
KTP Banjarmasin – Kartu Tanda Kependudukan ( KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun sebagai identitas resmi dan sah. Bagi anda warga Banjarmasin yang akan berumur 17 tahun hendaknya mengetahui prosedur pembuatan KTP di Banjarmasin.
Anda bisa menyimak artikel ini untuk ulasan seputar pembuatan KTP Banjarmasin.
Daftar Isi :
- Layanan Online KTP Banjarmasin
- Disdukcapil Banjarmasin
- Layanan Disdukcapil Banjarmasin
- Syarat Bikin KTP Banjarmasin
- Cara Membuat KTP Banjarmasin
- Cetak Ulang KTP Banjarmasin
- Cek NIK KTP Banjarmasin
- Foto KTP Banjarmasin
- Kode KTP Banjarmasin
Layanan Online KTP Banjarmasin
Saat ini pengurusan KTP di Kota Banjarmasin hanya bisa dilakukan secara offline dengan langsung datang ke kantor UPT Disdukcapil Kota Banjarmasin dan Kecamatan setempat anda tinggal.
Namun disamping layanan KTP, Disdukcapil juga membuka layanan online melalui WhatsApp untuk pengurusan beberapa dokumen administrasi kependudukan lainnya, diantaranya adalah :
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Surat Pindah
- Akta Perkawinan dan Perceraian (non-Muslim)
- KIA
- Updating data online (KTP dan KK)

Alamat dan Jam Pelayanan Disdukcapil Banjarmasin
Alamat kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin adalah di Jl. Sultan Adam No.18 RT. 28, Surgi Mufti, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70122.
untuk pengurusan KTP dan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banjarmasin, silahkan datan pada jam pelayanan berikut ini :
Hari | Jam Pelayanan |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 WITA |
Jumat | 08.00 – 10.30 WITA |
Lokasi Disdukcapil Kota Banjarmasin :
Layanan Disdukcapil Banjarmasin
Disdukcapil Banjarmasin memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, berikut daftarnya :
- Penerbitan KK
- KIA
- KTP elektronik
- Surat Pindah
- Akta Kelahiran dan Kematian
- Akta Perkawinan dan Perceraian
- Perubahan Data Kependudukan, dll.
Syarat Bikin KTP Banjarmasin
Berikut ini adalah syarat pembuatan KTP baru yang perlu anda persiapkan :
- Sudah berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi ijazah terakhir / akta lahir
Cara Membuat KTP Banjarmasin
untuk langkah-langkah pembuatan KTP Banjarmasin, Anda bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Persiapkan fotokopi KK
Pertama silahkan siapkan fotokopi KK dan ijazah. Anda hanya perlu membawa dokumen fotokopinya saja. Silahkan simpan dokumen asli.
- Menuju Disdukcapil Kota Banjarmasin
Pastikan anda menuju pada jam pelayanan Disdukcapil Kota Banjarmasin dengan membawa fotokopi KK. Sesampainya disana silahkan ambil nomor antrian di mesin antrian yang berada di sebelah pintu masuk dalam ruangan.
- Serahkan dokumen ke loket layanan KTP
Setelah nomor antrian anda dipanggil oleh petugas, silahkan serahkan berkas ke loket layanan. Petugas akan memverifikasi data anda dan mengarahkan anda ke ruang perekaman.
- Perekaman data KTP-El
Di ruang perekaman, Operator akan melakukan pengambilan pas foto, perekaman tanda tangan, sidik jari kedua tangan dan iris mata.
- Tunggu proses cetak KTP
Setelah perekaman selesai petugas akan memverikasi data KTP-el anda dengan database kependudukan dan jika data sudah terverifikasi petugas akan mencetak KTP. estimasi penyelesaian proses ini adalah 1 hari kerja, jika tidak terkendala koneksi dan ketersediaan blanko KTP elektronik.
- Ambil KTP yang sudah dicetak
Selanjutnya jika KTP sudah tercetak, petugas akan kembali nama anda ke loket pelayanan KTP untuk menyerahkan KTP yang sudah dicetak.
Perlu anda ketahui bahwa pengurusan penerbitan KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. pengurusn bisa anda lakukan UPT Disdukcapil Kota Banjarmasin dan Kecamatan domisili anda tinggal.

Cetak Ulang KTP Banjarmasin
Cetak ulang KTP Banjarmasin hanya bisa dilakukan jika terjadi perubahan data kependudukan, KTP hilang dan KTP Rusak. cetak ulang KTP bisa anda ajukan di kantor Disdukcapil Banjarmasin dan Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
Berikut ini daftar dokumen persyaratan cetak ulang KTP :
Syarat Cetak Ulang KTP Karena Perubahan Data di Banjarmasin
Berikut ini syarat cetak ulang KTP karena adanya perubahan data :
- KTP lama
- KK yang sudah diperbarui
Pastikan anda sudah mengurus penerbitan KK baru setelah adanya perubahan data.
Syarat Cetak Ulang KTP Hilang dan Rusak Banjarmasin
Syarat pengajuan cetak ulang karena KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut :
- Fotokopi KK
- Surat Keterangan Hilang Kepolisian (jika KTP hilang)
- Fotokopi KTP yang hilang (jika masih ada)
- KTP lama yang rusak (jika KTP rusak)
Cek NIK KTP Banjarmasin
Jika NIK KTP anda tidak bisa ditemukan atau tidak aktif saat digunakan untuk administrasi di instansi layanan publik seperti Perbankan, BPJS, Pajak, dll. Anda bisa mengajukan Update data online NIK KTP.
Update data online NIK KTP bisa anda lakukan secara online melalui layanan WA Disdukcapil di nomor 0878-4168-6053. Sampaikan keperluan anda dan sertakan foto KTP dan KK anda.
Pelayanan online Update data NIK KTP di Disdukcapil hanya dilayani pada jam kerja.
Contoh KTP Banjarmasin
Berikut ini contoh KTP Kota Banjarmasin :


Kode KTP Banjarmasin
Setiap Penduduk di Indonesia memiliki NIK KTP yang berbeda setiap orangnya. NIK merupakan nomor identitas seseorang dalam sistem kependudukan. Dimana penomoran KTP ditentukan oleh wilayah, tanggal lahir, dan kode kependudukan dalam sistem.
Berikut ini arti kode dalam NIK KTP :

Dari gambar tersebut bisa anda lihat bahwa kode KTP Banjarmasin adalah 63.71. kode 63 adalah kode Provinsi, 71 adalah kode Kota Banjarmasin kemudian terdapat 2 angka kode Kecamatan.
Kode KTP untuk Kecamatan di Kota Banjarmasin, bisa anda lihat pada tabel berikut ini :
Kode KTP | Kecamatan |
---|---|
63.71.01 | Banjarmasin Selatan |
63.71.02 | Banjarmasin Timur |
63.71.03 | Banjarmasin Barat |
63.71.04 | Banjarmasin Utara |
63.71.05 | Banjarmasin Tengah |