Layanan KTP Online Kuningan, Syarat, Cara, & Kode KTP Nya

Dukcapil Kuningan
Gambar Dukcapil Kuningan Diambil Oleh Cici Desri

KTP Kuningan – Masyarakat Kuningan kini bisa dengan mudah mengurus dokumen kependudukan, karena Dukcapil Kuningan telah menyediakan layanan online berupa aplikasi Sipanduk yang bisa digunakan untuk seluruh warga Kuningan.

Advertisements

Untuk layanan KTP online dan cara penggunaan aplikasi tersebut, Anda bisa baca selengkapnya di bawah ini.

  • Layanan KTP Online Kuningan
  • Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Kabupaten Kuningan
  • Layanan Dukcapil Kuningan
  • Syarat Membuat KTP Kuningan
  • Cara Buat KTP Online Kuningan
  • Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak Online
  • Cek NIK KTP Online Kabupaten Kuningan
  • Contoh KTP Kuningan
  • Daftar Kode KTP Kuningan

Layanan KTP Online Kuningan

Layanan administrasi kependudukan yang dibuat oleh Dukcapil Kuningan adalah aplikasi Sipanduk. Namun layanan yang tersedia pada aplikasi tersebut hanya untuk pengurusan e KTP yang rusak atau hilang.

Advertisements

Jika Anda ingin mengurus pembuatan KTP baru, Anda perlu datang langsung ke Dukcapil atau Kantor Kecamatan karena terdapat proses rekam KTP terlebih dahulu.

layanan KTP Online Kuningan
Advertisements

Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Kabupaten Kuningan

Bagi Anda yang ingin mengurus surat – surat kependudukan secara offline, silahkan datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Kuningan. Alamat Dukcapil Kabupaten Kuningan ada di Jl. RE. Martadinata No.256, RW.02, Ancaran, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Jika ingin datang ke Dukcapil Kuningan, silahkan sesuaikan dengan jam pelayanan Dukcapil Kabupaten Kuningan, yaitu setiap hari Senin – Jumat jam 07.00 – 15.00.

Layanan Dukcapil Kuningan

Dukcapil Kabupaten Kuningan memiliki beberapa jenis pelayanan administrasi kependudukan, antara lain:

  • Pembuatan KTP Elektronik (Baru, hiang, rusak, perubahan data, dsb)
  • Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pengurusan Kartu Keluarga
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Pengurusan Akta Kelahiran
  • Pengurusan Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah Alamat
  • Perubahan data
  • Dsb.

Syarat Membuat KTP Kuningan

Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KTP Kuningan, antara lain:

  • Umur minimal 17 tahun
  • Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
  • Daftar antrian online

Cara Buat KTP Online Kuningan

Cara untuk bikin e-KTP baru di Dukcapil Kuningan adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi Sipanduk untuk daftar antrian terlebih dulu.

    Pertama, Anda buka dulu aplikasi Sipanduk yang telah di download dari Playstore atau Appstore. Kemudian klik Registrasi jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, Anda langsung login saja.

  2. Klik Antrian Online > Buat Tiket Antrian

    Setelah registrasi berhasil, maka akan muncul halaman utama yang berisi program – program Dukcapil Kuningan. Kemudian Anda pilih menu Antrian Online. Setelah itu, klik Buat Tiket Antrian.

  3. Pilih jenis Loket dan tanggal antrian

    Setelah itu, Anda pilih Jenis Loket KK/KTP/SP Pribadi. Kemudian klik Tanggal Antrian dan pilih tanggal antrian yang Anda inginkan. Kemudian klik Buat Antrian.

  4. Datang ke Dukcapil Kuningan dengan berkas persyaratan yang dibutuhkan

    Silahkan datang ke Dukcapil Kuningan pada tanggal antrian yang telah Anda pilih. Jangan lupa bawa berkas yang dibutuhkan seperti foto copy Kartu Keluarga.

  5. Serahkan berkas ke Loket KTP el

    Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan berkas ke Loket KTP el. Kemudian isi formulir pengajuan KTP yang diberikan petugas.

  6. Lakukan rekam iris mata, sidik jari, dan pengambilan foto

    Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan rekam sidik jari, iris mata, serta pengambilan foto KTP baru.

  7. Ambil KTP baru yang sudah jadi di Loket Pengambilan KTP

    Jika antrian sedikit, biasanya proses KTP 1 hari kerja sudah selesai. Namun jika antrian banyak, Anda akan menerima resi pengambilan KTP pada tanggal yang ditentukan kurang lebih 3 – 4 hari setelah pengurusan.

Cara Membuat KTP
Advertisements

Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak Online

Jika KTP Kuningan yang Anda miliki sudah rusak dan tulisannya tidak terbaca, Anda harus mengajukan pembuatan KTP baru. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena pengajuan cetak ulang KTP Kuningan yang rusak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sipanduk .

Syarat Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak

Berkas persyaratan untuk cetak KTP Kuningan yang rusak antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian

Untuk pengajuan secara online, kedua berkas tersebut harus di scan dalam bentuk PDF.

Cara Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak

Sedangkan cara untuk ganti e-KTP yang rusak secara online di Kabupaten Kuningan:

  1. Buka aplikasi Sipanduk.
  2. Login menggunakan akun yang sudah Anda miliki.
  3. Klik Pelayanan Online.
  4. Pilih Kategori Pelayanan > KTP Elektronik
  5. Pilih Jenis Pelayanan > KTP-el Rusak.
  6. Upload berkas yang diminta.
  7. Pilih jenis pengambilan (ambil ke Dukcapil atau kirim via POS)
  8. Isi informasi yang diminta.
  9. Klik Kirim Permohonan

KTP bisa Anda ambil setelah status pelayanan berubah menjadi selesai.

Cek NIK KTP Online Kabupaten Kuningan

Apabila Anda menemui masalah NIK KTP Kuningan yang tidak ditemukan, silahkan langsung hubungi Dukcapil via whatsapp di nomor 081119024159.

Format pesan whatsapp untuk konsultasi NIK bermasalah daerah Kuningan bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini.

Cek NIK KTP Kuningan Online
Advertisements

Contoh KTP Kuningan

Berikut adalah contoh KTP Kabupaten Kuningan

KTP Kuningan
contoh KTP belakang

Daftar Kode KTP Kuningan

Kode KTP atau NIK merupakan identitas penduduk berupa angka yang berbeda – beda pada setiap orang. NIK tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang telah terdaftar sebagai warga Indonesia.

Setiap angka pada NIK menunjukkan artinya tersendiri. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat gambar berikut.

Cara Baca NIK KTP Kuningan

Dari gambar tersebut dapat diketahui, bahwa 4 angka awal di KTP menunjukkan kode wilayah pemilik KTP tersebut tinggal.

Kebumen berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk kode KTP Jawa Barat adalah 32, sedangkan kode Kabupaten Kuningan adalah 08. Sehingga NIK warga Kuningan berawalan 3208.

Kode KTPKecamatan
32.08.01Kadugede
32.08.02Ciniru
32.08.03Subang
32.08.04Ciwaru
32.08.05Cibingbin
32.08.06Luragung
32.08.07Lebakwangi
32.08.08Garawangi
32.08.09Kuningan
32.08.10Ciawigebang
32.08.11Cidahu
32.08.12Jalaksana
32.08.13Cilimus
32.08.14Mandirancan
32.08.15Selajambe
32.08.16Kramatmulya
32.08.17Darma
32.08.18Cigugur
32.08.19Pasawahan
32.08.20Nusaherang
32.08.21Cipicung
32.08.22Pancalang
32.08.23Japara
32.08.24Cimahi
32.08.25Cilebak
32.08.26Hantara
32.08.27Kalimanggis
32.08.28Cibeureum
32.08.29Karangkancana
32.08.30Maleber
32.08.31Sindangagung
32.08.32Cigandamekar