Mutasi kendaraan merupakan kegiatan pemindahan wilayah kendaraan dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak di wilayah baru. Mutasi kendaraan sendiri, dibagi menjadi 2, yaitu mutasi masuk dan mutasi keluar.
Mutasi keluar dilakukan di kantor samsat asal kendaraan, bisa melihat di STNK dan BPKB. Mutasi keluar ini merupakan upaya pencabutan data kendaraan dari samsat asal untuk di daftarkan ulang ke samsat tujuan.
Untuk mempermudah hitungan biaya mutasi keluar kendaraan Anda, Anda bisa menggunakan kalkulator mutasi berikut.
Jika Anda ingin mengetahui rincian biaya mutasi motor dan mobil dengan lebih jelas, silahkan melihat tabel di bawah ini.
Rincian Biaya Mutasi Keluar
Keterangan | Tarif Motor | Tarif Mobil |
---|---|---|
Penerbitan Surat Mutasi Keluar Motor | Rp. 150.000 | Rp. 250.000 |
Rincian Biaya Mutasi Masuk
Keterangan | Tarif Motor | Tarif Mobil |
---|---|---|
Pendaftaran Mutasi Masuk | Sesuai Samsat | Sesuai Samsat |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 | Rp. 375.000 |
Penerbitan Plat Nomor | Rp. 60.000 | Rp. 100.000 |
Nb. Untuk mutasi masih dalam satu provinsi, Anda tidak perlu membayar PKB jika belum jatuh tempo. Sedangkan untuk mutasi luar provinsi, Anda perlu membayar PKB walaupun masih belum jatuh tempo