
KTP Jambi – KTP menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki bagi setiap orang yang memenuhi syarat. Sekarang pembuatan KTP Jambi bisa melalui layanan online Dukcapil Kota Jambi, sehingga masyarakat cukup datang untuk mengambil KTP yang sudah jadi.
Untuk mengetahui cara penggunaan layanan tersebut, silahkan Anda simak artikel di bawah ini.
- Layanan KTP Online Jambi
- Kantor Dukcapil Jambi dan Jadwal Pelayanannya
- Layanan Dukcapil Kota Jambi
- Syarat Membuat KTP Jambi
- Cara Buat KTP Online Jambi
- Cetak Ulang KTP Jambi Online Karena Hilang
- Cara Cek NIK E KTP Online Jambi
- Contoh KTP Jambi
- Daftar Kode KTP Jambi
Layanan KTP Online Jambi
Pengajuan KTP Online di Kota Jambi dilakukan melalui layanan Sipaduko. Anda bisa akses layanan tersebut versi website pada link https://sipaduko.jambikota.go.id/ atau melalui aplikasi SIPADUKO dari playstore.

Kantor Dukcapil Jambi dan Jadwal Pelayanannya
Pengurusan administrasi kependudukan Kota Jambi adalah di Dukcapil Kota Jambi. Lokasinya berada di Sungai Putri, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi. Letak Kantor Dukcapil Kota Jambi kurang lebih 180 meter utara Tugu Simpang Broni.
Jika darI perempatan Tugu Simpang Broni, sebaiknya Anda langsung ke arah timur menuju JL. Prof DR. Sri Sudewi. Karena jika dari perempatan tugu Simpang Boni langsung ke utara, nanti Anda harus putar balik dengan jarak yang cukup jauh.
Untuk lebih jelas silahkan lihat maps berikut ini.
Jadwal layanan Disdukcapil Kota Jambi adalah sebagai berikut:
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 16.00 |
Jumat | 08.30 – 16.30 |
Untuk informasi lengkap tentang layanan Dukcapil Kota Jambi, silahkan buka link berikut https://linkr.bio/layanan_dukcapil_kotajambi
Layanan Dukcapil Kota Jambi
Beberapa layanan yang tersedia di Dukcapil Kota Jambi adalah sebagai berikut:
- Pembuatan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perceraian
- Akta Perkawinan
- Perubahan data kependudukan
- Konsolidasi NIK
- Dan sebagainya
Syarat Membuat KTP Jambi
Beberapa syarat untuk mengurus bikin KTP baru adalah sebagai berikut:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Foto atau scan KK
- Formulir F1-02
- KTP lama (pencetakan KTP rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (cetak ulang KTP hilang)
Cara Buat KTP Online Jambi
Berikut ini cara pembuatan KTP Jambi secara online:
- Buka aplikasi Sipaduko Jambi dan lakukan login
Pertama, Anda harus download aplikasi Sipaduko Jambi. Setelah terdownload, Anda buka aplikasi tersebut kemudian login. Jika belum memiliki akun, silahkan Anda lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan klik daftar.
- Klik menu KTP Elektronik, kemudian pilih KTP-el Baru
Setelah berhasil login, silahkan Anda pilih KTP Elektronik pada halaman utama. Kemudian pilih KTP-el Baru untuk pengajuan pembuatan KTP baru.
- Lengkapi semua data yang diminta
Setelah itu, Silahkan Anda isi semua informasi sesuai data diri Anda dengan lengkap. Data tersebut meliputi nama, NIK, nomor KK, serta beberapa informasi data diri lainnya.
- Upload berkas persyaratan
Kemudian, Anda akan diminta untuk mengupload berkas persyaratan. Berkas yang harus Anda upload adalah formulir F-1.02 dan Fotocopy KK. Untuk formulir pendaftaran bisa Anda download melalui link https://disdukcapil.jambikota.go.id/pelayananonline.asp
- Cek riwayat permohonan
Setelah pengajuan selesai, silahkan cek riwayat permohonan Anda. Jika status permohonan telah berubah menjadi Selesai, maka Anda bisa ambil KTP Anda ke Dukcapil Kota Jambi.
Tambahan informasi, jika Anda mengalami kendala saat proses pendaftaran akun Sipaduko, silahkan kirim pesan whatsapp ke nomor 081212657344.
Untuk proses penerbitan KTP baru membutuhkan waktu kurang lebih 1 – 2 hari kerja.

Cetak Ulang KTP Jambi Online Karena Hilang
KTP merupakan kartu identitas yang penting. Karena bentuknya yang kecil, KTP beresiko jatuh dan hilang. Jika KTP hilang, segera lapor ke Kantor Polisi dan membuat surat kehilangan KTP. Setelah itu, Anda bisa mengajukan pembuatan KTP baru secara online melalui aplikasi Sipaduko.
Berikut cara cetak ulang KTP Jambi yang hilang online:
- Buka aplikasi Sipaduko Jambi
- Login akun Sipaduko
- Pilih menu KTP Elektronik.
- Kemudian pilih KTP-el Hilang
- Isi semua data diri yang diminta.
- Upload berkas formulir F-1.02 dan Surat Keterangan Kehilangan
- Cek riwayat permohonan.
- Jika status selesai, silahkan ambil KTP di Dukcapil Kota Jambi.
Tambahan informasi, untuk formulir F1-02 pengajuan KTP hilang bisa Anda download di link berikut https://disdukcapil.jambikota.go.id/pelayananonline.asp. Untuk proses cetak ulang KTP membutuhkan waktu 1 hari kerja.
Cara Cek NIK E KTP Online Jambi
KTP sering digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar rekening bank, BPJS, NPWP, serta berbagai layanan lainnya. Namun seringkali masyarakat menemukan masalah bahwa NIK nya tidak terdaftar atau tidak valid.
Jika mengalami masalah tersebut, Anda bisa kirim pesan whatsapp ke Dukcapil Kota Jambi di nomor 085379319244.
Silahkan kirim foto KK dan KTP, kemudian sampaikan permasalahan Anda. Untuk layanan konsolidasi NIK Dukcapil Jambi hanya menerima pesan pada jam kerja yaitu Senin – Kamis jam 07.45 – 16.00 dan Jumat jam 07.30 – 11.00.
Contoh KTP Jambi
Berikut adalah contoh e-KTP Jambi.


Daftar Kode KTP Jambi
Di dalam KTP terdapat NIK yang digunakan sebagai identitas seseorang. NIK KTP tersebut mengandung informasi tentang pemilik KTP. Silahkan lihat gambar di bawah untuk mengetahui artinya.

Untuk mengetahui kode KTP di seluruh kecamatan Kota Jambi, silahkan lihat tabel di bawah ini.
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
15.71.01 | Telanaipura |
15.71.02 | Jambi Selatan |
15.71.03 | Jambi Timur |
15.71.04 | Pasar Jambi |
15.71.05 | Pelayangan |
15.71.06 | Danau Teluk |
15.71.07 | Kota Baru |
15.71.08 | Jelutung |
15.71.09 | Alam Barajo |
15.71.10 | Danau Sipin |
15.71.11 | Paal Merah |