BPJS PNS Golongan 3A, 3B, dan 3C, Mendapat Kelas Berapa?

kelas bpjs pns golongan 3

Kelas BPJS PNS Golongan 3 – Sebagai Pegawai Negeri Sipil anda diwajibkan menjadi peserta BPJS yang didaftarkan oleh lembaga pemerintahan. Dalam artikel ini kami akan mengulas informasi seputar kelas BPJS dan Besar iuran BPJS bagi PNS khususnya golongan 3, silahkan simak artikel berikut ini.

Lalu PNS Golongan 3A, 3B, dan 3C dapat BPJS kelas berapa? Kelas BPJS untuk PNS golongan 3A, 3B, dan 3C adalah kelas I (satu).

Jika Anda ingin mengetahui kelas BPJS Anda, silahkan melihatnya melalui aplikasi berikut.

Daftar Isi

  • Ketentuan kelas BPJS bagi PNS golongan kelas 3A, 3B, dan 3C
  • Perhitungan Besar Iuran BPJS bagi PNS golongan 3
  • Gaji Pokok PNS golongan 3

Cek Kelas BPJS PNS Golongan 3 Via Aplikasi

Bagi anda PNS yang ingin mengetahui anda masuk dalam kelas BPJS berapa, anda bisa melihatnya secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN.

Informasi kelas BPJS bisa anda lihat pada menu Info Peserta. untuk menginstall aplikasi Mobile JKN anda bisa klik tombol berikut ini :

 Selain info kelas BPJS, melalui aplikasi Mobile JKN anda juga bisa mengakses berbagai fitur lainnya diantaranya :

Ketentuan Kelas BPJS Bagi PNS Golongan Kelas 3A, 3B, Dan 3C

Ketentuan kelas BPJS bagi PNS golongan 3 adalah Kelas I sebagaimana tercantum dalam Perpres RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 23 yang menyebutkan ketentuan Ruang Perawatan BPJS Kelas I bagi penerima upah adalah sebagai berikut :

  • Pejabat Negara dan anggota keluarganya
  • Pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
  •  Anggota TNI dan penerima pensiun TNI yang setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
  • Anggota Polri dan penerima pensiun Polri setara PNS golongan III dan IV beserta anggota keluarganya
  • Janda, Duda, atau anak yatim piatu dari veteran perintis kemerdekaan
  • Peserta pekerja penerima upah selain PNS, TNI, dan Polri, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan gaji di atas Rp. 4 juta – Rp. 8 juta.

Anggota keluarga yang dimaksud adalah suami, istri, dan 3 anak (maksimal), sementara untuk keluarga tambahan yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, iuran ditambah 1% dari gaji untuk per anggota keluarga tambahan yang ditanggung pekerja.

Ketentuan kelas BPJS ini berlaku sama untuk PNS Golongan 3A, 3B, dan 3C.

Perhitungan Besar Iuran BPJS Bagi PNS Golongan 3

Ketentuan perhitungan besar iuran BPJS bagi PNS golongan 3 dan Peserta Penerima Upah (PPU) penyelenggara negara dan bukan  penyelenggara negara adalah sama yaitu 5% dari gaji atau upah dengan rincian sebagai berikut :

  • 4% dibayar oleh pemberi kerja
  • 1% dibayar oleh pekerja (dipotong dari gaji)

Untuk pekerja penyelenggara negara termasuk PNS Upah atau gaji yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan profesi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah

Gaji Pokok PNS Golongan 3

Golongan BPJS digolongkan atas tingkat pendidikan dan juga tingkat jabatan. PNS golongan merupakan golongan PNS lulusan S1 hingga S3.

Jika anda penasaran berapa gaji PNS golongan 3, berikut ini adalah daftar gajinya :

  • Golongan 3A : Rp. 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan 3B : Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600
  • Golongan 3C : Rp. 2.802.300 – Rp. 4.602.400
  • Golongan 3D : Rp. 2.920. 800 – Rp. 4.797.000

Namun selain gaji pokok tersebut PNS juga mendapatkan berbagai tunjungan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dll.