
KTP Badung – Dalam proses pembuatan KTP Badung, pemohon diharapkan untuk melengkapi beberapa dokumen persyaratan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui syarat dan cara pembuatan KTP Badung.
Daftar Isi :
- Layanan KTP Online Badung
- Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Badung
- Info Pelayanan Kantor Dispendukcapil Kab. Badung
- Syarat Pembuatan KTP Kabupaten Badung
- Cara Buat KTP Badung Secara Online
- Cara Membuat KTP Badung Secara Offline
- Contoh Foto KTP Kabupaten Badung
- Cek NIK KTP Badung Secara Online
- Cetak Ulang E-KTP Badung Hilang / Rusak
- Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Badung – Bali
- Bagaimana Cara Mengetahui Ketersediaan Blangko KTP Badung?
Layanan KTP Online Badung
Dispendukcapil Kab. Badung kini telah menyediakan layanan permohonan E-KTP secara online, sehingga dapat memudahkan masyarakat memiliki E-KTP.
Melalui layanan website https://akudicari.badungkab.go.id/, penduduk Badung dapat mengajukan beberapa permohonan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, KIA, dan sebagainya. Namun, untuk dokumen pencetakan KTP dan KIA tidak dapat dicetak secara mandiri.
Selain itu, pelayanan secara offline juga dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kecamatan setempat, sehingga Anda yang lokasinya sangat jauh dengan Kantor Dispendukcapil Badung, akan lebih dekat untuk pengambilan E-KTP.
Catatan : Untuk mengakses website Aku Dicari, lebih baik menggunakan smartphone.
Alamat dan Jadwal Kantor Dispendukcapil Badung
Kantor Dispendukcapil Badung berlokasi di Jl. Raya Sempidi Mangupura, Sempidi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Bali.
Di bawah ini merupakan jadwal buka pelayanan Kantor Dispendukcapil Kab. Badung.
Hari | Jam Kerja |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 12.00 |
Jum’at | 08.00 – 11.00 |
Info Pelayanan Kantor Dispendukcapil Kab. Badung
Kantor Dispendukcapil Kabupaten Badung melayani beberapa pelayanan, antara lain :
- Pembuatan KTP-el
- Pembuatan Kartu Keluarga
- Penerbitan Surat Pindah Keluar
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), dsb.
Syarat Pembuatan KTP Kabupaten Badung
Di bawah ini merupakan beberapa dokumen persyaratan permohonan KTP Badung.
Dokumen Persyaratan Pembuatan E-KTP Baru
- Kartu keluarga terbaru
Dokumen Persyaratan Cetak Ulang E-KTP Rusak/ Hilang
- Kartu keluarga terbaru
- KTP-el lama rusak (jika KTP rusak)
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
Dokumen persyaratan di atas juga berlaku bagi WNA / orang asing yang telah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Keterangan : Jika Anda melakukan permohonan secara langsung, silahkan fotokopi kartu keluarga / KK terbaru.
Cara Buat KTP Badung Secara Online
Di bawah ini merupakan cara membuat E-KTP Kab. Badung secara online.
- Silahkan menuju Kantor Kecamatan terdekat membawa fotokopi E-KTP
Bagi Anda pemohon cetak KTP-el baru, silahkan datang ke Kantor Kecamatan setempat dan membawa fotokopi KK, untuk melakukan perekaman biometrik. Namun, pastikan layanan perekaman Kantor Kecamatan tersebut tidak sedang mengalami kendala.
- Lakukan perekaman biometrik di Kantor Kecamatan setempat
Berikan dokumen persyaratan kepada petugas kecamatan, untuk diperiksa. Jika berkas telah lengkap, silahkan lakukan perekaman biometrik.
Pada saat perekaman biometrik, akan dilakukan proses pengambilan foto, tanda tangan, rekam sidik jari, dan kornea mata. - Lakukan pengajuan permohonan KTP Badung online
Buka laman https://akudicari.badungkab.go.id, lakukan pendaftaran user baru (bagi Anda yang belum memiliki akun). Setelah itu, tunggu verifikasi dari operator Dispendukcapil Badung.
Jika akun Anda telah terverifikasi, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan Whatsapp. Oleh karena itu, pastikan nomor WA yang diinputkan harus aktif. - Silahkan login dan mulai lakukan pengajuan permohonan KTP
Setelah akun terverifikasi, silahkan login dengan menginputkan data NIK dan password. Jika Anda hendak mengajukan pencetakan KTP, silahkan pilih menu PENERBITAN KTP-EL. Kemudian, scroll ke bawah, dan klik tombol Buat pengajuan baru.
- Lakukan pengisian formulir dan upload dokumen persyaratan
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Setelah itu, silahkan upload dokumen persyaratan yang diminta. Setelah itu, tekan tombol Simpan Pengajuan Data dan Anda akan menerima notifikasi melalui pesan WA.
Untuk dokumen persyaratan yang diupload, silahkan gunakan jenis file JPG dan PNG. - Silahkan buka menu ‘Detail’ pada layanan ‘Pencetakan KTP-el’
Jika pengajuan telah selesai, silahkan buka menu Detail, untuk mengetahui hasil dokumen yang diajukan . Namun, untuk permohonan pencetakan KTP, tidak dapat didownload.
- Ambil E-KTP Badung yang telah dicetak
Dikarenakan dokumen E-KTP Badung tidak dapat didownload dan dicetak secara mandiri, maka silahkan ambil secara langsung di Kantor Dispendukcapil Kab. Badung / Kantor Kecamatan setempat.
Saat mengambil E-KTP Badung, pemohon diharapkan menunjukkan dokumen persyaratan yang telah diupload dan pengambilan harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan / anggota dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Keterangan : Jika Anda telah memiliki akun Aku Dicari, tetapi lupa password, silahkan hubungi no telepon 0361-8947980.

Cara Membuat KTP Badung Secara Offline
Dikarenakan wilayah Kab. Badung yang sangat luas, maka selain dapat dilakukan pengajuan secara online, pembuatan KTP Badung dapat dilakukan secara offline melalui Kantor Desa setempat.
Berikut cara membuat KTP Badung secara offline.
- Silahkan datang ke Kantor Desa setempat
- Serahkan fotokopi KTP dan tandai nama pemohon pembuatan KTP
- Petugas akan melakukan input data
- Lakukan perekaman biometrik data KTP
- Petugas akan melakukan verifikasi dan pengajuan online di Dispendukcapil Badung
- Jika operator Dispendukcapil Kba. Badung telah memverifikasi, petugas Kantor Desa akan melakukan pencetakan KTP
- Ambil E-KTP Badung yang telah dicetak.
Contoh Foto KTP Kabupaten Badung
Di bawah ini merupakan contoh gambar foto KTP Badung.


Cek NIK KTP Badung Secara Online
Bagi Anda yang mengalami permasalahan pada NIK E-KTP, seperti tidak aktif atau tidak terbaca. Anda dapat menghubungi layanan sinkronisasi data Dispendukcapil Kab. Badung melalui laman web https://akudicari.badungkab.go.id.
Cetak Ulang E-KTP Badung Hilang / Rusak
Dikarenakan kecerobohan atau musibah, seseorang dapat mengalami kehilangan atau kerusakan E-KTP. Apabila terjadi hal tersebut, bisakah mengajukan pembuatan baru E-KTP Badung? Bisa.
Untuk mengajukan cetak ulang E-KTP Badung, Anda dapat melakukannya secara online via laman web https://akudicari.badungkab.go.id. Namun, pastikan Anda telah memiliki dokumen persyaratan yang diperlukan.
Daftar Kode NIK KTP Kabupaten Badung-Bali
Provinsi Bali memiliki kode angka 51 pada NIK E-KTP, sedangkan untuk kode Kabupaten Badung adalah 03. Untuk menunjukkan wilayah asal pemilik KTP Badung bukan hanya itu saja, karena setiap kecamatan memiliki kode masing – masing.

Di bawah ini merupakan daftar kode NIK Kabupaten Badung.
Kode NIK KTP | Kecamatan |
---|---|
51.03.01 | Kuta |
51.03.02 | Mengwi |
51.03.03 | Abiansemal |
51.03.04 | Petang |
51.03.05 | Kuta Selatan |
51.03.06 | Kuta Utara |
Bagaimana Cara Mengetahui Ketersediaan Blangko KTP Badung?
Ketersediaan blangko E-KTP Badung mempengaruhi lama proses pencetakan KTP. Bagi Anda yang ingin mengetahui jumlah ketersediaan blangko E KTP Badung, silahkan cek pada postingan akun instagram Disdukcapil_badung.