KTP Online Bangka ~ Setelah berusia 17 tahun, sebaiknya seluruh warga Indonesia segera melakukan pembuatan E-KTP. Bagi penduduk Bangka yang belum memiliki KTP, silahkan simak artikel berikut untuk mengetahui syarat dan tata cara membuat KTP Bangka.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Bangka
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka
- Informasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Bangka
- Syarat Pembuatan KTP Kab. Bangka
- Cara Membuat KTP Kab. Bangka
- Contoh KTP Kabupaten Bangka
- Cetak Ulang E-KTP Bangka Hilang / Rusak
- Cek NIK E-KTP Bangka Secara Online
- Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Bangka
Layanan KTP Online Bangka
Untuk meningkatkan pelayanan, Dispendukcapil Bangka menyediakan layanan pengajuan pencetakan KTP-el baru/ hilang/ rusak melalui website pesonadukcapil.bangka.go.id.
Bukan hanya pelayanan E-KTP, pada laman Pesona Dukcapil Bangka juga tersedia layanan pengajuan dokumen kependudukan lainnya, antara lain :
- Layanan Sinkronisasi Data
- Pengajuan Kartu Keluarga / KK
- Pengajuan Surat Pindah Jiwa
- Permohonan Akta Kelahiran, dan sebagainya.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka
Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka beralamat di Parit Padang, Sungai Liat, Kab. Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut jam buka pelayanan Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka.
Hari | Jam Kerja |
Senin – Jum’at | 08.00 – 16.00 |
Informasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Bangka
Pelayanan Dispendukcapil Bangka tidak hanya penerbitan E-KTP, tetapi juga permohonan dokumen lainnya, seperti beberapa yang telah disebutkan di atas.
Berikut beberapa jenis layanan Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka.
- Penerbitan E KTP Bangka
- Pengajuan Kartu Keluarga
- Permohonan Pelayanan Akta Kelahiran
- Permohonan Pelayanan Akta Kematian
- Permohonan Pelayanan Perubahan Data Kependudukan, dsb.
Syarat Pembuatan KTP Kab. Bangka
Di bawah ini merupakan berkas persyaratan pembuatan E-KTP Bangka.
Syarat Dokumen Penerbitan E-KTP Baru Bangka
- Berusia 17 tahun
- Fotokopi Kartu Keluarga
Syarat Dokumen Cetak Ulang E-KTP Bangka
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP-el lama rusak (Jika KTP rusak)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Jika KTP hilang)
Selain dokumen persyaratan di atas, silahkan download dan isi formulir pendaftaran yang tersedia dalam menu Pencetakan KTP-el.
Keterangan : Jika untuk pengajuan online, silahkan foto KK terbaru asli.
Cara Membuat KTP Kab. Bangka
Berikut cara membuat E-KTP Kab. Bangka secara online melalui website pesonadukcapil.bangka.go.id.
- Lakukan perekaman biometrik KTP Bangka
Bagi pemohon E-KTP baru atau pemula, silahkan melakukan rekaman terlebih dahulu di Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka. Pada saat perekaman biometrik, silahkan untuk berpakaian rapi, karena akan dilakukan pengambilan foto, rekam sidik jari, kornea mata, dan tanda tangan.
- Lakukan pengajuan pencetakan E-KTP Bangka secara online
Bagi penduduk Kab. Bangka yang hendak melakukan pencetakan KTP, silahkan untuk mengajukan secara online melalui laman pesonadukcapil.bangka.go.id.
Jika Anda belum memiliki akun, silahkan lakukan pendaftaran user baru terlebih dahulu.
Setelah proses pendaftaran akun selesai, silahkan tunggu verifikasi yang akan dikirimkan melalui pesan whatsapp. - Silahkan login dan mulai lakukan pengajuan baru
Setelah akun Anda diverifikasi, silahkan login dan pilih menu Layanan Pencetakan KTP-el. Pada laman tersebut, silahkan baca dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan perhatikan alur pengajuannya. Untuk file yang diupload, silahkan scan dengan jelas.
- Klik tombol ‘Buat Pengajuan Baru’
Apabila telah memahami seluruh mekanisme pengajuan, silahkan pilih menu Buat Pengajuan Baru untuk memulai pengajuan pencetakan E-KTP.
- Lakukan pengisian data dan upload berkas persyaratan
Isi data yang diperlukan dengan lengkap, serta inputkan nomor telepon dan email aktif. Selanjutnya, silahkan upload seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Jika telah selesai, klik tombol Simpan Data Pengajuan, dan secara otomatis Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa telah melakukan pengajuan melalui pesan WA. - Ambil E-KTP Kab. Bangka yang telah dicetak
Apabila Anda telah mendapatkan notifikasi pesan WA yang berisi Sudah Selesai atau cek pada laman pesonadukcapil.bangka.go.id, silahkan ambil E-KTP Bangka yang telah dicetak di Kantor Dispendukcapil Kab. Bangka.
Saat mengambil E-KTP yang telah dicetak, silahkan bawa seluruh dokumen persyaratan yang telah diupload.
Keterangan : Jika Anda menemukan kendala saat pengajuan melalui layanan online, silahkan hubungi 08117113637.
Contoh KTP Kabupaten Bangka
Di bawah ini merupakan contoh gambar KTP Kab. Bangka.


Cetak Ulang E-KTP Bangka Hilang / Rusak
Selain pencetakan KTP baru, website pesonadukcapil.bangka.go.id juga melayani permohonan pencetakan ulang KTP rusak atau hilang Kab. Bangka.
Namun, seperti yang telah dijelaskan, untuk pencetakan KTP ulang karena hilang, pemohon harus melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, dan jika KTP rusak, KTP lama yang rusak harus dilampirkan.
Cek NIK E-KTP Bangka Secara Online
Pada layanan pesonadukcapil.bangka.go.id, pemilik KTP Kab. Bangka yang mengalami permasalahan terhadap NIK Bangka yang tidak terdaftar, dapat melakukan konsolidasi NIK dengan memilih menu Layanan Sinkronisasi Data.
Selain NIK yang tidak terdaftar, melalui menu layanan tersebut, pemilik NIK KTP yang sedang mengalami permasalahan pendaftaran layanan publik dapat melakukan pengaduan. Waktu yang dibutuhkan untuk sinkronisasi data secara online, sekitar 1×24 jam.
Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Bangka
Bukan hanya asal provinsi, dan kota / kabupaten saja yang tercantum dalam kode NIK KTP Bangka, tetapi juga wilayah asal kecamatan pemilik KTP.
Berikut penjelasan arti kode NIK KTP Bangka.

Di bawah ini merupakan kode NIK E KTP Kab. Bangka.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
19.01.01 | Sungai Liat |
19.01.02 | Belinyu |
19.01.03 | Merawang |
19.01.04 | Mendo Barat |
19.01.05 | Pemali |
19.01.06 | Bakam |
19.01.07 | Riau Silip |
19.01.08 | Puding Besar |
Sebagai tambahan informasi, bagi Anda yang ingin mengetahui jumlah blangko KTP Kab. Bangka, silahkan cek pada website http://dukcapil.bangka.go.id.
