
KTP Jakarta Pusat – setiap penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi. Bagi anda warga Jakarta Pusat yang hendak pengurusan KTP, sebaiknya tahu bagaimana syarat dan caranya.
Anda bisa menyimak artikel di bawah ini, untuk ulasan seputar pengurusan KTP Jakarta Pusat.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Jakarta Pusat
- Dispenduk DKI Jakarta
- Syarat Buat KTP Jakarta Pusat
- Cara Buat KTP Jakarta Pusat
- Cek NIK KTP Jakarta Pusat
- Foto KTP Jakarta Pusat
- Kode KTP Jakarta Pusat
Layanan Online KTP Jakarta Pusat
Pengurusan pembuatan KTP Jakarta pusat bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi yang bisa anda download di PlayStore dan AppStore. Alpukat betawi juga bisa anda akses melalui website dengan link https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
Selain pengurusan KTP, aplikasi dan website Alpukat Betawi juga melayani pengurusan dokumen Kependudukan lainnya seperti, KK, KIA, akta kelahiran dan kematian, akta pernikahan dan perceraian, permohonan Pindah dan Datang Jakarta, dll.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
Pengurusan KTP dan data kependudukan lainnya juga bisa anda lakukan secara manual di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat yang berlokasi di Jl. Tanah Abang I No. 1, Blok. C, Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10210.
Dengan jam pelayanan sebagai berikut ini :
Hari | Jam Buka |
---|---|
Senin – Kamis | 07.30 -16.00 |
Jumat | 07.30 – 16.30 |
Syarat Buat KTP Jakarta Pusat
Bagi anda yang hendak melakukan pendaftaran KTP, berikut ini syarat yang perlu anda penuhi :
- Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat nikah / akta perkawinan (jika masih dibawah 17 tahun dan sudah menikah)
- Sudah melakukan perekaman biometrik KTP
Perekaman biometrik bisa anda lakukan di Kelurahan lingkungan anda tinggal dengan membawa KK.
Cara Buat KTP Jakarta Pusat
Untuk langkah-langkah pendaftaran KTP Jakarta Pusat melalui aplikasi Alpukat Betawi, anda bisa mengikuti langkah berikut ini :
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi
Anda bisa mengunduh dan menginstall aplikasi Alpukat Betawi melalui Playstore atau Appstore ponsel anda, kemudian buka aplikasi tersebut.
- Silahkan login atau registrasi akun
Untuk bisa mengakses Alpukat Betawi anda harus login terlebih dahulu, jika belum punya akun silahkan registrasikan akun dengan mendaftarkan NIK dan nomor KK.
- Pilih menu “Pencetakan KTPel”
Selanjutnya pada halaman utama silahkan pilih menu “Pencetakan KTPel” klik tanda “+” (tambah).
- Pilih data NIK KTP anda
Selanjutnya daftar NIK anggota keluarga pada KK anda akan muncul, silahkan pilih NIK anda yang akan dicetak.
- Pilih “Baru” pada kolom keterangan permohonan > klik “kirim Permohonan”
periksa kembali data anda yang muncul pastikan data sudah benar. selanjutnya pada kolom keterangan permohonan,silahkan pilih pencetakan “Baru” kemudian klik “Kirim Permohonan”
- Unggah dokumen Persyaratan > klik “Selanjutnya”
Selanjutnya silahkan unggah dokumen persyaratan KK pada kolom yang tersedia. Klik unggah jika anda sudah mempunyai file foto pada HP anda, atau klik ambil berkas untuk memfoto KK. Kemudian klik “selanjutnya”
- Klik “jadwal” untuk pilih lokasi dan tanggal pengambilan
Selanjutnya silahkan klik jdwal untuk memilih service point pengambilan dan tanggal pengambilan. Untuk lokasi service point pengambilan anda bisa memilih kelurahan anda, kemudian klik “krim permohonan jadwal”.
- Klik “Detail” untuk Unduh surat permohonan
silahkan klik detail untuk mengunduh surat permohonan sebagai syarat pengambilan KTPel yang sudah dicetak.
- Ambil KTP anda sesuai jadwal dan lokasi pengambilan
Selanjutnya silahkan ambil KTP anda sesuai lokasi dan tanggal pengambilan dengan membawa bukti surat permohonan.

Cek NIK KTP Jakarta Pusat
Jika NIK anda mengalami masalah saat melakukan registrasi layanan publik, seperti SIM kartu seluler, BPJS, Perbankan, dll, terjadi masalah data tidak ditemukan atau data tidak online. Anda bisa mengajukan konsolidasi data NIK.
Konsolidasi bisa anda lakukan secara online melalui layanan Djawara WA Dukcapil Jakarta di nomor 0812-8527-7751.
Foto KTP Jakarta Pusat
Berikut ini adalah contoh foto KTP Jakarta Pusat :


Kode KTP Jakarta Pusat dan Cara Membaca NIK
NIK KTP terdiri dari 16 kode angka yang menyimpan arti tersendiri, dimana 6 angka pertaman merupakan kode wilayah, kode tanggal lahir dan sistematik pendaftaran kependudukan.
Kode KTP Jakarta Pusat
Kode KTP Jakarta Pusat selalu diawali 31.71.XX, dimana angka 31 adalah kode Provinsi DKI Jakarta, 71 adalah kode Kota Jakarta Pusat dan diikuti 2 angka untuk kode kecamatan.
Berikut ini adalah daftar kode KTP Kecamatan di Wilayah Jakarta Pusat :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
31.71.01 | Gambir |
31.71.02 | Sawah Besar |
31.71.03 | Kemayoran |
31.71.04 | Senen |
31.71.05 | Cempaka Putih |
31.71.06 | Menteng |
31.71.07 | Tanah Abang |
31.71.08 | Johar Baru |
Cara membaca NIK KTP Jakarta Pusat
Sebagaimana penjelasan diatas bahwa NIK KTP merupakan kode angka yang memiliki arti tersendiri. berikut ini adalah cara membaca NIK KTP Jakarta Pusat :

Contoh pada NIK KTP Jakarta Pusat 31.71.01.11.12.05.0001
- Kode 31.71.01 adalah kode wilayah, dimana 31 adalah kode Provinsi DKI Jakarta, 71 kode Jakarta Pusat dan 01 adalah kode kecamatan Gambir.
- Kode 11 adalah kode tanggal lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Penulisan tanggal lahir untuk laki-laki adalah 01-31 dan perempuan adalah 41-71, jadi jika anda perempuan lahir tanggal 11 maka kode NIK anda adalah 40 + 11 yaitu 51.
- Kode 12 adalah kode bulan lahir
- Kode 05 adalah kode tahun lahir
- Kode 0001 adalah kode sistematik pada pendaftaran kependudukan.