
KTP Kendal – Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap penduduk berusia 17 tahun keatas. Bagi anda warga Kendal yang hendak berusia 17 tahun hendaknya tahu bagaimana cara dan syarat pembuatan KTP Kendal.
Berikut ini kami sajikan ulasan seputar KTP Kendal, silahkan simak artikel berikut ini :
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Kendal
- Alamat dan Jam Pelayanan Dispendukcapil Kendal
- Layanan Dispendukcapil Kendal
- Syarat Buat KTP Kendal
- Cara Membuat KTP Kendal
- Cek KTP Kendal
- Foto KTP Kendal
- Kode KTP Kendal dan Cara Membaca NIK KTP Kendal
Layanan Online KTP Kendal
saat ini layanan pembuatan KTP baru Kendal tidak lagi bisa dilakukan secara online, hanya bisa dilakukan secara offline atau manual dengan mendatangi kantor Dispendukcapil Kendal.
hal ini dikarenakan aplikasi Pak Dalman sudah tidak bisa akses sejak Maret 2022, dan belum ada perbaikan hingga kini (September 2022).
Alamat dan Jam Operasional Dispendukcapil Kendal
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal berlokasi di Komplek Perkantoran, Jl. Pramuka, Patebon, Kec. Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah 51314
Dengan jam pelayanan sebagai berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 07.30 – 15.00 |
Jumat | 07.30 – 10.00 |
Berikut ini adalah titik lokasi Dispendukcapil Kendal pada Google Maps :
Jika anda mempunyai pertanyaan seputar pengurusan Kependudukan atau pengaduan, anda bisa menghubungi Dispendukcapil pada kontak berikut ini :
- nomor WA : 0815-7882-2555 (chat only)
- Instagram : dispenducapilkendal
Layanan Dispendukcapil Kendal
Selain pelayanan KTP Dispendukcapil Kendal melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya. Berikut daftar layanan Dispendukcapil Kendal :
- Pengurusan KTP
- Pengurusan KIA
- Pengurusan KK
- Pengurusan Surat Pindah atau Datang Kabupaten Kendal
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Akta Nikah dan Perceraian
Khusus Pengurusan KTP dan KIA hanya bisa dilakukan secara offline, sedangkan pengurusan dokumen lain bisa dilakukan secara online melalui link http://bit.ly/DUKCAPIL-KDL-ONLINE.
Syarat Buat KTP Kendal
Berikut ini adalah syarat pembuatan KTP Kendal yang perlu anda siapkan :
- Sudah memasuki usia 17 tahun, atau sudah menikah / pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akta Kelahiran
Cara Membuat KTP Kendal
Untuk langkang pembuatan KTP Kendal di Dispendukcapil Kendal anda bisa mengikuti langkah berikut ini :
- Persiapkan dokumen persyaratan
Pertama siapkan dokumen KK dan akta lahir, kemudian fotokopi dokumen tersebut. anda hanya perlu membawa Fotokopinya saja.
- Datangi Kantor Dispendukcapil Kendal
Selanjutnya silahkan kunjungi Kantor Dispendukcapil Kendal pada jam operasional pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan.
- Ambil nomor antrian dan formulir pendaftaran
Selanjutnya silahkan ambil nomor antrian pada mesin antrian otomatis yang berada di dekat
Pintu masuk, petugas akan memberi anda formulir pendaftaran KTP. Sambil menunggu nomor antrian dipanggil silahkan isi formulir - Setorkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pelayanan
Silahkan menuju loket pelayanan ketika nomor antrian sudah dipanggil, serahkan dokumen dan formulir pendaftaran yang tadi anda isi. Selanjutnya petugas akan menginput data anda dan mengarahkan anda ke loket perekaman.
- Lakukan perekaman KTP di loket perekaman
Selanjutnya silahkan lakukan perekaman iris mata, sidik jari, tanda tangan dan pengambilan foto yang dibantu oleh petugas di loket perekaman.
- Proses verifikasi data dan cetak KTP
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data dengan data nasional dan melakukan cetak KTP. Lama proses verifikasi dan cetak memakan waktu sekitar 20 menit atau lebih, tergantung antrian dan ketersediaan blangko KTP.
- Ambil KTP yang sudah dicetak
Selanjutnya nama anda akan kembali dipanggil ke loket pelayanan untuk mengambil KTP elektronik baru anda. jika proses pencetakan lebih dari satu hari petugas akan menyampaikan kapan anda bisa mengambil KTP anda.

Cek KTP Kendal
Jika anda mengalami kendala dengan NIK yang tidak ditemukan atau tidak terdaftar saat pengurusan administrasi layanan publik seperti Bank, BPJS, daftar Vaksin, SIM kartu HP, dll. Anda bisa mengajukan konsolidasi ke Dispendukcapil Kendal.
Konsolidasi bisa anda lakukan secara online melalui WhatsApp di nomor 0815-7882-2555, atau langsung kunjungi kantor Dispendukcapil Kendal.
Foto KTP Kendal
Berikut ini adalah contoh foto KTP Kabupaten Kendal :


Kode KTP Kendal dan Cara Membaca NIK KTP
Dalam NIK KTP terdiri dari 16 angka yang mengandung makna kode wilayah, tanggal lahir dan kode pendaftaran kependudukan
Berikut ini adalah kode KTP Kendal dan cara membacanya :
Kode NIK KTP Kendal
Kode KTP Kendal selalu diawali dengan kode 33.24.XX , dimana kode 33 menunjukan kode Provinsi Jawa Tengah, 24 kode Kabupaten dan diikuti dua angka kode Kecamatan.
Anda bisa melihat kode NIK KTP Kendal untuk setiap kecamatan pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
33.24.01 | Plantungan |
33.24.02 | Pageruyung |
33.24.03 | Sukorejo |
33.24.04 | Patean |
33.24.05 | Singorojo |
33.24.06 | Limbangan |
33.24.07 | Boja |
33.24.08 | Kaliwungu |
33.24.09 | Brangsong |
33.24.10 | Pegandon |
33.24.11 | Gemuh |
33.24.12 | Weleri |
33.24.13 | Cepiring |
33.24.14 | Patebon |
33.24.15 | Kendal |
33.24.16 | Rowosari |
33.24.17 | Kangkung |
33.24.18 | Ringinarum |
33.24.19 | Ngampel |
33.24.20 | Kaliwungu Selatan |
Cara Membaca Kode NIK KTP Kendal
Berikut ini adalah cara membaca kode NIK KTP Kabupaten Kendal :

Misalkan pada NIK KTP Kendal 33.24.14.06.07.05.0002
- 33.24.14 merupakan kode daerah yang berarti Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kendal, Kecamatan Patebon (bisa anda lihat pada tabel)
- 06 merupakan kode tanggal lahir laki-laki, untuk perempuan tanggal lahir ditambah 40. Contoh anda perempuan lahir tanggal 06 maka kode NIK anda 40 + 06 yaitu 46.
- 07 merupakan kode bulan lahir
- 05 merupakan kode tahun lahir, ditulis dua angka terakhir
- 0002 merupakan kode pada sistem pendaftaran penduduk.