Layanan Online KTP Jepara: Cara, Syarat, & Ganti KTP Rusak

dukcapil jepara
Gambar Dukcapil Jepara Diambil Oleh M L Haikal Diaz Alejandro

KTP Jepara – Setiap penduduk Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun diwajibkan Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas yang resmi. Bagi anda warga Jepara yang hendak berusia 17 tahun hendaknya tahu bagaimana syarat dan cara pembuatan KTP.

Untuk informasi seputar KTP Jepara, anda bisa menyimak artikel di bawah ini :

Daftar Isi :

  • Layanan online KTP Jepara
  • Alamat dan Jadwal Layanan Disdukcapil KTP Jepara
  • Layanan Disdukcapil Jepara
  • Cara Membuat KTP Jepara
  • Ganti KTP Rusak  Jepara
  • Cek NIK KTP Jepara
  • Foto KTP Jepara
  • Kode KTP Jepara dan Cara Membacanya

Layanan online KTP Jepara

Saat ini pelayanan KTP baru Jepara hanya bisa secara offline di kantor Kecamatan setempat anda atau di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

Sedangkan untuk layanan KTP hilang dan rusak bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp di nomor 081215146470, atau mengurusnya secara manual di kantor kecamatan dan Dukcapil Jepara.

Alamat dan Jadwal Layanan Disdukcapil KTP Jepara

Bagi anda yang hendak melakukan pengurusan KTP dan dokumen kependudukan, Kantor Disdukcapil Jepara berlokasi di Jl. Ki Mangunsarkoro No.37, Panggang V, Panggang, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59411

Untuk melakukan pengurusan dokumen di dukcapil Jepara, pastikan anda datang pada jadwal pelayanannya, sebagaimana berikut ini :

HariJam Buka
Senin – Kamis07.00 – 15.00
Jumat06.00 – 11.30

Layanan Disdukcapil Jepara

Selain pengurusan KTP, Disdukcapil juga melayani pengurusan dokumen kependudukan lainnya, diantaranya :

  • Pengurusan KK
  • Akta kelahiran dan Kematian
  • Akta Perkawinan dan Perceraian
  • Pengurusan KIA
  • Pengurusan KTP
  • Pindah dan datang Jepara, dll.

Dalam mempermudah pelayanan Disdukcapil Jepara juga membuka layanan online melalui website http://pindangcemplung.jepara.go.id/ khusus untuk layanan akta kelahiran dan kematian.

Untuk pengurusan Pindah, datang, KIA dan KTP dapat dilakukan secara online melalui WA di nomor 081215146470

Syarat Buat KTP Jepara

berikut ini adalah syarat yang harus anda penuhi sebelum melakukan pengurusan KTP Jepara :

  • Sudah 17 tahun atau sudah menikah / pernah menikah
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Melakukan perekaman sidik jari, iris mata, dan foto

Cara Membuat KTP Jepara Online

Pengurusan pengajuan KTP baru di Kabupaten Jepara bisa anda lakukan di kantor Kecamatan domisili anda atau di Kantor Disdukcapil Jepara.
Untuk pengurusan KTP baru di Dispenduk Jepara, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Siapkan dokumen persyaratan

    Pertama silahkan siapkan dokumen persyaratan KK asli yang terbaru dan juga fotokopinya sebanyak 1 lembar. Jika masih 17 tahun dan sudah menikah siapkan juga akta nikah anda.

  2. Kunjungi kantor Disdukcapil Jepara

    Selanjutnya silahkan menuju kantor Disdukcapil Jepara dengan membawa dokumen persyaratan. Sampaikan pada petugas di meja informasi depan keperluan anda. petugas akan mengarahkan anda ke ruang pelayanan.

  3. Ambil nomor antrian dan isi formulir

    Ambil nomor antrian untuk layanan KTP pada mesin antrian yang berada di dekat pintu masuk. Petugas akan memberikan anda formulir pendaftaran KTP, kemudian isi formulir tersebut.

  4. Serahkan dokumen persyaratan di loket KTP elektronik

    Saat nomor antrian dipanggil silahkan serahkan dokumen persyaratan dan formulir yang telah anda isi ke petugas loket KTP elektronik. Petugas akan melakukan input data dan mengarahkan anda untuk melakukan perekaman di loket 7.

  5. Lakukan perekaman KTP di loket perekaman (loket 7)

    Selanjutnya silahkan lakukan perekaman sidik jari, iris mata, tanda tangan dan pengambilan foto dibantu oleh petugas di loket 7.

  6. Proses verifikasi data dan cetak KTP oleh petugas

    Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi data dan cetak KTP baru anda. proses ini paling cepat selama 30 menit atau satu hari kerja. Namun tergantung antrian dan ketersediaan blangko KTP.  Petugas akan menyampaikan kapan anda bisa mengambil KTP anda.

  7. Silahkan ambil KTP anda

    Silahkan ambil KTP anda sesuai waktu yang ditentukan petugas.

Cara Membuat KTP

Ganti KTP Rusak  Jepara

Anda bisa mengajukan cetak ulang KTP apabila KTP anda rusak atau hilang. Layanan cetak ulang KTP karena rusak dan hilang di Jepara bisa dilakukan secara online melalui WA  maupun offline.

Berikut ini syarat dan cara pengurusan KTP rusak atau hilang Jepara :

Syarat ganti KTP Rusak atau Hilang Jepara

berikut ini syarat yang perlu persiapkan untuk mengajukan ganti KTP rusak atau hilang :

  • surat kehilangan dari kepolisian
  • KTP lama yang rusak
  • KK asli atau fotokopi

Cara ganti KTP Rusak atau Hilang Jepara online

Untuk pengurusan ganti KTP rusak atau hilang online Jepara silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Hubungi Disdukcapil melalui WA
  2. Sampaikan keperluan anda yaitu mengajukan Ganti KTP karena rusak / hilang
  3. Cek apa saja persyaratan dan format pesat berdasarkan balasan Dukcapil
  4. tulis format pesan berdasarkan arahan Disdukcapil
  5. unggah foto atau scan dokumen asli
  6. tunggu konfirmasi dari Disdukcapil
  7. ambil KTP yang sudah dicetak.

Cek NIK KTP Jepara

Bagi anda yang mengalami masalah data tidak ditemukan atau tidak online pada NIK KTP atau KK anda saat melakukan administrasi di pelayanan publik seperti BPJS, NPWP, perbankan , SIM card Ponsel, dll. Anda bisa mengajukan konsolidasi atau aktivasi NIK KTP atau KK.

Konsolidasi bisa dilakukan secara online melalui WA di nomor 082241940828, atau anda bisa langsung mengurusnya di kantor Disdukcapil Jepara.

Foto KTP Jepara

Berikut ini adalah contoh foto KTP Kabupaten Jepara :

KTP Jepara
contoh KTP belakang

Kode KTP Jepara dan Cara Membacanya

Kode NIK KTP terdiri dari 16 kode angka yang mengandung makna tersendiri yaitu kode wilayah, tanggal lahir dan komputerisasi sistem pendaftaran kependudukan.

Kode NIK KTP Jepara

Kode KTP Jepara selalu di awali dengan angka 33.20.XX, dimana kode 33 merupakan kode Provinsi Jawa Tengah, 20 merupakan kode Kabupaten Jepara dan diikuti 2 angka yang merupakan kode kecamatan.

Anda bisa melihat kode KTP setiap kecamatan di Kabupaten Jepara pada tabel berikut :

Kode KTPKecamatan
33.20.01Kedung
33.20.02Pecangaan
33.20.03Welahan
33.20.04Mayong
33.20.05Batealit
33.20.06Jepara
33.20.06Jepara
33.20.07Mlonggo
33.20.08Bangsri
33.20.09Keling
33.20.10Karimunjawa
33.20.11Tahunan
33.20.12Nalumsari
33.20.13Kalinyamatan
33.20.14Kembang
33.20.15Pakis Aji
33.20.16Donorojo

Cara Membaca Kode KTP Jepara

Sebagaimana penjelasan diatas, selain mengandung kode wilayah, NIK juga mengandung tanggal lahir.

Berikut ini adalah cara membaca kode NIK KTP Jepara :

Cara Baca NIK KTP Jepara

Contoh pada NIK KTP Jepara 33.20.02.03.04.05.0001

  1. kode 33.20.02 adalah kode Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan.
  2. Kode 03 adalah kode tanggal lahir untuk laki-laki, tanggal lahir perempuan ditambah 40. Jadi jika anda perempuan lahir tanggal 03 maka kode KTP anda adalah 40 + 03 yaitu 43.
  3. Kode 04 adalah kode bulan lahir
  4. Kode 05 adalah kode tahun lahir
  5. Kode 0001 adalah kode komputerisasi sistem pendaftaran kependudukan.