
KTP Banyuasin – Kartu Tanda Kependudukan (KTP) memiliki fungsi utama sebagai identitas yang sah bagi setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun keatas. Bagi anda warga Banyuasin yang akan berusia 17 tahun hendaknya mengetahui bagaimana syarat dan prosedur pembuatan KTP di Banyuasin.
Silahkan simak artikel di bawah ini untuk informasi selengkapnya seputar pembuatan KTP di Banyuasin.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Banyuasin
- Disdukcapil Banyuasin
- Layanan Disdukcapil Banyuasin
- Syarat Pembuatan KTP Banyuasin
- Cara Buat KTP Banyuasin
- Cek NIK KTP Banyuasin
- Foto KTP Banyuasin
- Kode KTP Banyuasin
Layanan Online KTP Banyuasin
Saat ini Disdukcapil Kabupaten Banyuasin belum menyediakan layanan online, segala pengurusan KTP baik KTP baru ataupun cetak ulang KTP hanya bisa dilakukan secara offline di Kantor Disdukcapil Kabupaten Banyuasin.
Namun jika anda mempunyai pertanyaan seputar persyaratan Adminduk khususnya KTP, Disdukcapil menyediakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 0812-7838-5656, pelayanan dilakukan setiap hari.
Disdukcapil Banyuasin
Jika anda hendak membuat KTP Banyuasin, Disdukcapil Banyuasin berlokasi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin No. 09, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan 30914
untuk pengurusan KTP pastikan anda datang pada jam pelayanan sebagaimana berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Jumat | 08.00 – 16.00 |
Lokasi Kantor Disdukcapil Banyuasin :
Layanan Disdukcapil Banyuasin
Tidak hanya memberikan layanan pembuatan KTP, Disdukcapil Banyuasin juga memberikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) lainnya, diantaranya adalah :
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Kependudukan (KTP)
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dan datang (SKDWNI)
- Akta Kelahiran dan Kematian, dll.
Jika anda membutuhkan informasi seputar Adminduk, Disdukcapil menyediakan layanan online melalui WhatsApp di nomor 0812-7838-5656. Pelayanan dilakukan setiap hari 24 jam non stop.
Syarat Pembuatan KTP Banyuasin
Sebelum mengajukan penerbitan KTP pastikan anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini :
- Sudah berusia 17 tahun / sudah atau pernah menikah.
- Fotokopi KK
Cara Buat KTP Banyuasin
Berikut ini adalah prosedur pembuatan KTP Banyuasin :
- Siapkan dokumen persyaratan
Hal pertama yang perlu anda lakukan adalah menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan KTP yaitu fotokopi KK.
- Datang ke Kantor Disdukcapil Banyuasin
Selanjutnya silahkan datang sendiri ke kantor Disdukcapil, dengan membawa dokumen fotokopi KK. Untuk pengurusan KTP baru tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan.
- Ambil nomor antrian di loket
Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian di loket informasi dan isi formulir pendaftaran KTP yang diberikan oleh petugas. Tugas nomor antrian anda dipanggil petugas
- Berikan fotokopi KK dan Formulir ke Loket 1
Selanjutnya silahkan berikan dokumen fotokopi KK dan formulir yang telah anda isi pada petugas di loket 1. Petugas akan mengarahkan anda ke operator perekaman
- Lakukan perekaman data KTP elektronik
Operator akan melakukan perekaman diantaranya mencocokan NIK, mengambil foto, rekam tanda tangan, rekam sidik jari dan retina kedua bola mata.
- Tunggu proses pencetakan
Selanjutnya petugas akan melakukan proses cetak KTP yang terdiri dari proses verifikasi data dengan database pusat dilanjutkan penerbitan KTP. jika jaringan bagus proses akan langsung selesai dalam 1 hari kerja.
- Ambil KTP baru di loket 1
Setelah KTP tercetak, nama anda akan kembali dipanggil menuju loket 1 untuk pengambilan KTP yang sudah dicetak.

Cek NIK KTP Banyuasin
Jika NIK anda tidak aktif atau tidak sesuai saat melakukan administrasi di Pelayanan publik seperti Bank, BPJS, pendaftaran vaksin, atau layanan publik lainnya, silahkan lakukan konsolidasi data atau aktivasi dara KK dan KTP.
Konsolidasi data KTP dan KK di Disdukcapil Banyuasin bisa dilakukan secara online melalui layanan WA di nomor 0823-7151-8185, lampirkan juga foto KTP dan KK anda.
Foto KTP Banyuasin
Contoh foto KTP KTP Kabupaten Banyuasin, bisa anda perhatikan pada gambar di bawah ini :


Kode KTP Banyuasin
Setiap Penduduk memiliki NIK yang berbeda-beda satu sama lain. Penomoran dalam NIK ditentukan berdasarkan wilayah domisili, tanggal lahir, jenis kelamin, dan penomoran pada sistem kependudukan.
Untuk lebih jelasnya tentang makan dalam NIK silahkan simak gambar berikut ini :

Keterangan : Dalam penulisan tanggal lahir ditentukan oleh jenis kelamin, dimana penulisan tanggal lahir untuk laki-laki ditulis 01-31. Sedangkan penulisan tanggal lahir perempuan ditulis 41-71 (tanggal lahir + 40).
Kode KTP Kabupaten Banyuasin selalu diawali dengan angka 16.07. Angka 16 menunjukan kode Provinsi Sumatera Selatan, angka 07 menunjukan kode Kabupaten Banyuasin, kemudian terdapat 2 angka yang menunjukan kode Kecamatan.
Kode Kecamatan pada KTP Kabupaten Banyuasin bisa anda lihat pada tabel berlkut ini :
Kode NIK | Kecamatan |
---|---|
16.07.01 | Banyuasin I |
16.07.02 | Banyuasin II |
16.07.03 | Banyuasin III |
16.07.04 | Pulau Rimau |
16.07.05 | Betung |
16.07.06 | Rambutan |
16.07.07 | Muara Padang |
16.07.08 | Muara Telang |
16.07.09 | Makarti Jaya |
16.07.10 | Talang Kelapa |
16.07.11 | Rantau Bayur |
16.07.12 | Tanjung Lago |
16.07.13 | Muara Sugihan |
16.07.14 | Air Salek |
16.07.15 | Tungkal Ilir |
16.07.16 | Suak Tapeh |
16.07.17 | Sembawa |
16.07.18 | Sumber Marga Telang |
16.07.19 | Air Kumbang |
16.07.20 | Karang Agung Ilir |
16.07.21 | Selat Penuguan |