Plat AD ~ Plat AD terdiri dari kode angka dan kode huruf yang memuat informasi data kendaraan bermotor. Plat AD digunakan oleh kendaraan yang terdaftar di 7 wilayah Jawa Tengah.
Berasal dari daerah mana kode plat AD? Plat AD adalah kode plat yang digunakan kendaraan di wilayah Surakarta – Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
Informasi data kendaraan plat AD dapat Anda cek online melalui Aplikasi Cek Plat Kendaraan berikut.
Pada artikel ini akan membahas kode plat D selengkapnya.
Daftar Isi:
- Cek Pajak dan Data Kendaraan Plat AD Online
- Cek Asal Kendaraan Berdasarkan Kode Huruf Plat AD
- Plat AD Surakarta – Solo
- Plat AD Boyolali
- Plat AD Karanganyar
- Plat AD Klaten
- Plat AD Sragen
- Plat AD Sukoharjo
- Plat AD Wonogiri
- Arti Kode Angka Plat Nomor AD
- Peraturan Warna Plat Nomor AD
- Tanya Jawab Seputar Plat AD
Cek Pajak dan Data Kendaraan Plat AD Online
Cek tarif pajak dan data kendaraan plat AD dapat dilakukan secara online via Aplikasi Cek Plat Kendaraan.
Informasi yang akan Anda peroleh dari Aplikasi Cek Plat Kendaraan, meliputi : tarif pajak, denda pajak, lokasi kendaraan terdaftar, masa berlaku pajak, masa berlaku STNK, status kendaraan, tarif balik nama, dan sebagainya.
Berikut ini contoh hasil cek kendaraan plat AD.
Untuk memperoleh informasi data kendaraan plat AD seperti gambar di atas, silahkan klik tombol download berikut.
Cek Asal Kendaraan Berdasarkan Kode Huruf Belakang Plat AD
Kode huruf belakang plat AD menunjukkan asal kota/ kabupaten kendaraan. Kode huruf belakang yang dimaksud adalah kode huruf paling akhir.
Berikut ini daftar kode huruf belakang plat AD.
Asal Kota / Kab | Huruf Belakang | Contoh |
---|---|---|
Kota Surakarta – Solo | *A/*H/*S/*U | AD 1234 BCA |
Kab. Boyolali | *D/*M/*W | AD 1234 BD |
Kab. Karanganyar | *F/*P/*Z | AD 1234 AP |
Kab. Klaten | *C/*L/*J/*Q/*V | AD 1234 TV |
Kab. Sragen | *E/*N/*Y | AD 1234 HY |
Kab. Sukoharjo | *B/*K/*O/*T | AD 1234 JT |
Kab. Wonogiri | *G/*I/*R | AD 1234 TI |
Plat AD Surakarta – Solo
Plat AD Kota Surakarta adalah plat nomor dengan ciri – ciri diawali huruf AD, diikuti nomor registrasi, dan diakhiri salah satu huruf *A/*H/*S/*U.
Berikut contoh mobil dengan plat nomor AD Kota Surakarta – Solo.

Dalam jangka waktu 5 tahun sekali plat AD harus dilakukan penggantian plat nomor sekaligus bayar pajak. Dikarenakan penerbitan plat AD harus dilakukan oleh pihak Kepolisian, silahkan datang ke Kantor Samsat Surakarta,
Plat AD Boyolali
Plat AD Kabupaten Boyolali adalah plat nomor dengan kode huruf AD, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *D/*M/*W.
Berikut contoh mobil dengan plat AD Kab. Boyolali.

Masa berlaku plat AD adalah 5 tahun. Oleh karena itu, wajib pajak harus melakukan ganti plat dalam jangka waktu 5 tahun sekali di Samsat Boyolali.
Plat AD Karanganyar
Plat AD Kabupaten Karanganyar adalah plat nomor dengan kode huruf awal AD, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *F/*P/*Z.
Berikut contoh mobil dengan plat AD Kab. Karanganyar.

Proses ganti plat AD Kabupaten Karanganyar dilakukan setiap 5 tahun sekali di Kantor Samsat Karanganyar. Jika Anda tidak melakukan ganti plat selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan plat AD Anda bisa dihapus.
Plat AD Klaten
Plat AD Kabupaten Klaten adalah plat nomor yang diawali kode huruf AD, diikuti nomor urut registrasi, dan diakhiri salah satu huruf *C/*L/*J/*Q/*V.
Di bawah ini contoh mobil dengan plat nomor AD Kab. Klaten.

Kendaraan plat AD Kabupaten Klaten harus melakukan proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan ganti plat setiap 5 tahun sekali di Samsat Klaten.
Jika kendaraan plat AD berada di daerah lain, silahkan lakukan cek fisik bantuan terlebih dahulu. Informasi selengkapnya ganti plat 5 tahunan luar daerah, silahkan klik disini.
Plat AD Sragen
Plat AD Kabupaten Sragen adalah plat nomor diawali huruf AD, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *E/*N/*Y.
Di bawah ini contoh motor dengan plat AD Kab. Sragen.

Jika masa berlaku plat AD telah habis, maka Anda harus melakukan pembayaran pajak dan ganti plat 5 tahunan di Samsat Sragen.
Plat AD Sukoharjo
Plat AD Kabupaten Sukoharjo adalah plat nomor diawali kode huruf AD, diikuti nomor registrasi, dan diakhiri salah satu huruf *B/*K/*O/*T.
Di bawah ini contoh mobil plat nomor Kab. Sukoharjo.

Untuk ganti plat AD 5 tahunan tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, Anda harus datang ke Samsat Sukoharjo.
Plat AD Wonogiri
Plat AD Kabupaten Wonogiri adalah plat nomor diawali huruf AD, diikuti nomor registrasi kendaraan, dan diakhiri salah satu huruf *G/*I/*R.
Berikut contoh mobil dengan plat AD Kab. Wonogiri.

Kendaraan plat AD harus dilakukan ganti plat setiap 5 tahun sekali di Samsat Wonogiri. Anda tidak bisa melakukan ganti plat di layanan alternatif samsat.
Arti Kode Angka Plat Nomor AD
Kode angka yang terdapat pada plat AD adalah nomor urut registrasi kendaraan, sekaligus menunjukkan jenis kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021.
Berikut ini kode angka plat AD.
Nomor Urut Registrasi | Jenis Kendaraan |
---|---|
1 sampai 1999 | Mobil Penumpang |
2000 sampai 6999 | Sepeda Motor |
7000 sampai 7999 | Mobil Bus |
8000 sampai 8999 | Mobil Barang |
9000 sampai 9999 | Kendaraan Khusus |
Pada plat nomor AD juga terdapat angka di bawahi NRKB dengan ukuran kecil merupakan tanggal jatuh tempo ganti plat AD 5 tahunan. Masa berlaku plat AD adalah 5 tahun.
Jika masa berlaku plat AD telah habis, maka Anda harus melakukan ganti plat di Kantor Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Apabila selama 2 tahun atau lebih setelah masa berlaku STNK habis Anda tidak melakukan ganti plat AD, maka data kendaraan akan dihapus. Hal ini sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Peraturan Warna Plat Nomor AD
Warna plat AD diatur dalam Peraturan Kepolisian RI No. 07 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Warna Plat | Warna Tulisan | Jenis Kendaraan |
---|---|---|
Putih | Hitam | Kendaraan bermotor milik perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional. |
Kuning | Hitam | Kendaraan bermotor umum |
Merah | Putih | Kendaraan bermotor milik instansi pemerintah |
Hijau | Hitam | Khusus kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh fasilitas bebas bea masuk. |
Perubahan warna plat AD dari hitam ke putih berlaku sejak tahun 2022. Namun, kendaraan plat AD warna hitam tetap diperbolehkan beroperasi, asal masa berlaku plat aktif dan plat AD resmi diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Penggantian warna plat AD dari hitam menjadi putih bertujuan untuk memudahkan kamera E-TLE mengidentifikasi data kendaraan.
Tanya Jawab Seputar Plat AD
Berikut ini pertanyaan seputar plat AD.
Apakah tidak ganti plat selama 2 tahun data kendaraan langsung dihapus?
Tidak. Apabila tidak melakukan ganti plat 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, maka Anda akan memperoleh surat peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 07 Tahun 2021 Pasal 85.
Jika Anda tidak menanggapi surat peringatan tersebut, maka data kendaraan akan dihapus dalam jangka waktu 1 bulan setelah surat peringatan ketiga.
Bagaimana jika plat AD tidak diterbitkan oleh pihak Kepolisian?
Kendaraan yang dioperasikan tanpa dilengkapi plat AD resmi dari Kepolisian bisa membuat Anda terkena tilang.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280, pengendara kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor yang diterbitkan Korlantas Polri dikenakanan denda paling banyak Rp. 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Oleh karena itu, proses ganti plat harus dilakukan di Kantor Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.