
KTP Denpasar – Setiap warga Kota Denpasar yang sudah memasuki usia 17 tahun wajib membuat KTP Denpasar. Anda bisa memanfaatkan layanan KTP Online Denpasar yang telah disediakan oleh Dukcapil Kota Denpasar.
Jika ingin mengetahui tata cara penggunaan KTP Online Denpasar, silahkan Anda baca pembahasan di bawah ini.
- Layanan KTP Online Denpasar
- Alamat dan Jadwal Dukcapil Denpasar
- Layanan Dukcapil Kota Denpasar
- Syarat Membuat KTP Online Denpasar
- Cara Membuat KTP Online Denpasar
- Cetak Ulang KTP Denpasar Hilang
- Cara Cek NIK e KTP Online Denpasar
- Contoh KTP Denpasar
- Daftar Kode KTP Denpasar
Layanan KTP Online Denpasar
Dukcapil Kota Denpasar memiliki layanan KTP online bernama Taring Dukcapil. Layanan tersebut bisa diakses melalui link https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/
Melalui layanan tersebut, Anda bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kematian, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
Alamat dan Jadwal Dukcapil Denpasar
Lokasi pembuatan KTP Kota Denpasar adalah di Dukcapil Kota Denpasar. Alamatnya ada di Jl. Majapahit No.1, Dauh Puri Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Kantor Dukcapil ini berada di sebelah barat Lumintang Park.
Untuk lebih jelasnya, silahkan buka maps di bawah ini.
Jika ingin datang ke Dukcapil Kota Denpasar, silahkan sesuaikan pada jam pelayanan di bawah ini. Jam pelayanan tersebut juga berlaku untuk pendaftaran online.
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 12.00 |
Jumat | 08.00 – 11.00 |
Layanan Dukcapil Kota Denpasar
Beberapa jenis layanan KTP yang tersedia di Dukcapil Kota Denpasar antara lain:
- Pembuatan KTP Elektronik
- Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Surat Pindah Domisili
- Sinkronisasi data
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Pernikahan
- Akta Perceraian
- Perbaikan data
- Dan lain – lain.
Syarat Membuat KTP Online Denpasar
Berikut ini syarat untuk penerbitan KTP baru Denpasar:
- Berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.
- Foto atau scan KK
- Formulir F1-02 (download di https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/formulir/1062.pdf)
- KTP lama (pencetakan KTP rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (cetak ulang KTP hilang)
Untuk melihat persyaratan yang lengkap, Anda bisa buka link https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php?act=6
Cara Membuat KTP Online Denpasar
Cara pembuatan KTP Online Kota Denpasar adalah sebagai berikut:
- Buka https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/ untuk pendaftaran
Pertama, buka terlebih dahulu link tersebut. Kemudian klik Login WNI. Jika belum memiliki akun, silahkan klik Daftar User. Kemudian Anda isi data diri yang diminta dengan lengkap.
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email dari Dukcapil Denpasar untuk aktivasi akun. - Setelah login, klik menu KTP Elektronik
Jika sudah melakukan aktivasi akun, silahkan login menggunakan password yang sudah Anda buat. Setelah itu pilih menu KTP Elektronik. Jika sudah, silahkan lihat syarat untuk pembuatan KTP baru.
Anda bisa download formulir pengajuan KTP melalui tombol Download yang disediakan. Silahkan isi formulir tersebut dengan lengkap. Jika sudah, klik Selanjutnya. - Isi data diri yang diminta dengan lengkap
Setelah itu, silahkan Anda isi sesuai dengan data diri Anda. Jangan lupa pilih alasan pembuatan KTP baru.
- Unggah berkas persyaratan yang diminta
Kemudian, silahkan Anda upload berkas yang diminta. Untuk format dan ukuran file yang perlu diupload sudah tertera di dekat tulisan upload berkas. Jika sudah, klik Simpan.
- Datang ke Dukcapil Kota Denpasar untuk mengambil KTP yang sudah jadi.
Terakhir, silahkan klik Permohonan. Jika status sudah berubah menjadi selesai, maka Anda bisa datang ke Dukcapil dengan membawa berkas lengkap. Nanti Anda akan diminta untuk perekaman sekaligus pengambilan KTP.
Proses pembuatan KTP kurang lebih 1 – 2 hari.

Cetak Ulang KTP Denpasar Hilang
Warga Kota Denpasar yang KTP nya telah hilang, Anda perlu mengurusnya ke Dukcapil Denpasar. Karena jika KTP tersebut ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka KTP tersebut bisa disalah gunakan.
Namun Anda tidak perlu khawatir, Anda bisa mengajukan cetak ulang KTP Denpasar yang hilang secara online melalui Layanan Taring Dukcapil Kota Denpasar.
Berikut cara cetak ulang KTP Denpasar yang hilang secara online:
- Buka Layanan Taring di https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/
- Baca persyaratan pembuatan KTP yang hilang.
- Klik Lanjut Permohonan
- Lengkapi semua identitas yang diminta.
- Upload berkas persyaratan.
- Cek status permohonan dengan klik Permohonan.
- Jika status selesai, datang ke Dukcapil untuk mengambil KTP.
Untuk proses cetak ulang KTP membutuhkan waktu kurang lebih 1 – 2 hari.
Cara Cek NIK e KTP Online Denpasar
Banyak warga Kota Denpasar yang mempertanyakan kenapa NIK mereka tidak valid saat menggunakan BPJS, bank, dan beberapa layanan lainnya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Warga Kota Denpasar bisa melakukan konsolidasi atau update data NIK secara online. Caranya adalah dengan mengirim pesan whatsapp ke nomor 085940476177. Untuk format pesan Anda bisa menuliskan Nama, NIK, Nomor KK, dan permasalahan Anda.
Contoh KTP Denpasar
Berikut ini contoh KTP Kota Denpasar


Daftar Kode KTP Denpasar
Setiap KTP memiliki kode yang berbeda – beda. Kode tersebut digunakan untuk identitas seseorang. Di dalam kode KTP atau NIK, terdapat beberapa informasi yang bisa Anda temukan seperti wilayah tinggal, tanggal lahir, hingga jenis kelamin.
Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda lihat gambar berikut ini.

Dati gambar tersebut dapat disimpulkan bahwa 6 angka awal pada NIK menunjukkan kode wilayah. Untuk kode KTP Kota Denpasar adalah 51-71. Angka 51 menunjukkan kode wilayah Provinsi Bali, dan angka 71 menunjukkan kode wilayah untuk Kota Bali.
Untuk kode KTP setiap kecamatan di Provinsi Bali bisa Anda lihat pada tabel di bawah ini.
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
51.71.01 | Denpasar Selatan |
51.71.02 | Denpasar Timur |
51.71.03 | Denpasar Barat |
51.71.04 | Denpasar Utara |