
KTP Karawang – Dalam upaya peningkatan pelayanan pendaftaran KTP, Dukcapil Karawang meluncurkan layanan online, sehingga pelayanan semakin mudah dan cepat. Bagi anda warga karawang yang hendak melakukan pengurusan KTP, berikut ini kami sajikan ulasan seputar KTP karawang.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Karawang
- Alamat dan Jam Pelayanan Dukcapil Karawang
- Persyaratan bikin KTP Karawang
- Cara Bikin KTP Karawang Online
- Cara Ganti KTP Rusak Online Karawang
- Cek NIK Karawang
- Foto KTP Karawang
- Kode KTP Karawang dan Cara membacanya
Layanan Online KTP Karawang
Pengurusan dokumen Kependudukan khususnya KTP di Kabupaten Karawang saat ini bisa dilakukan secara online melalui website E-Dukcapil dengan link https://edukcapil.karawangkab.go.id/.
Untuk menuju link tersebut, Anda bisa menekan tombol yang telah kami sediakan di bawah ini.
Melalui website E-Dukcapil juga melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya seperti Akta kelahiran, KK, Pindah Datang Karawang, dan Konsolidasi data KTP.
Alamat dan jam pelayanan Dukcapil Karawang
Pengurusan dokumen Kependudukan juga bisa dilakukan secara manual di kantor Dukcapil Karawang yang berlokasi di Jl. Surotokunto No.KM. 7, Warungbambu, Kec. Karawang Timur, Karawang, Jawa Barat 41371
Jam operasional pelayanan Dukcapil Karawang adalah setiap hari Senin – Jumat pukul 07.45 – 15.45 WIB.
Jika anda mempunyai pertanyaan seputar pengurusan Kependudukan anda bisa menghubungi nomor WA Dukcapil Karawang 0877-7542-4303
Berikut ini titik lokasi Dukcapil Karawang pada Google Maps :
Pengurusan dokumen Kependudukan dan catatan sipil juga bisa anda lakukan di kantor Kecamatan setempat dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di kompleks Technomart Karawang.
Persyaran Membuat KTP Karawang
Berikut ini syarat membuat KTP baru Karawang yang perlu anda persiapkan :
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Akta Lahir atau Ijazah
- Mengisi formulir F-1.02 (bisa anda download saat pendaftaran online)
Cara Bikin KTP Karawang Online
Untuk pengurusan KTP Karawang online melalui website E-Dukcapil anda bisa mengikuti langkah berikut ini :
- Siapkan dokumen persyaratan dokumen
Pertama siapkan dokumen persyaratan KTP, yaitu KK dan akta kelahiran anda. silahkan scan atau foto dokumen tersebut.
- Buka website E-Dukcapil
Selanjutnya silahkan buka website e-dukcapil https://edukcapil.karawangkab.go.id/ melalui browser pada ponsel atau komputer anda.
- Daftarkan akun atau login
Selanjutnya silahkan login atau daftarkan akun jika belum mempunyai akun, dengan mendaftarkan NIK kepala keluarga dan No. KK anda. karena untuk mengakses layanan anda harus mempunyai akun.
- Pilih menu “KTP Elektronik” pilih kategori “Baru”
Pada halaman utama silahkan pilih menu “KTP Elektronik” kemudian klik kategori permohonan “Baru”.
- Klik “dokumen persyaratan” > download formulir pendaftaran
Selanjutnya silahkan klik dokumen persyaratan untuk melihat syarat KTP, kemudian download berkas Formulir F-1.02, klik Download berkas.
- Isi Formulir pendaftaran
Buka formulir yang tadi anda download lalu isi formulir tersebut. anda print dokumen tersebut lalu isi dokumen secara manual dan scan atau foto dokumen yang telah terisi.
- Pilih jenis permohonan KTP Elektronik
Selanjutnya pada kolom jenis permohonan silahkan pilih permohonan untu “keluarga dalam 1 KK” karena akun yang digunakan merupakan akun kepala keluarga. Kemudian masukkan Nama anda atau nama KTP yang akan dicetak.
- Pilih lokasi pengambilan
Anda bisa memilih lokasi pengambilan di Kecamatan setempat atau cetak mandiri di Dukcapil Karawang.
- Unggah Persyaratan
Selanjutnya unggah dokumen persyaratan sesuai urutan kolom, tekan pilih file untuk mengambil gambar dari galeri > klik tanda warna kuning untuk mengunggah.
- Klik “Permohonan” untuk mengajukan permohonan
Jika semua dokumen sudah terunggah silahkan klik “permohonan” dengan tanda warna hijau untuk mengirim permohonan, tunggu sampai ID permohonan muncul.
- Lacak permohonan
Untuk kapan KTP bisa diambil silahkan cek berkala permohonan anda, memalui menu Permohonan > riwayat permohonan > lacak. Disitu akan ditampilkan perkembangan permohonan mulai dari fase Verifikasi, jadwal pengambilan dan fase dokumen sudah diambil.
- Ambil KTP sesuai Jadwal yang ditentukan
Selanjutnya silahkan ambil KTP anda sesuai lokasi dan jadwal yang sudah ditentukan dengan menunjukan ID permohonan yang anda terima saat pendaftaran online.

Untuk pengurusan KTP secara offline atau manual silahkan langsung mendatangi kantor Dukcapil, MPP atau Kecamatan setempat dengan membawa perssyarata.
Cara Ganti KTP rusak online Karawang
Untuk pengurusan bisa anda lakukan secara online melalui website E-Dukcapil atau secara offline di Dukcapil Karawang, MPP, dan kantor Kecamatan.
Berikut ini syarat dan cara ganti KTP rusak dan hilang Karawang :
Syarat ganti KTP Rusak dan Hilang Karawang
- KTP-el lama yang rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)
- Mengisi formulir F-1.02
Cara ganti KTP Rusak dan Hilang Karawang
Berikut ini adalah langkah pengurusan KTP rusak dan hilang Karawang :
- Siapkan dokumen persyaratan
- Buka website E-Dukcapil https://edukcapil.karawangkab.go.id/
- Klik menu “KTP Elektronik”
- Pilih “Rusak/Hilang”
- Unduh formulir F-1.02 > isi Formulir
- Masukkan nama KTP yang akan dicetak
- Pilih lokasi pengambilan
- Unggah dokumen persyaratan
- Kirim permohonan
- Lacak permohonan untuk melihat jadwal pengambilan (pilih menu permohonan > riwayat permohonan > Lacak)
- Ambil KTP
Cek NIK Karawang
Bagi anda yang mengalami masalah dengan NIK KTP anda seperti NIK tidak dapat diakses oleh pelayanan publik BPJS, Bank, daftar Vaksin, SIM card Ponsel, dll. Anda bisa mengajukan konsolidasi atau aktivasi NIK KTP anda.
Konsolidasi KTP Karawang bisa anda lakukan secara online di website E-Dukcapil melalui menu balai Konsul atau dengan secara offline di Kecamatan, melalui operator SIAK (sistem informasi administrasi Kependudukan) yang berada di setiap Kecamatan.
Foto KTP Karawang
Berikut ini adalah contoh foto KTP Karawang :


Kode KTP Karawang dan Cara Membacanya
NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdiri dari 16 angka yang mengandung kode wilayah, tanggal lahir, dan kode sistematik pendaftaran Kependudukan.
Kode NIK KTP Karawang
Kode NIK KTP karawang selalu diawali dengan kode 32.15.XX dimana 32 merupakan kode provinsi Jawa Barat, 15 kode Kabupaten Karawang, kemudian diikuti oleh 2 angka kode Kecamatan.
Kode KTP Karawang untuk setiap kecamatan bisa anda lihat pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
32.15.01 | Karawang Barat |
32.15.02 | Pangkalan |
32.15.03 | Telukjambe Timur |
32.15.04 | Ciampel |
32.15.05 | Klari |
32.15.06 | Rengasdengklok |
32.15.07 | Kutawaluya |
32.15.08 | Batujaya |
32.15.09 | Tirtajaya |
32.15.10 | Pedes |
32.15.11 | Cibuaya |
32.15.12 | Pakisjaya |
32.15.13 | Cikampek |
32.15.14 | Jatisari |
32.15.15 | Cilamaya Wetan |
32.15.16 | Tirtamulya |
32.15.17 | Talagasari |
32.15.18 | Rawamerta |
32.15.19 | Lemahabang |
32.15.20 | Tempuran |
32.15.21 | Majalaya |
32.15.22 | Jayakerta |
32.15.23 | Cilamaya Kulon |
32.15.24 | Banyusari |
32.15.25 | Kotabaru |
32.15.26 | Karawang Timur |
32.15.27 | Telukjambe Barat |
32.15.28 | Tegalwaru |
32.15.29 | Purwasari |
32.15.30 | Cilebar |
Cara membaca Kode NIK KTP Karawang
Berikut ini adalah cara membaca Kode KTP Karawang :

Contoh untuk kode NIK KTP Karawang 32.15.30.03.04.05.0001
- 32.15.30 merupakan kode wilayah yang dibaca Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang, Kecamatan Cilebar.
- 03 merupakan kode tanggal lahir laki-laki, untuk tanggal lahir perempuan ditambah 40. Jadi jika anda perempuan lahir tanggl 03 maka kode NIK anda adalah 40 + 03 yaitu 43.
- 04 merupakan kode bulan lahir.
- 05 merupakan kode tahun lahir yang ditulis dua angka terakhir.
- 0001 merupakan kode sistematis pendaftaran kependudukan.