
KTP Kudus – Setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki identitas resmi berupa KTP (Kartu Tanda Kependudukan). Sehingga bagi anda warga Kudus yang akan memasuki usia 17 tahun hendaknya tahu bagai cara dan syarat pembuatan KTP Kudus.
Untuk informasi lebih lengkap seputar pembuatan KTP Kudus, silahkan simak artikel berikut ini :
- Layanan online KTP Kudus
- Alamat dan Jadwal Pelayanan Dukcapil Kudus
- Syarat membuat KTP Kudus
- Cara buat KTP Kudus
- Ganti KTP Rusak Kudus
- Cek NIK KTP Kudus
- Foto KTP Kudus
- Kode KTP Kudus dan cara membaca NIK KTP Kudus
Layanan Online KTP Kudus
Saat ini Dukcapil tidak menyediakan layanan online untuk pengurusan KTP, Pelayanan KTP baru kudus hanya bisa dilakukan secara offline atau manual.
Pengurusan KTP bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kudus, Kecamatan Setempat dan Mal Pelayana Publik (MPP)
Alamat dan Jadwal Pelayanan Dukcapil Kudus
bagi anda yang hendak melakukan pengurusan KTP atau dokumen kependudukan lainnya, Kantor Dukcapil Kudus berlokasi di Jl. Sunan Muria No.9, Barongan, Demaan, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59313
Pastikan anda melakukan pengurusan dokumen saat jam pelayanan Dukcapil Kudus, sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 14.00 |
Jumat | 08.00 – 11.00 |
Berikut titik lokasi Dukcapil Kudus :
Syarat membuat KTP Kudus
Berikut ini adalah syarat yang harus anda penuhi untuk membuat KTP Kudus :
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
Cara buat KTP Kudus
Untuk cara pengajuan KTP baru di Dukcapil Kudus, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :
- Siapkan Kartu Keluarga anda
Pertama silahkan siapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Keluarga anda, anda hanya perlu membawa fotokopinya saja.
- Menuju Kantor Dukcapil pada jam pelayanan
Selanjutnya silahkan menuju kantor Dukcapil Kudus dengan membawa Fotokopi KK, Usahan untuk datang pada awal jam buka untuk menghindari antrian.
- Ambil nomor antrian di meja informasi
Sesampainya disana silahkan menuju meja informasi, sampaikan keperluan anda, petugas akan memberikan nomor antrian. Tunggu di ruang tunggu sampai nomor antrian anda dipanggil
- Serahkan dokumen persyaratan ke Loket A
Silahkan menuju loket A ketika nomor antrian anda, serahkan dokumen anda pada petugas. Petugas akan menverifikasi data anda dan mengarahkan anda ke ruang perekaman.
- Lakukan perekaman data KTP Elektronik
Selanjutnya petugas akan melakukan perekaman retina mata, sidik jari, tanda tangan, dan pengambilan foto. Setelah selesai silahkan kembali ke ruang tunggu sampai nama anda kembali dipanggil.
- Proses verifikasi dan penerbitkan KTP
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data anda dengan data base nasional, kemudian mencetak KTP anda. proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 15-25 menit.
- Ambil KTP anda di Loket B
Setelah proses pencetakan KTP selesai, nama anda akan kembali menuju loket B untuk mengambil KTP yang sudah dicetak. Pelayanan KTP tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Cara Ganti KTP Rusak Kudus
Anda bisa mengajukan ganti atau cetak ulang KTP jika KTP anda mengalami kerusakan ataupun hilang.
Berikut ini syarat dan cara ganti KTP rusak dan hilang Kudus :
Syarat Ganti KTP Rusak dan Hilang Kudus
- KTP lama rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
- Fotokopi KK
Cara ganti KTP Rusak dan Hilang Kudus
Berikut ini cara mengajukan Ganti KTP Rusak dan Hilang di Kudus :
- Siapkan dokumen persyaratan
- Menuju Dukcapil Kudus/ MPP/ Kecamatan
- Ambil nomor antrian
- Serahkan dokumen
- Tunggu proses pencetakan ulang KTP
- Ambil KTP
Proses ini hanya memakan waktu sekitar 10 menit sejak pengajuan dan persyaratan diterima.
Cek NIK KTP Kudus
Saat ini Dukcapil Kudus tidak mempunyai layanan Cek NIK Kudus, namun jika anda mengalami masalah pada NIK anda seperti NIK yang tidak ditemukan atau tidak terdaftar di pelayanan publik, BPJS, Bank, Perpajakan, dll. Anda bisa mengajukan pengaduan dan kosolidasi data KTP ataupun KK.
Untuk pengajuan konsolidasi data silahkan datang ke kantor Dukcapil, MPP, atau Kecamatan setempat dengan membawa KK dan KTP. Atau anda bisa mengadukan masalah melalui WA Dukcapil Kudus di nomor 0812-2299-9056
Foto KTP Kudus
Berikut ini adalah conto foto KTP Kabupaten Kudus :


Kode KTP Kudus dan Cara Membaca NIK KTP Kudus
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mempunyai 16 angka yang terdiri dari kode Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, tanggal lahir, dan kode urutan pendaftaran penduduk.
Kode NIK KTP Kudus
NIK KTP kudus selalu diawali dengan angka 33.19.XX, dimana kode 33 merupakan kode provinsi, 19 kode Kabupaten Kudus, kemudian dua angka kode kecamatan :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
33.19.01 | Kaliwungu |
33.19.02 | Kudus |
33.19.03 | Jati |
33.19.04 | Undaan |
33.19.05 | Mejobo |
33.19.06 | Jekulo |
33.19.07 | Bae |
33.19.08 | Gebog |
33.19.09 | Dawe |
Cara Membaca Kode NIK KTP Kudus
Berikut ini adalah cara membaca NIK KTP Kudus :

Keterangan : untuk kode tanggal lahir perempuan ditambah 40, jadi jika anda lahir tanggal 03 makan kode NIK anda adalah 40 + 03 yaitu 43.