
KTP Karanganyar – Ketika telah berusia 17 tahun, penduduk Indonesia dianjurkan untuk memiliki kartu identitas resmi / KTP. Oleh karena itu, bagi Anda penduduk Kab. Karanganyar yang ingin mengetahui apa saja syarat dan cara membuat KTP Karanganyar, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Karanganyar
- Alamat Kantor Disdukcapil Karanganyar
- Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Karanganyar
- Dokumen Persyaratan Permohonan E-KTP Karanganyar
- Cara Membuat E-KTP Karanganyar
- Contoh Gambar KTP Kabupaten Karanganyar
- Cara Ganti KTP Hilang / Rusak Online Kab. Karanganyar
- Cek Jumlah Blangko KTP Karanganyar
- Cek NIK KTP Karanganyar
- Daftar Kode NIK KTP Karanganyar
Layanan KTP Online Karanganyar
Di beberapa wilayah, Dinas Disdukcapil telah meningkatkan pelayanan secara online. Salah satunya Kantor Disdukcapil Karanganyar yang memiliki inovasi layanan bernama Paklay Komplit (https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/).
Untuk menuju ke layanan KTP Online Karanganyar, silahkan menekan tombol berikut ini.
Pada laman tersebut terdapat beberapa menu yang memberikan layanan kependudukan, antara lain :
- Perubahan KK dan KTP
- Cetak KTP Elektronik (Karena Hilang/ Rusak)
- Update data
- Pelayanan akta kelahiran
- Pelayanan pindah datang
- Pelayanan akta perkawinan
- Pelayanan akta kelahiran
- Pelayanan akta kematian
- dan sebagainya.
Dengan menggunakan layanan tersebut, Anda tidak perlu jauh – jauh menuju Kantor Disdukcapil Kab Karanganyar atau Kantor Kecamatan, karena seluruh dokumen yang telah jadi akan dikirimkan melalui Kantor Pos (biaya : Rp. 10.000), sesuai dengan pengumuman berikut.
Namun, perlu diketahui bahwa untuk melakukan pembuatan KTP-el baru (pemula) dan perekaman, Anda harus mengunjungi Kantor Kecamatan setempat atau Kantor Disdukcapil.
Alamat Kantor Disdukcapil Karanganyar
Kantor Disdukcapil Kab. Karanganyar, beralamat di (Komplek Perkantoran Cangakan, Jl. Kapten Mulyadi, Manggung, Cangakan, Kec. Karanganyar, Kab. Karanganyar, Jawa Tengah.
Lokasi Kantor Disdukcapil Karanganyar berada di dalam komplek perkantoran cangakan, yang hanya berjarak sekitar 1,2 km dari Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Pelayanan dan Jadwal Buka Kantor Disdukcapil Karanganyar
Selain melayani pembuatan KTP-el baru untuk pemula dan perekaman, Kantor Disdukcapil Kab. Karanganyar juga memberikan beberapa pelayanan lainnya, yaitu :
- Penerbitan KTP-el baru
- Penggantian KTP-el lama/ hilang/ rusak
- Penerbitan surat keterangan penduduk non permanen
- Penerbitan kartu identitas anak (KIA)
- Pembuatan dan Legalisir Kartu Keluarga, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan pelayanan Kantor Disdukcapil Kab. Karanganyar, silahkan datang pada jam buka, sebagai berikut.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 |
Jum’at | 08.00 – 11.00 |
Dokumen Persyaratan Permohonan E-KTP Karanganyar
Di bawah ini merupakan dokumen persyaratan permohonan E-KTP Kab. Karanganyar.
Berkas Persyaratan Permohonan KTP-el Baru
- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berkas Persyaratan Cetak Ulang KTP-el Rusak / Hilang
- KTP-el lama
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian (Khusus KTP hilang).
Cara Membuat E-KTP Karanganyar
Dikarenakan pengurusan KTP-el baru (pemula) belum bisa dilakukan secara online, silahkan kunjungi Kantor Kecamatan atau Disdukcapil setempat.
Berikut cara membuat e-KTP Kab. Karanganyar di Kantor Disdukcapil.
- Datang ke Kantor Disdukcapil
Untuk mempermudah proses pembuatan KTP-el pemula, silahkan menuju Kantor Disdukcapil dengan membawa beberapa berkas persyaratan, seperti yang telah disebutkan di atas.
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas Kantor Disdukcapil
Silahkan berikan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas Kantor Kecamatan. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan input data.
- Selanjutnya, silahkan lakukan perekaman data KTP-el Karanganyar
Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan meminta Anda untuk mengantri perekaman data KTP.
Pada saat perekaman KTP, Anda akan melakukan foto, tanda tangan, rekam sidik jari, dan retina. Apabila proses perekaman telah selesai, Anda akan mendapatkan resi pengambilan. Lokasi perekaman rekam dan cetak KTP berada di loket 4 - Kemudian, petugas Disdukcapil akan mengecek status pencetakan
Apabila KTP-el telah tercetak, maka Anda dapat langsung mengambilnya, jika proses pencetakan belum selesai, Anda akan diberikan surat pengganti KTP-el terlebih dahulu.
- Ambil KTP-el yang telah tercetak
Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan, silahkan ambil KTP-el yang telah tercetak di Kantor Disdukcapil.

Contoh Gambar KTP Kabupaten Karanganyar
Berikut contoh KTP Kab. Karanganyar.


Cara Ganti KTP Hilang / Rusak Online Kab. Karanganyar
Berbeda dengan pengurusan KTP-el baru (pemula), bagi Anda yang KTP-el mengalami kerusakan atau hilang dapat diurus secara online melalui https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/.
Berikut cara mengurus KTP-el hilang atau rusak Kab. Karanganyar melalui layanan Paklay Komplit.
- Buka laman web https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
- Pilih menu KTP Elektronik
- Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap
- Klik Berikutnya
- Lakukan pengisian data, dan tekan tombol Berikutnya
- Upload semua dokumen (format jpeg, ukuran maks 2 mb)
- Tunggu balasan melalui pesan e-mail atau WA
- Setelah itu, buka menu Cek Pengajuan > KTP Elektronik
- Jika pada status pengajuan tertulis ‘Proses Dikirim’, maka akan dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia
- Apabila petugas Pos telah mengantarkan dokumen, berikan 1 rangkap dokumen persyaratan yang diupload.
Cek Jumlah Blangko KTP Karanganyar
Untuk ketersediaan blangko KTP-el Karanganyar, Anda dapat mengeceknya di Kantor Kecamatan masing – masing atau cek informasi dari akun instagram disdukcapilkaranganyarkab.
Cek NIK KTP Karanganyar
Pengecekan NIK KTP-el Kab. Karanganyar cukup penting dilakukan, karena untuk mengetahui apakah NIK Anda telah terdaftar atau belum di Kantor Disdukcapil Kab. Karanganyar.
Bagaimana cara cek NIK KTP Karanganyar?
Untuk mengecek NIK e KTP Karanganyar, Anda dapat melalui layanan Paklay Komplit dengan memilih menu Update Data dan Layanan Lainnya, atau menghubungi no WA 081285942152 (Layanan Konsolidasi & Update Data Kependudukan).
Daftar Kode NIK KTP Karanganyar
Deretan angka pada NIK Karanganyar memiliki arti, seperti penjelasan gambar berikut.

Berdasarkan penjelasan gambar di atas, diketahui bahwa setiap Provinsi dan Kota/Kab memiliki kode masing – masing. Untuk kode NIK Provinsi Jawa Tengah (33), dan kode Kab. Karanganyar (13).
Berikut daftar kode NIK KTP Kab. Karanganyar sesuai dengan kecamatan.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
33.13.12 | Colomadu |
33.13.13 | Gondangrejo |
33.13.11 | Jaten |
33.13.01 | Jatipuro |
33.13.02 | Jatiyoso |
33.13.17 | Jenawi |
33.13.04 | Jumantono |
33.13.03 | Jumapolo |
33.13.09 | Karanganyar |
33.13.08 | Karangpandan |
33.13.14 | Kebakkramat |
33.13.16 | Kerjo |
33.13.05 | Matesih |
33.13.15 | Mojogedang |
33.13.07 | Ngargoyoso |
33.13.10 | Tasikmadu |
33.13.06 | Tawangmangu |
33.13.06 | Tawangmangu |