Cara Mengurus KK yang Hilang Secara Online Dengan Cepat

Cara Mengurus KK Hilang

KK Hilang – Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai identitas suatu keluarga, KK juga menjadi dasar penerbitan KTP dan berbagai persyaratan administrasi penting lainnya. Sehingga akan sangat merepotkan jika KK hilang.

Untuk informasi seputar syarat dan cara mengurus KK hilang, anda bisa menyimak ulasan artikel berikut ini.

Daftar Isi :

  • Layanan KK hilang Online
  • Syarat KK Hilang
  • Cara Mengurus KK yang Hilang Online
  • Cara Mengurus KK Hilang di Kantor Dukcapil
  • Pertanyaan seputar KK Hilang

Layanan Mengurus KK hilang Online

Saat ini hampir di seluruh Dukcapil Kota / Kabupaten di setiap daerah telah memiliki layanan online baik melalui aplikasi maupun website. Salah satu jenis layanan online Dukcapil adalah layanan online KK.

Layanan KK online Dukcapil tidak hanya untuk membuat KK baru, namun juga pengurusan KK hilang, rusak, perubahan elemen data KK, dan tujuan lainya.

Untuk menggunakan layanan KK hilang Online sesuai wilayah Dukcapil anda, anda bisa menekan tombol di bawah ini.

Nb : Namun belum semua Dukcapil daerah memiliki layanan KK online.

Syarat KK Hilang

Untuk pengurusan KK hilang terdapat beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan. Syarat mengurus KK yang hilang diantaranya adalah :

  • Surat Kehilangan KK dari Kepolisian setempat bisa Polsek ataupun Polres.
  • KTP elektronik Kepala Keluarga
Syarat Mengurus KK Hilang

Untuk pengurusan secara di kantor Dukcapil silahkan bawa dokumen asli dan fotokopi. Dan untuk pengurusan secara online silahkan scan dokumen persyaratan tersebut.

Cara Mengurus KK yang Hilang Online

berikut cara mengurus KK hilang secara online melalui website Dukcapil :

  1. Siapkan dokumen persyaratan

    Pertama silahkan siapkan surat persyaratan yaitu surat kehilangan yang bisa anda buat di kantor kepolisian setempat dan KTP kepala keluarga. Kemudian scan / foto kedua dokumen tersebut.

  2. Buka aplikasi / website Dukcapil Kota / Kabupaten domisili

    Anda mengunjungi website / aplikasi Dukcapil domisili anda melalui tombol yang kami sediakan diatas. Kemudian daftar akun jika diperlukan.

  3. Pilih layanan  “Kartu Keluarga (KK)” > KK Hilang

    Selanjutnya silahkan pilih menu layanan Kartu Keluarga (KK) kemudian pilih alasan membuat KK yaitu karena KK hilang.

  4. Isi formulir pengajuan KK Hilang

    Selanjutnya isi formulir pengajuan KK hilang sesuai data KK anda dan data diri anda sebagai pelapor  dan informasi kontak seperti email dan nomor HP dengan lengkap.

  5. Unggah berkas persyaratan

    Setelah pengisian formulir selesai silahkan unggah dokumen persyaratan sesuai dengan urutan kolom yang disediakan. Kemudian silahkan kirimkan permohonan. Selanjutnya petugas akan memproses permohonan anda.

  6. Terima pesan konfirmasi melalui email dan pesan Whatsapp

    Selanjutnya anda akan menerima pesan konfirmasi melalui email atau Whatsapp berisi permohonan telah diproses, beserta detail pengajuan.

  7. Terima Dokumen KK melalui email atau pesan Whatsapp

    Setelah proses pengajuan selesai petugas Dukcapil akan mengirimkan dokumen file PDF KK yang bisa anda cetak secara mandiri.
    selain file PDF biasanya petugas juga mengirimkan QR code dan pin untuk cetak KK di mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). ADM biasanya terletak di kantor Dukcapil atau beberapa titik lainnya.

  8. Download dan Cetak KK baru anda

    Selanjutnya silahkan download file PDF email anda dan print menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Atau silahkan datang ke lokasi ADM setempat untuk mencetak KK anda.

Cara Mengurus KK Hilang di Kantor Dukcapil

Selain secara online anda juga bisa membuat KK yang hilang secara manual di kantor Dukcapil Kota / Kabupaten domisili anda tinggal. Berikut ini langkahnya :

  1. Bikin surat kehilangan KK di Kantor Polisi setempat
  2. Siapkan dokumen persyaratan KK hilang yaitu KTP dan surat kehilangan KK
  3. Kunjungi kantor Dukcapil setempat anda pada jam pelayanan
  4. Ambil nomor antrian
  5. Isi formulir pendaftaran KK hilang
  6. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke loket pelayanan
  7. Tunggu petugas memproses penerbitan KK anda
  8. Terima KK baru

Anda juga bisa meminta soft file KK anda kepada petugas Dukcapil untuk berjaga jaga KK hilang atau rusak. karena saat ini KK bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Pertanyaan Seputar KK Hilang

Berikut ini daftar pertanyaan seputar KK hilang yang sering ditanyakan :

Berapa Biaya mengurus Kartu Keluarga Hilang

Gratis, sesuai dengan Pasal 79 A Undang-undang No. 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya

Berapa lama pembuatan KK hilang?

Pada umumnya pengurusan KK hilang membutuhkan waktu 1 hari kerja (jika tidak terkendala masalah pada sistem dan jaringan) atau paling lama 3 hari kerja.