kabupaten Lamongan atau hubungi WA 08113699514.
Daftar Kode KTP Kabupaten Lamongan
Di dalam kode NIK E KTP menyimpan beberapa informasi terkait, wilayah asal (provinsi, kota/kab, dan kecamatan), tanggal lahir, dan sebagainya, seperti penjelasan gambar berikut.

Jika dilihat dari penjelasan gambar, kode tanggal lahir terletak pada digit ke-7 dan 8. Namun, sebenarnya nomor pada digit tersebut sebenarnya penjumlahan tanggal lahir dan 40 (khusus untuk perempuan). Apabila laki – laki akan ditulis secara nomor sesuai tanggal 01 – 31.
Berikut kode NIK KTP Kabupaten Lamongan.
Kode NIK | Kecamatan |
---|---|
35.24.21 | Turi |
35.24.23 | Tikung |
35.24.01 | Sukorame |
35.24.17 | Sukodadi |
35.24.12 | Sugio |
35.24.15 | Solokuro |
35.24.09 | Sekaran |
35.24.27 | Sarirejo |
35.24.11 | Sambeng |
35.24.13 | Pucuk |
35.24.14 | Paciran |
35.24.04 | Ngimbang |
35.24.03 | Modo |
35.24.16 | Mantup |
35.24.10 | Maduran |
35.24.08 | Laren |
35.24.22 | Lamongan |
35.24.19 | Kembangbahu |
35.24.06 | Kedungpring |
35.24.18 | Karanggeneng |
35.24.24 | Karangbinangun |
35.24.20 | Kalitengah |
35.24.26 | Glagah |
35.24.25 | Deket |
35.24.07 | Brondong |
35.24.02 | Bluluk |
35.24.05 | Babat |