Layanan KTP Online Deli Serdang : Cara, Syarat, & Cek Blangko

dukcapil deli serdang
Gambar Dukcapil Deli Serdang Diambil Oleh Tarta TV

KTP Deli Serdang – Sama halnya dengan daerah lain, pengajuan pembuatan KTP Deli Serdang mengharuskan pemohonnya untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan tata cara pengajuan KTP Deli Serdang, silahkan simak artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Layanan KTP Online Deli Serdang
  • Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
  • Pelayanan Dispendukcapil Kab. Deli Serdang
  • Syarat Dokumen Permohonan KTP Deli Serdang
  • Cara Buat E-KTP Deli Serdang
  • Contoh Gambar Foto KTP Deli Serdang
  • Cara Ganti E-KTP Rusak Kab. Deli Serdang
  • Cek NIK Deli Serdang Secara Online
  • Cek Ketersediaan Blangko KTP Deli Serdang
  • Daftar Kode NIK E-KTP Deli Serdang

Layanan KTP Online Deli Serdang

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pemerintah Kab. Deli Serdang menyediakan aplikasi untuk beberapa pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, tidak termasuk pelayanan pembuatan KTP baru atau cetak ulang.

Oleh karena itu, bagi pemohon pengajuan KTP baru, silahkan datang langsung atau melakukan pengajuan secara offline ke Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang.

Untuk cek NIK, Anda bisa menggunakan Aplikasi Salak Deli. Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut, tekan tombol yang kami sediakan berikut.

Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Deli Serdang

Kantor Disdukcapil Deli Serdang, berada di Kawasan Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Karya Usaha No. 02, Perbarakan, Lubuk Pakam, Perbarakan, Kec. Pagar Merbau, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

Di bawah ini merupakan jadwal buka pelayanan Kantor Disdukcapil Deli Serdang.

HariJam Pelayanan
Senin – Jum’at08.00 – 16.00
Sabtu & MingguTutup

Keterangan : Bagi Anda yang hendak melakukan pengurusan KTP Deli Serdang, silahkan datang di pagi hari. Hal tersebut untuk menghindari tutupnya jam pendaftaran.

Pelayanan Dispendukcapil Kab. Deli Serdang

Dispendukcapil Kab. Deli Serdang memiliki 2 jenis pelayanan, yaitu Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Untuk jenis layanan pendaftaran kependudukan, meliputi :

  • Permohonan Kartu Keluarga Baru
  • Permohonan Penerbitan KTP-el
  • Pendaftaran Pindah Datang
  • Permohonan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
  • Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dsb.

Syarat Dokumen Permohonan KTP Deli Serdang

Di bawah ini merupakan  berkas persyaratan permohonan KTP Kab. Deli Serdang.

Berkas Persyaratan E-KTP Baru Deli Serdang

  • Berusia 17 tahun
  • Fotokopi kartu keluarga

Berkas Persyaratan Permohonan E-KTP Hilang / Rusak

  • Fotokopi kartu keluarga / KK
  • KTP-el rusak (Apabila KTP rusak)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Apabila KTP hilang)

Berkas Persyaratan Permohonan E-KTP Pindah Datang WNI

  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten / Kota dari daerah asal
  • Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia (Khusus WNI dari luar wilayah NKRI).

Cara Buat E-KTP Deli Serdang

Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Deli Serdang.

  1. Silahkan datang langsung ke Kantor Kecamatan atau Disdukcapil Kab. Deli Serdang

    Saat menuju Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang atau Kantor Kecamatan sesuai domisili, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen – dokumen persyaratan yang diperlukan.

  2. Silahkan mengantri di loket pendaftaran permohonan KTP

    Di loket pendaftaran, berikan berkas persyaratan kepada petugas untuk dicek kelengkapannya dan input data.

  3. Lakukan perekaman biometrik data KTP Deli Serdang

    Setelah dinyatakan berkas persyaratan lengkap, Anda akan diarahkan petugas untuk melakukan perekaman biometrik data KTP. Pada proses tersebut, akan dilakukan pengambilan rekaman sidik jari, kornea mata, tanda tangan, dan pengambilan foto.

  4. Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan pemohon KTP Deli Serdang

    Setelah proses perekaman biometrik, petugas akan melakukan verifikasi data pemohon KTP Deli Serdang, dan memberikan surat / kupon pengambilan.

  5. Petugas melakukan pencetakan E-KTP Deli Serdang

    Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, petugas akan melakukan pencetakan KTP Deli Serdang. Proses penerbitan E KTP ini memerlukan waktu 2 – 5 hari, tergantung antrian dan ketersediaan blangko KTP.

  6. Ambil E-KTP Deli Serdang yang telah dicetak

    Sesuai tanggal yang diinformasikan oleh petugas, silahkan ambil KTP Deli Serdang yang telah tercetak di Kantor Kecamatan setempat (Loket Paten) dengan menunjukkan kupon pengambilan.

Cara Membuat KTP

Contoh Gambar Foto KTP Deli Serdang

Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Deli Serdang.

KTP Deli Serdang
contoh KTP belakang

Cara Ganti E-KTP Rusak Kab. Deli Serdang

E-KTP Deli Serdang yang rusak atau hilang dapat dilakukan pencetakan ulang di Kantor Kecamatan atau Disdukcapil.

Berikut cara mengurus cetak ulang KTP rusak Kab. Deli Serdang.

  1. Datang ke Kantor Disdukcapil Kab. Deli Serdang
  2. Berikan berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran
  3. Petugas akan melakukan pengecekan dan input data
  4. Setelah, petugas verifikasi berkas, pemohon akan mendapatkan kupon pengambilan
  5. Petugas akan melakukan pencetakan dan pemusnahan KTP lama
  6. Ambil KTP yang telah dicetak, sesuai waktu yang dijadwalkan.

Cek NIK Deli Serdang Secara Online

Untuk mengetahui aktif atau tidaknya NIK KTP Deli Serdang telah terdaftar atau belum, Anda dapat menggunakan layanan konsolidasi NIK yang dapat dilakukan secara online.

Bagaimana cara cek NIK KTP Deli Serdang?

Pengecekan NIK KTP Deli Serdang yang tidak aktif atau mengalami kendala saat melakukan pendaftaran layanan publik, silahkan gunakan menu Online Data (NIK) padaAplikasi Salak.

Berikut cara cek NIK KTP Deli Serdang secara online via Aplikasi Salak.

  1. Download dan install Aplikasi Salak
  2. Lakukan registrasi akun baru, (jika belum memiliki)
  3. Pilih menu Online Data (NIK)
  4. Scan atau foto KK dan KTP-el pemohon
  5. Isi formulir pendaftaran
  6. Upload seluruh berkas persyaratan
  7. Klik tombol Ajukan Sekarang

Keterangan : Proses konsolidasi memerlukan waktu sekitar 2 hari setelah berkas diproses.

Cek Ketersediaan Blangko KTP Deli Serdang

Seperti yang telah diketahui, lama atau tidaknya proses pencetakan KTP Deli Serdang akan disesuaikan dengan antrian dan ketersediaan jumlah blangko KTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui ketersediaan jumlah blangko KTP, silahkan bertanya secara langsung dengan petugas setempat.

Daftar Kode NIK E-KTP Deli Serdang

NIK KTP Deli Serdang terdiri dari 16 angka yang menyimpan arti masing – masing. Kode digit ke-1 dan ke-2 menyimpan arti asal provinsi. Sedangkan, kode ke-3 dan ke-4 menunjukkan asal Kabupaten / Kota.

Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Deli Serdang.

Cara Baca NIK KTP Deli Serdang

Di bawah ini merupakan kode NIK KTP Deli Serdang, berdasarkan wilayah asal kecamatan.

Kode NIK KTPKecamatan
12.07.33Beringin
12.07.32Pantai Labu
12.07.31Pagar Merbau
12.07.28Lubuk Pakam
12.07.27Batang Kuis
12.07.26Percut Sei Tuan
12.07.25Labuhan Deli
12.07.24Hamparan Perak
12.07.23Sunggal
12.07.22Deli Tua
12.07.21Patumbak
12.07.20Sinembah Tanjung Muda Hulu
12.07.19Galang
12.07.09Bangun Purba
12.07.08Sinembah Tanjung Muda Hilir
12.07.07Sibiru-biru
12.07.06Namo Rambe
12.07.05Pancur Batu
12.07.04Kutalimbaru
12.07.03Sibolangit
12.07.02Tanjung Morawa
12.07.01Gunung Meriah