
KTP Klaten – Dalam proses pembuatan KTP Klaten, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengetahui alur pembuatannya. Bagi Anda yang ingin mengetahui hal tersebut, silahkan menyimak artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Klaten
- Alamat Kantor Disdukcapil Kabupaten Klaten
- Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Kab. Klaten
- Syarat Dokumen Membuat E-KTP Klaten
- Cara Membuat E- KTP Kab. Klaten
- Contoh Foto KTP Kabupaten Klaten
- Cara Cetak Ulang KTP Klaten
- Cek NIK dan Data KTP Klaten Secara Online
- Daftar Kode NIK KTP Klaten
Layanan KTP Online Klaten

Kantor Dukcapil Kab. Klaten telah mengembangkan beberapa inovasi pelayanan secara online, melalui laman website Sakura (https://sites.google.com/view/disdukcapilklaten/).
Pada laman Sakura terdapat beberapa pilihan menu layanan, antara lain :
- Layanan Kartu Elektronik
- Layanan Kartu Keluarga
- Layanan Akta Kelahiran
- Layanan Akta Kematian
- dan sebagainya.
Namun, berdasarkan informasi yang tertera pada laman menu KTP Elektronik, pemohon KTP-el baru harus melakukan perekaman terlebih dahulu di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil Klaten.
Alamat Kantor Disdukcapil Kabupaten Klaten
Kantor Disdukcapil Kab. Klaten beralamat di Jl. Pemuda No. 294, Dusun 1, Tegalyoso, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten, Jawa Tengah.
Lokasi Kantor Disdukcapil Kab. Klaten berada dekat dengan DPRD Kabupaten Klaten, hanya berjarak sekitar 600 meter.

Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Kab. Klaten
Kantor Dukcapil Kab. Klaten memiliki berbagai pelayanan pendaftaran Adminduk dan pencatatan sipil, antara lain :
- Penerbitan Kartu Keluarga
- Penerbitan KTP-el Baru
- Pencetakan ulang KTP-el rusak/ hilang
- Permohonan akta kelahiran
- Permohonan KIA (Kartu Identitas Anak).
Berikut jam buka pelayanan Kantor Disdukcapil Kabupaten Klaten.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 13.00 |
Jum’at | 08.00 – 10.00 |
Sabtu | 08.00 – 12.00 |
Syarat Dokumen Membuat E-KTP Klaten
Seperti yang telah disebutkan, dalam membuat atau mengurus cetak ulang E-KTP Kab. Klaten, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain :
Syarat Dokumen Pembuatan E KTP Baru (Pemula)
- Berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga / KK
Syarat Dokumen Cetak Ulang E-KTP Rusak/Hilang
- Fotokopi kartu keluarga
- KTP lama (E-KTP rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Cara Membuat E- KTP Kab. Klaten
Pembuatan KTP Kabupaten Klaten dapat dilakukan secara luring. Hal ini disebabkan, proses perekaman data biometrik harus dilakukan secara offline di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil.
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Klaten.
- Silahkan datang menuju Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil
Ketika menuju Kantor Kecamatan atau Dukcapil, pastikan telah membawa dokumen persyaratan permohonan KTP-el baru (pemula).
- Berikan seluruh berkas persyaratan kepada petugas
Sesampainya di Kantor Kecamatan (agar lebih mudah), berikan berkas persyaratan kepada petugas untuk dicek dan input data (jika berkas telah lengkap).
- Lakukan perekaman data biometrik
Apabila berkas persyaratan telah lengkap dan diinput oleh petugas, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan perekaman data (foto, sidik jari, dan tanda tangan).
- Setelah perekaman data, silahkan melakukan pengajuan cetak KTP-el secara online
Pencetakan KTP-el secara online dapat dilakukan melalui laman Sakura – https://sites.google.com/view/disdukcapilklaten/. Pada halaman tersebut, silahkan pilih menu KTP Elektronik.
- Isi formulir pendaftaran permohonan cetak KTP Kab. Klaten
Lakukan pengisian formulir dengan lengkap dan benar. Kemudian, pada bagian akhir pilih kategori Pemula. Setelah itu klik Berikutnya.
- Upload seluruh data permohonan cetak KTP
Jika pengisian formulir telah benar, silahkan upload dokumen persyaratan yang diminta. Kemudian. Klik Berikutnya, dan centang dokumen yang diupload asli dan benar. Klik Kirim.
- Cek berkala status pengajuan cetak KTP-el Klaten
Setelah permohonan pengajuan cetak E-KTP terkirim, cek secara berkala status pengajuannya di laman Sakura > Cek Pengajuan.
- Ambil KTP-el Kab. Klaten yang telah tercetak
Jika status pengajuan SIAP DIAMBIL, maka silahkan ambil KTP-el di Kantor Dukcapil Klaten.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, apabila Anda melakukan pencetakan KTP-el secara mandiri, proses pencetakan KTP dapat dilakukan 1 hari setelah perekaman.

Contoh Foto KTP Kabupaten Klaten
Di bawah ini merupakan contoh KTP Kab. Klaten.


Cara Cetak Ulang KTP Klaten
Sama halnya dengan pencetakan KTP-el baru, cetak ulang atau ganti KTP-el yang rusak/hilang Anda dapat melakukannya secara online via laman Sakura.
Berikut cara cetak ulang KTP-el Klaten rusak atau hilang.
- Siapkan berkas persyaratan cetak ulang KTP-el
- Buka laman https://sites.google.com/view/disdukcapilklaten/
- Pilih menu KTP Elektronik
- Silahkan baca ketentuan dan persyaratannya
- Isi formulir pengajuan cetak ulang KTP-el Klaten
- Upload dokumen persyaratan
- Centang pernyataan dokumen yang diupload asli
- Kemudian, tekan tombol Kirim
- Cek status pengajuan secara berkala, sampai status SIAP DIAMBIL
- Ambil KTP-el yang telah dicetak di Kantor Dukcapil Kab. Klaten
Cek NIK dan Data KTP Klaten Secara Online
Pengecekan NIK dan data KTP terkadang diperlukan karena adanya permasalahan saat digunakan untuk pendaftaran layanan publik. Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut pemilik KTP-el Kab. Klaten dapat menggunakan layanan Update Data pada laman web Sakura.
Dengan mengakses laman tersebut, jika NIK Anda belum terdaftar, maka dapat segera diaktifkan.
Daftar Kode NIK KTP Klaten
Seperti yang telah diketahui bahwa setiap wilayah memiliki nomor kode NIK yang berbeda. Provinsi Jawa Tengah memiliki kode NIK 33, dan kode NIK Kab. Klaten 10.
Untuk penjelasan lebih lanjut tentang arti kode NIK, silahkan simak gambar berikut.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kab. Klaten.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.10.01 | Prambanan |
33.10.02 | Gantiwarno |
33.10.03 | Wedi |
33.10.04 | Bayat |
33.10.05 | Cawas |
33.10.06 | Trucuk |
33.10.07 | Kebonarum |
33.10.08 | Jogonalan |
33.10.09 | Manisrenggo |
33.10.10 | Karangnongko |
33.10.11 | Ceper |
33.10.12 | Pedan |
33.10.13 | Karangdowo |
33.10.14 | Juwiring |
33.10.15 | Wonosari |
33.10.16 | Delanggu |
33.10.17 | Polanharjo |
33.10.18 | Karanganom |
33.10.19 | Tulung |
33.10.20 | Jatinom |
33.10.21 | Kemalang |
33.10.22 | Ngawen |
33.10.23 | Kalikotes |
33.10.24 | Klaten Utara |
33.10.25 | Klaten Tengah |
33.10.26 | Klaten Selatan |
Sebagai tambahan informasi, bagi Anda yang ingin mengetahui ketersediaan blangko KTP Dukcapil Kabupaten Klaten, silahkan cek di akun instagram dukcapilklaten.