
KTP Kuningan – Masyarakat Kuningan kini bisa dengan mudah mengurus dokumen kependudukan, karena Dukcapil Kuningan telah menyediakan layanan online berupa aplikasi Sipanduk yang bisa digunakan untuk seluruh warga Kuningan.
Untuk layanan KTP online dan cara penggunaan aplikasi tersebut, Anda bisa baca selengkapnya di bawah ini.
- Layanan KTP Online Kuningan
- Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Kabupaten Kuningan
- Layanan Dukcapil Kuningan
- Syarat Membuat KTP Kuningan
- Cara Buat KTP Online Kuningan
- Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak Online
- Cek NIK KTP Online Kabupaten Kuningan
- Contoh KTP Kuningan
- Daftar Kode KTP Kuningan
Layanan KTP Online Kuningan
Layanan administrasi kependudukan yang dibuat oleh Dukcapil Kuningan adalah aplikasi Sipanduk. Namun layanan yang tersedia pada aplikasi tersebut hanya untuk pengurusan e KTP yang rusak atau hilang.
Jika Anda ingin mengurus pembuatan KTP baru, Anda perlu datang langsung ke Dukcapil atau Kantor Kecamatan karena terdapat proses rekam KTP terlebih dahulu.

Alamat dan Jadwal Layanan Dukcapil Kabupaten Kuningan
Bagi Anda yang ingin mengurus surat – surat kependudukan secara offline, silahkan datang langsung ke Disdukcapil Kabupaten Kuningan. Alamat Dukcapil Kabupaten Kuningan ada di Jl. RE. Martadinata No.256, RW.02, Ancaran, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Jika ingin datang ke Dukcapil Kuningan, silahkan sesuaikan dengan jam pelayanan Dukcapil Kabupaten Kuningan, yaitu setiap hari Senin – Jumat jam 07.00 – 15.00.
Layanan Dukcapil Kuningan
Dukcapil Kabupaten Kuningan memiliki beberapa jenis pelayanan administrasi kependudukan, antara lain:
- Pembuatan KTP Elektronik (Baru, hiang, rusak, perubahan data, dsb)
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Pengurusan Kartu Keluarga
- Akta Perkawinan
- Akta Perceraian
- Pengurusan Akta Kelahiran
- Pengurusan Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah Alamat
- Perubahan data
- Dsb.
Syarat Membuat KTP Kuningan
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KTP Kuningan, antara lain:
- Umur minimal 17 tahun
- Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Daftar antrian online
Cara Buat KTP Online Kuningan
Cara untuk bikin e-KTP baru di Dukcapil Kuningan adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi Sipanduk untuk daftar antrian terlebih dulu.
Pertama, Anda buka dulu aplikasi Sipanduk yang telah di download dari Playstore atau Appstore. Kemudian klik Registrasi jika Anda belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, Anda langsung login saja.
- Klik Antrian Online > Buat Tiket Antrian
Setelah registrasi berhasil, maka akan muncul halaman utama yang berisi program – program Dukcapil Kuningan. Kemudian Anda pilih menu Antrian Online. Setelah itu, klik Buat Tiket Antrian.
- Pilih jenis Loket dan tanggal antrian
Setelah itu, Anda pilih Jenis Loket KK/KTP/SP Pribadi. Kemudian klik Tanggal Antrian dan pilih tanggal antrian yang Anda inginkan. Kemudian klik Buat Antrian.
- Datang ke Dukcapil Kuningan dengan berkas persyaratan yang dibutuhkan
Silahkan datang ke Dukcapil Kuningan pada tanggal antrian yang telah Anda pilih. Jangan lupa bawa berkas yang dibutuhkan seperti foto copy Kartu Keluarga.
- Serahkan berkas ke Loket KTP el
Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan berkas ke Loket KTP el. Kemudian isi formulir pengajuan KTP yang diberikan petugas.
- Lakukan rekam iris mata, sidik jari, dan pengambilan foto
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan Anda untuk melakukan rekam sidik jari, iris mata, serta pengambilan foto KTP baru.
- Ambil KTP baru yang sudah jadi di Loket Pengambilan KTP
Jika antrian sedikit, biasanya proses KTP 1 hari kerja sudah selesai. Namun jika antrian banyak, Anda akan menerima resi pengambilan KTP pada tanggal yang ditentukan kurang lebih 3 – 4 hari setelah pengurusan.

Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak Online
Jika KTP Kuningan yang Anda miliki sudah rusak dan tulisannya tidak terbaca, Anda harus mengajukan pembuatan KTP baru. Namun Anda tidak perlu khawatir, karena pengajuan cetak ulang KTP Kuningan yang rusak bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sipanduk .
Syarat Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak
Berkas persyaratan untuk cetak KTP Kuningan yang rusak antara lain:
- Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
Untuk pengajuan secara online, kedua berkas tersebut harus di scan dalam bentuk PDF.
Cara Cetak Ulang KTP Kuningan Rusak
Sedangkan cara untuk ganti e-KTP yang rusak secara online di Kabupaten Kuningan:
- Buka aplikasi Sipanduk.
- Login menggunakan akun yang sudah Anda miliki.
- Klik Pelayanan Online.
- Pilih Kategori Pelayanan > KTP Elektronik
- Pilih Jenis Pelayanan > KTP-el Rusak.
- Upload berkas yang diminta.
- Pilih jenis pengambilan (ambil ke Dukcapil atau kirim via POS)
- Isi informasi yang diminta.
- Klik Kirim Permohonan
KTP bisa Anda ambil setelah status pelayanan berubah menjadi selesai.
Cek NIK KTP Online Kabupaten Kuningan
Apabila Anda menemui masalah NIK KTP Kuningan yang tidak ditemukan, silahkan langsung hubungi Dukcapil via whatsapp di nomor 081119024159.
Format pesan whatsapp untuk konsultasi NIK bermasalah daerah Kuningan bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini.
Contoh KTP Kuningan
Berikut adalah contoh KTP Kabupaten Kuningan


Daftar Kode KTP Kuningan
Kode KTP atau NIK merupakan identitas penduduk berupa angka yang berbeda – beda pada setiap orang. NIK tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa seseorang telah terdaftar sebagai warga Indonesia.
Setiap angka pada NIK menunjukkan artinya tersendiri. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda lihat gambar berikut.

Dari gambar tersebut dapat diketahui, bahwa 4 angka awal di KTP menunjukkan kode wilayah pemilik KTP tersebut tinggal.
Kebumen berada di Provinsi Jawa Barat. Untuk kode KTP Jawa Barat adalah 32, sedangkan kode Kabupaten Kuningan adalah 08. Sehingga NIK warga Kuningan berawalan 3208.
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
32.08.01 | Kadugede |
32.08.02 | Ciniru |
32.08.03 | Subang |
32.08.04 | Ciwaru |
32.08.05 | Cibingbin |
32.08.06 | Luragung |
32.08.07 | Lebakwangi |
32.08.08 | Garawangi |
32.08.09 | Kuningan |
32.08.10 | Ciawigebang |
32.08.11 | Cidahu |
32.08.12 | Jalaksana |
32.08.13 | Cilimus |
32.08.14 | Mandirancan |
32.08.15 | Selajambe |
32.08.16 | Kramatmulya |
32.08.17 | Darma |
32.08.18 | Cigugur |
32.08.19 | Pasawahan |
32.08.20 | Nusaherang |
32.08.21 | Cipicung |
32.08.22 | Pancalang |
32.08.23 | Japara |
32.08.24 | Cimahi |
32.08.25 | Cilebak |
32.08.26 | Hantara |
32.08.27 | Kalimanggis |
32.08.28 | Cibeureum |
32.08.29 | Karangkancana |
32.08.30 | Maleber |
32.08.31 | Sindangagung |
32.08.32 | Cigandamekar |