Layanan Online KTP Grobogan : Syarat, Cara, & Kode NIK

dukcapil grobogan
Dukcapil Grobogan

KTP Grobogan – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun keatas sebagai identitas resmi. Bagi anda warga Grobogan yang hendak melakukan pengurusan KTP hendaknya tahu syarat dan cara pendaftaran KTP.

Untuk informasi seputar pendaftaran KTP, anda bisa menyimak artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Layanan Online KTP Grobogan
  • Alamat dan Jam Layanan Dispendukcapil Grobogan
  • Layanan Dispendukcapil Grobogan
  • Cara daftar KTP Grobogan
  • Ganti KTP Rusak dan Hilang Grobogan
  • Cek NIK KTP Grobogan
  • Foto KTP Grobogan
  • Kode NIK KTP Grobogan

Layanan Online KTP Grobogan

Layanan pengurusan KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Becak Pintar (Begitu dicetak KTP KIA Diantar), dokumen akan diantar kerumah dengan sistem COD melalui jasa ekspedisi.

Pengurusan KTP online juga bisa dilakukan melalui website E-Simple (layanandukcapil.grobogan.go.id) Bedanya dengan aplikasi Becak Pintar, jika melalui E-simple anda harus mengambilnya sendiri KTP yang sudah dicetak di kantor Kecamatan setempat.

Alamat dan Jam Layanan Dispendukcapil Grobogan

Pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil juga bisa secara manual di Kantor Dispendukcapil Grobogan yang berlokasi di  Jl. Dr. Sutomo No.5, Kwarungan, Kalongan, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58152

Berikut ini adalah jam layanan Dispendukcapil Grobogan :

HariJam Pelayanan
Senin – Kamis08.00 – 15.00
Jumat08.00 – 13.30

Layanan Dispendukcapil Grobogan

Selain pelayanan KTP, Dispendukcapil Grobogan juga melayani pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil lainnya yang bisa dilakukan secara online melalui website E-Simple maupun secara offline di Kantor Dispendukcapil Grobogan.

Berikut ini daftar layanan Dispedukcapuk Grobogan :

  • Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian
  • Pengurusan KTP Elektronik
  • Pengurusan KIA
  • Pengurusan KK
  • Pengurusan Pindah dan Datang Grobogan
  • Konsolidasi Data, dll.

Syarat Membuat KTP Grobogan

Sebelum melakukan pengurusan  KTP, pastikan anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Sudah 17 tahun, sudah menikan atau pernah menikah
  • Kartu Keluarga (KK) fotokopi
  • Sudah perekaman KTP (sidik jari, retina mata dan pengambilan foto)

Perekaman KTP bisa anda lakukan di kantor Kecamatan setempat atau Dispendukcapil Grobongan dengan membawa fotokopi KK.

Cara daftar KTP Grobogan Online

Pengurusan KTP Grobogan secara online bisa dilakukan melalui aplikasi Becak Pintar dan E-simple. Namun sebelum mendaftar KTP secara online pastikan anda sudah melakukan perekaman KTP di Kecamatan setempat atau Dispendukcapil.
Untuk pendaftaran KTP melalui Becak Pintar anda bisa mengikuti langkah berikut :

  1. Instal dan buka aplikasi Becak Pintar

    Pertama silahkan instal aplikasi di PlayStore atau AppStore ponsel anda, kemudian buka aplikasi tersebut.

  2. pilih menu “Daftar” > “KTP-el”

    Pada halaman utama silahkan klik menu “Daftar” yang berada di bagian atas kanan, kemudian pilih “KTP-el”

  3. pilih Layanan  “KTP Pemula sudah Rekam”

    pada halaman selanjutnya silahkan pilih  layanan klik “KTP Pemula Sudah Rekam”. Silahkan  baca ketentuan dan persyaratan yang muncul.

  4. Masukkan data diri anda

    selanjutnya masukkan data diri anda yaitu NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat lengkap, Nomor WA yang anda gunakan, dan email.

  5. Pilih Ekspedisi Pengiriman

    Selanjutnya pilih ekspedisi pengiriman, ekspedisi yang tersedia diantaranya adalah kantor Pos, JNE, JNT dan Tiki. Untuk pembayaran ekspedisi menggunakan sistem COD, anda bisa melihat list biaya ekspedisi pada keterangan di bawah.

  6. Klik “simpan”

    Periksa kembali data formulir yang anda isi, jika sudah silahkan klik “simpan” untuk ke proses selanjutnya.

  7. Unggah KK dan Ambil foto selfie tanpa masker > Klik “Simpan”

    Selanjutnya unggah foto KK dan ambil foto selfie tanpa memakai masker. Foto selfie bertujuan untuk memastikan anda mendaftar sendiri dan menghindari adanya penyalahgunaan data serta adanya calo. Kemudian klik “simpan” untuk mengajukan permohonan.

  8. Tunggu verifikasi melalui pesan WA

    Selanjutnya anda akan menerima pesan verifikasi WA, jika permohonan anda diterima beserta nomor registrasi pendaftaran

  9. Tracking Pengajuan KTP

    Anda bisa mengetahui perkembangan pengajuan KTP melalui menu Tracking pada aplikasi Becak Pintar dengan memasukkan NIK dan nomor registrasi yang anda terima melalui WA.

  10. Terima KTP dan bayar biaya pengiriman

    Selanjutnya jasa ekspedisi akan mengirim KTP yang sudah dicetak ke alamat anda, dan bayar biaya pengiriman.

Cara Membuat KTP

Keterangan : Berikut ini adalah daftar biaya ekspedisi pengiriman KTP :

Jasa EkspedisiBiaya
Kantor Pos (Kilat Khusus)Rp. 9000
JNE (JNE Yes)Rp. 6000
JnT (layanan Super)Rp. 6000
Tiki (Reguler)Rp. 6000

Biaya ini berlaku sama untuk pengiriman ke seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Ganti KTP Rusak dan Hilang Grobogan

Anda bisa mengajukan cetak KTP ulang yang bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Kecamatan Setempat dan kantor Dispendukcapil Grobogan.

Berikut ini syarat dan cara mengurus ganti KTP rusak atau hilang Grobogan :

Syarat Ganti KTP Rusak dan Hilang

  • KTP lama rusak (jika rusak)
  • Surat kehilangan dari Kepolisian setempat (Polsek atau Polres)
  • KK

Cara Ganti KTP Rusak dan Hilang

Anda bisa melakukan pengurusan secara online melalui aplikasi Becak Pintar E-Simple.untuk pengurusan melalui Becak Pintar, anda bisa mengikuti langkah berikut :

  1. Buka aplikasi Becak Pintar
  2. Klik “Daftar” > pilih “KTP-el”
  3. Pilih layanan “KTP Rusak” atau “KTP Hilang”
  4. Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, Nomor WA dan Email.
  5. Pilih ekspedisi pengiriman > klik simpan
  6. Unggah dokumen persyaratan > klik simpan
  7. Terima verifikasi melalui WA
  8. Terima KTP dan lakukan pembayaran biaya pengiriman
  9. Jika KTP rusak, serahkan KTP lama anda pada petugas ekspedisi untuk selanjutnya diserahkan ke Dispendukcapil.

Cek NIK KTP Grobogan

Bagi anda yang mengalami masalah NIK KTP atau nomor KK yang tidak terdaftar atau tidak online saat pendaftaran layanan publik seperti BPJS, Bank, Simcard, dll. Anda bisa melakukan konsolidasi data KTP atau KK.

Konsolidasi bisa dilakukan secara online melalui menu Konsolidasi data pada website layanandukcapil.grobogan.go.id, dengan mengunggah foto KK dan KTP. Sedangkan untuk cara manual silahkan langsung datang ke kantor Dispendukcapil dengan membawa KTP dan KK.

Aktivasi NIK KTP dan KK dilakukan dalam kurun waktu 1×24 jam sejak pengajuan konsolidasi.

Foto KTP Grobogan

Berikut ini adalah adalah contoh foto KTP Kabupaten Grobogan :

KTP Grobogan
contoh KTP belakang

Kode NIK KTP Grobogan

Kode NIK KTP terdiri dari 16 yang memiliki makna tersendiri, dimana 6 angka pertama pertama merupakan kode wilayah diikuti oleh tanggal lahir dan kode komputerisasi pendaftaran kependudukan.

Berikut ini adalah cara membaca kode NIK KTP :

cara baca KTP Grobogan

Kode NIK KTP Grobogan sendiri adalah 33.15.XX dimana 33 adalah kode Provinsi, 15 adalah kode Kabupaten Grobogan, dua angka sebagai kode kecamatan.

Anda bisa melihat daftar Kode Kecamatan wilayah Grobogan pada tabel berikut ini :

Kode KTPKecamatan
33.15.01Kedungjati
33.15.02Karangrayung
33.15.03Penawangan
33.15.04Toroh
33.15.05Geyer
33.15.06Pulokulon
33.15.07Kradenan
33.15.08Gabus
33.15.09Ngaringan
33.15.10Wirosari
33.15.11Tawangharjo
33.15.12Grobogan
33.15.13Purwodadi
33.15.14Brati
33.15.15Klambu
33.15.16Godong
33.15.17Gubug
33.15.18Tegowanu
33.15.19Tanggungharjo