
KTP Deli Serdang – Sama halnya dengan daerah lain, pengajuan pembuatan KTP Deli Serdang mengharuskan pemohonnya untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan tata cara pengajuan KTP Deli Serdang, silahkan simak artikel berikut.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Deli Serdang
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
- Pelayanan Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
- Syarat Dokumen Permohonan KTP Deli Serdang
- Cara Buat E-KTP Deli Serdang
- Contoh Gambar Foto KTP Deli Serdang
- Cara Ganti E-KTP Rusak Kab. Deli Serdang
- Cek NIK Deli Serdang Secara Online
- Cek Ketersediaan Blangko KTP Deli Serdang
- Daftar Kode NIK E-KTP Deli Serdang
Layanan KTP Online Deli Serdang
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kab. Deli Serdang menyediakan aplikasi untuk beberapa pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, tidak termasuk pelayanan pembuatan KTP baru atau cetak ulang.
Oleh karena itu, bagi pemohon pengajuan KTP baru, silahkan datang langsung atau melakukan pengajuan secara offline ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang.
Untuk cek NIK, Anda bisa menggunakan Aplikasi Salak Deli. Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut, tekan tombol yang kami sediakan berikut.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
Kantor Disdukcapil Deli Serdang, berada di Kawasan Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Karya Usaha No. 02, Perbarakan, Lubuk Pakam, Perbarakan, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di bawah ini merupakan jadwal buka pelayanan Kantor Disdukcapil Deli Serdang.
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Jum’at | 08.00 – 16.00 |
Sabtu & Minggu | Tutup |
Keterangan : Bagi Anda yang hendak melakukan pengurusan KTP Deli Serdang, silahkan datang di pagi hari. Hal tersebut untuk menghindari tutupnya jam pendaftaran.
Pelayanan Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
Dispendukcapil Kab. Deli Serdang memiliki 2 jenis pelayanan, yaitu Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Untuk jenis layanan pendaftaran kependudukan, meliputi :
- Permohonan Kartu Keluarga Baru
- Permohonan Penerbitan KTP-el
- Pendaftaran Pindah Datang
- Permohonan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dsb.
Syarat Dokumen Permohonan KTP Deli Serdang
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan permohonan KTP Kab. Deli Serdang.
Berkas Persyaratan E-KTP Baru Deli Serdang
- Berusia 17 tahun
- Fotokopi kartu keluarga
Berkas Persyaratan Permohonan E-KTP Hilang / Rusak
- Fotokopi kartu keluarga / KK
- KTP-el rusak (Apabila KTP rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Apabila KTP hilang)
Berkas Persyaratan Permohonan E-KTP Pindah Datang WNI
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten / Kota dari daerah asal
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (Khusus WNI dari luar wilayah NKRI).
Cara Buat E-KTP Deli Serdang
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Deli Serdang.
- Silahkan datang langsung ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Kab. Deli Serdang
Saat menuju Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang atau Kantor Kecamatan sesuai domisili, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen – dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Silahkan mengantri di loket pendaftaran permohonan KTP
Di loket pendaftaran, berikan berkas persyaratan kepada petugas untuk dicek kelengkapannya dan input data.
- Lakukan perekaman biometrik data KTP Deli Serdang
Setelah dinyatakan berkas persyaratan lengkap, Anda akan diarahkan petugas untuk melakukan perekaman biometrik data KTP. Pada proses tersebut, akan dilakukan pengambilan rekaman sidik jari, kornea mata, tanda tangan, dan pengambilan foto.
- Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan pemohon KTP Deli Serdang
Setelah proses perekaman biometrik, petugas akan melakukan verifikasi data pemohon KTP Deli Serdang, dan memberikan surat / kupon pengambilan.
- Petugas melakukan pencetakan E-KTP Deli Serdang
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, petugas akan melakukan pencetakan KTP Deli Serdang. Proses penerbitan E KTP ini memerlukan waktu 2 – 5 hari, tergantung antrian dan ketersediaan blangko KTP.
- Ambil E-KTP Deli Serdang yang telah dicetak
Sesuai tanggal yang diinformasikan oleh petugas, silahkan ambil KTP Deli Serdang yang telah tercetak di Kantor Kecamatan setempat (Loket Paten) dengan menunjukkan kupon pengambilan.

Contoh Gambar Foto KTP Deli Serdang
Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Deli Serdang.


Cara Ganti E-KTP Rusak Kab. Deli Serdang
E-KTP Deli Serdang yang rusak atau hilang dapat dilakukan pencetakan ulang di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil.
Berikut cara mengurus cetak ulang KTP rusak Kab. Deli Serdang.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang
- Berikan berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran
- Petugas akan melakukan pengecekan dan input data
- Setelah, petugas verifikasi berkas, pemohon akan mendapatkan kupon pengambilan
- Petugas akan melakukan pencetakan dan pemusnahan KTP lama
- Ambil KTP yang telah dicetak, sesuai waktu yang dijadwalkan.
Cek NIK Deli Serdang Secara Online
Untuk mengetahui aktif atau tidaknya NIK KTP Deli Serdang telah terdaftar atau belum, Anda dapat menggunakan layanan konsolidasi NIK yang dapat dilakukan secara online.
Bagaimana cara cek NIK KTP Deli Serdang?
Pengecekan NIK KTP Deli Serdang yang tidak aktif atau mengalami kendala saat melakukan pendaftaran layanan publik, silahkan gunakan menu Online Data (NIK) padaAplikasi Salak.
Berikut cara cek NIK KTP Deli Serdang secara online via Aplikasi Salak.
- Download dan install Aplikasi Salak
- Lakukan registrasi akun baru, (jika belum memiliki)
- Pilih menu Online Data (NIK)
- Scan atau foto KK dan KTP-el pemohon
- Isi formulir pendaftaran
- Upload seluruh berkas persyaratan
- Klik tombol Ajukan Sekarang
Keterangan : Proses konsolidasi memerlukan waktu sekitar 2 hari setelah berkas diproses.
Cek Ketersediaan Blangko KTP Deli Serdang
Seperti yang telah diketahui, lama atau tidaknya proses pencetakan KTP Deli Serdang akan disesuaikan dengan antrian dan ketersediaan jumlah blangko KTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui ketersediaan jumlah blangko KTP, silahkan bertanya secara langsung dengan petugas setempat.
Daftar Kode NIK E-KTP Deli Serdang
NIK KTP Deli Serdang terdiri dari 16 angka yang menyimpan arti masing – masing. Kode digit ke-1 dan ke-2 menyimpan arti asal provinsi. Sedangkan, kode ke-3 dan ke-4 menunjukkan asal Kabupaten / Kota.
Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Deli Serdang.

Di bawah ini merupakan kode NIK KTP Deli Serdang, berdasarkan wilayah asal kecamatan.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
12.07.33 | Beringin |
12.07.32 | Pantai Labu |
12.07.31 | Pagar Merbau |
12.07.28 | Lubuk Pakam |
12.07.27 | Batang Kuis |
12.07.26 | Percut Sei Tuan |
12.07.25 | Labuhan Deli |
12.07.24 | Hamparan Perak |
12.07.23 | Sunggal |
12.07.22 | Deli Tua |
12.07.21 | Patumbak |
12.07.20 | Sinembah Tanjung Muda Hulu |
12.07.19 | Galang |
12.07.09 | Bangun Purba |
12.07.08 | Sinembah Tanjung Muda Hilir |
12.07.07 | Sibiru-biru |
12.07.06 | Namo Rambe |
12.07.05 | Pancur Batu |
12.07.04 | Kutalimbaru |
12.07.03 | Sibolangit |
12.07.02 | Tanjung Morawa |
12.07.01 | Gunung Meriah |