
KTP Gowa – Seperti yang telah diketahui, bagi penduduk WNI yang telah berusia 17 tahun berkewajiban memiliki KTP. Oleh karena itu, pada artikel berikut akan kami jelaskan tentang syarat dan cara membuat KTP Gowa secara online dan offline.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Gowa
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Gowa
- Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Gowa
- Syarat Dokumen Pembuatan E-KTP Gowa
- Cara Membuat E KTP Gowa
- Cara Buat KTP Gowa Secara Offline
- Contoh KTP Kabupaten Gowa
- Cara Urus / Ganti KTP Hilang / Rusak Kab. Gowa
- Cek NIK E-KTP Gowa Secara Online
- Daftar Kode NIK E KTP Kabupaten Gowa
Layanan KTP Online Gowa
Disdukcapil Kabupaten Gowa memiliki beberapa jenis layanan online yang dapat memberikan kemudahan masyarakat mengajukan berbagai jenis permohonan, seperti layanan pesan whatsapp, aplikasi berbasis web, dan pengisian google form.
Layanan KTP Via Aplikasi Disdukcapil Gowa
Untuk dapat mengakses layanan Aplikasi Disdukcapil Gowa, silahkan buka laman disdukcapil.gowakab.go.id dan pilih menu Layanan Online > Pelayanan Online.

Dalam aplikasi tersebut tersedia beberapa jenis pelayanan (lihat gambar di atas), dimana setiap layanan terdapat informasi dokumen persyaratan yang diperlukan.
Namun, untuk pelayanan E-KTP Gowa pertama, Anda harus mengunjungi secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kab. Gowa. Sedangkan, untuk pengurusan penerbitan atau cetak ulang KTP rusak / hilang, Anda dapat memilih menu layanan, dan Isi Buku Tamu.
Keterangan : Saat mengisi buku tamu, pastikan nomor WA yang dicantumkan aktif di HP pemohon.
Layanan KTP Via Whatsapp Disdukcapil Kab. Gowa
Pengajuan permohonan KTP juga disediakan dalam inovasi layanan pesan whatsapp. Berikut nomor whatsapp yang dapat dihubungi.
Jenis Permohonan | Nomor WhatsApp |
---|---|
Pengaduan dan Sinkronisasi Data Kependudukan | 08114607366 |
Penerbitan KTP-el | 08114607367 |
Keterangan : Nomor layanan di atas dapat diakses oleh seluruh penduduk kecamatan yang berada di Kabupaten Gowa.
Sedangkan, untuk pengurusan dokumen pencatatan sipil, silahkan hubungi nomor WA kecamatan masing – masing.
Layanan Cetak KTP Melalui Link Google Form
Selain dapat diajukan melalui aplikasi dan pesan whatsapp, pengajuan cetak KTP dapat dilakukan secara online dengan mengisi google form melalui link https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdo2uD3R-zoIwz7vr778JzWffIaLdHPspVu6kaa-NHrYJFgnA/viewform.
Namun, bagi pemohon cetak KTP pertama (baru perekaman), salah satu persyaratannya harus menyertakan resi / bukti telah perekaman.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Gowa
Kantor Disdukcapil Gowa berlokasi di Jl. Tumanurung Raya No. 02, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Nomor telepon : (+62411) 898 8 898
Di bawah ini merupakan jam buka pelayanan Dispendukcapil Kab. Gowa.
Hari | Jam Operasional |
---|---|
Senin – Jum’at | 08.00 – 14.00 |
Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Gowa
Dengan adanya Kantor Disdukcapil Gowa, masyarakat menjadi lebih mudah melakukan pengurusan dokumen pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
Berikut beberapa jenis layanan Kantor Disdukcapil Kab. Gowa.
- Penerbitan E-KTP
- Penerbitan Kartu Keluarga / KK
- Penerbitan Akta Kelahiran
- Penerbitan Akta Kematian
- Perekaman biometrik, dan lain sebagainya.
Syarat Dokumen Pembuatan E-KTP Gowa
Untuk melakukan pengurusan dokumen di Disdukcapil Kab. Gowa, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, antara lain :
Syarat Berkas Pembuatan E-KTP Baru
- Telah berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
Syarat Berkas Cetak Ulang E-KTP Rusak / Hilang
- Fotokopi kk
- KTP-el lama telah rusak (Jika KTP mengalami kerusakan)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Polsek / Polres) (Khusus KTP hilang)
Syarat Dokumen Penerbitan KTP Karena Pindah – Datang
- Kartu keluarga
- Surat keterangan pindah WNI / SKPWNI (Khusus WNI dalam wilayah NKRI)
- Surat keterangan pindah dari luar negeri / SKPLN (Khusus WNI dari luar wilayah NKRI)
Cara Membuat E KTP Gowa
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP atau KTP-el Kabupaten Gowa.
- Lakukan perekaman biometrik di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Kab. Gowa
Salah satu persyaratan yang harus dilakukan pemohon KTP baru / pemula, yaitu melakukan perekaman biometrik. Jika Kantor Kecamatan sesuai domisili telah menyediakan alat perekaman, silahkan datang ke Kantor Kecamatan.
Hal – hal yang akan dilakukan saat proses perekaman, antara lain pengambilan foto, rekam sidik jari, iris mata, dan tanda tangan. Setelah selesai perekaman, Anda akan mendapatkan resi atau bukti telah perekaman. - Lakukan pengajuan penerbitan E-KTP Kab. Gowa via whatsapp
Pengajuan penerbitan E-KTP dapat dilakukan secara online via whatsapp dan pengisian google form. Jika memilih melalui whatsapp, silahkan kirim pesan ke nomor 08114607367.
- Isi formulir google form dengan lengkap dan benar
Setelah mengirimkan pengajuan cetak KTP via whatsapp, petugas biasanya akan memberikan link google form. Pastikan nomor HP yang dicantumkan aktif dan sama seperti yang digunakan untuk menghubungi layanan WA.
- Upload seluruh dokumen persyaratan
Dikarenakan pengajuan cetak E-KTP dilakukan secara online, maka foto atau scan dokumen persyaratan asli dengan ukuran file maksimal 10 MB. Kemudian, tekan tombol Kirim.
- Selanjutnya, petugas akan mengirimkan jadwal pengambilan KTP
Jika petugas telah melakukan pengecekan dan validasi data pemohon KTP, petugas akan segera mencetak KTP-el, dan memberikan jadwal pengambilan.
- Ambil E-KTP Gowa sesuai waktu yang telah dijadwalkan
Lakukan pengambilan KTP sesuai hari dan tanggal yang telah ditentukan oleh petugas. Namun, jika berhalangan, silahkan ambil pada hari kerja selanjutnya.

Cara Buat KTP Gowa Secara Offline
Selain dapat dilakukan secara online, pembuatan KTP Gowa dapat dilakukan secara offline di Kantor Disdukcapil Kab. Gowa.
Berikut cara membuat KTP Gowa secara offline.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Gowa
- Tunjukkan berkas persyaratan ke petugas dan Anda akan mendapat nomor antrian
- Setelah tiba giliran, berikan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran kependudukan
- Selanjutnya, lakukan perekaman biometrik di Ruang Perekaman KTP-el
- Ambil resi pengambilan E-KTP
- Petugas segera melakukan pencetakan E-KTP
- Ambil E-KTP Gowa yang telah dicetak.
Keterangan : Lama proses pencetakan tergantung ketersediaan blangko dan jumlah antrian.
Contoh KTP Kabupaten Gowa
Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Kabupaten Gowa.


Cara Urus / Ganti KTP Hilang / Rusak Kab. Gowa
Kehilangan dan kerusakan KTP dapat membuat sedikit sulit proses pendaftaran layanan publik. Oleh karena itu, jika Anda mengalami hal tersebut, sebaiknya segera lakukan permohonan cetak ulang KTP di Kantor Disdukcapil Kab. Gowa.
Seperti yang telah disebutkan di atas, pengajuan permohonan penerbitan KTP hilang atau rusak dapat dilakukan secara online dan offline. Namun, pastikan seluruh berkas persyaratan telah lengkap.
Cek NIK E-KTP Gowa Secara Online
Apa itu cek NIK KTP Gowa?
Dengan melakukan pengecekan NIK, Anda dapat mengetahui aktif atau tidak aktif NIK yang tercantum pada KTP. Apabila NIK dalam kondisi tidak aktif, maka Anda perlu menghubungi Disdukcapil setempat.
Untuk melakukan cek NIK atau sinkronisasi NIK KTP Gowa, Anda dapat melakukannya secara online via pesan no WA 08114607366 atau melalui pelayanan online pada website disdukcapil.gowakab.go.id.
Daftar Kode NIK E KTP Kabupaten Gowa
Perlu diketahui bahwa bukan hanya provinsi dan kota/ kabupaten yang memiliki kode NIK, tetapi juga setiap kecamatan memiliki kode masing – masing.

Untuk kode NIK KTP Gowa sesuai dengan wilayah kecamatan masing – masing, sebagai berikut.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
73.06.01 | Bontonompo |
73.06.02 | Bajeng |
73.06.03 | Tompobulu |
73.06.04 | Tinggimoncong |
73.06.05 | Parangloe |
73.06.06 | Bontomarannu |
73.06.07 | Pallangga |
73.06.08 | Somba Opu |
73.06.09 | Bungaya |
73.06.10 | Tombolo Pao |
73.06.11 | Biringbulu |
73.06.12 | Barombong |
73.06.13 | Pattallassang |
73.06.14 | Manuju |
73.06.15 | Bontolempangan |
73.06.16 | Bontonompo Selatan |
73.06.17 | Parigi |
73.06.18 | Bajeng Barat |