
Jasa STNK Bodong – Ada beberapa hal yang menyebabkan STNK bodong, antara lain : tidak bayar pajak, STNK hilang, dsb. Jika hal tersebut terjadi, tidak disarankan bagi Anda untuk menggunakan layanan jasa STNK bodong.
Anda tidak boleh menggunakan layanan jasa STNK bodong karena pengguna dan penyedia jasa layanan STNK bodong termasuk kegiatan melanggar hukum yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hukum penggunaan STNK bodong dan solusi agar kendaraan bodong tanpa STNK dapat digunakan, simak penjelasan artikel di bawah ini.
Pada artikel Jasa STNK Bodong akan dibahas tentang :
- Hukum STNK Bodong
- Biaya Jasa Pembuatan STNK Bodong
- Solusi Untuk Kendaraan Bodong Tanpa STNK
Hukum STNK Bodong
Seperti yang telah dijelaskan, kendaraan yang tidak dilengkapi surat kendaraan (STNK dan BPKB), penggunaan STNK palsu, atau telat bayar pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis (Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009), dikatakan sebagai kendaraan bodong.
Apakah pengendara yang dilengkapi STNK bodong atau tidak dilengkapi surat kendaraan resmi akan disita oleh polisi?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang dilengkapi STNK bodong dan dikendarai di jalan raya akan dikenakan tilang. Namun, jika kendaraan tersebut tidak digunakan di jalan raya atau hutan, maka Anda tidak dikenakan tilang.
Berdasarkan Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.
Perlu diketahui bahwa, jika Anda memiliki kendaraan bodong dan ingin menggunakannya di jalan raya, jangan pernah menggunakan jasa STNK bodong untuk menghindari tilang. Hal tersebut dikarenakan termasuk kegiatan melanggar hukum.
Berdasarkan Kitab Undang – Undang (KUHP) Pasal 263, barang siapa yang membuat atau memalsukan surat, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kenapa kendaraan dengan STNK bodong tidak disita oleh pihak kepolisian? polisi tidak dapat melakukan penyitaan, jika tidak dalam kondisi penyidikan dan tanpa izin dari pengadilan negeri.
Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 Angka 16, penyitaan kendaraan bodong yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian digunakan sebagai barang bukti. Jika kendaraan tersebut terbukti sebagai kendaraan curian, maka kendaraan akan disita dan ditelusuri lebih lanjut.
Apabila kendaraan dengan STNK bodong tidak termasuk barang curian dan tidak ada seseorang yang membuat laporan kehilangan, maka kendaraan bodong bisa ditebus dengan nominal yang telah ditentukan.
Biaya Jasa Pembuatan STNK Bodong
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku biro jasa STNK bodong memberikan tarif jasa yang bermacam – macam, sekitar Rp. 1.500.000 – Rp. 3.000.000.
Sebenarnya biaya pembuatan STNK bodong termasuk mahal. Bukan hanya itu saja, penggunaan jasa STNK bodong juga tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, untuk menghindari STNK bodong, lakukan pembayaran pajak tepat waktu / hindari pembelian kendaraan dengan kondisi STNK BPKB tidak akur.
Bagi Anda yang ingin berkendara di daerah tertentu yang menerapkan skema ganjil – genap, jangan pernah melakukan penggandaan atau pemalsuan STNK.
Solusi Untuk Kendaraan Bodong Tanpa STNK
Kendaraan bodong tidak diizinkan untuk dikendarai di jalan raya. Hal tersebut dikarenakan, kendaraan bodong tidak dilengkapi surat resmi dan masih berlaku.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mengubah status motor bodong agar dapat dikendarai di jalan raya, Anda bisa melihat artikel Cara Mengaktifkan STNK Motor Bodong.
Berikut ini beberapa solusi untuk dapat mengendarai motor dan mobil bodong tanpa STNK.
- Cek di Kantor Polisi status kendaraan tersebut curian atau bukan
- Jika kendaraan tidak diketahui pemilik sebelumnya, tanyakan kepada pihak kepolisian
- Jika kendaraan bodong karena telat bayar pajak, lakukan BBNKB (Balik Nama Kendaraan Baru)
- Apabila kendaraan bodong karena STNK hilang, segera lapor polisi dan urus STNK duplikat di Kantor Samsat.
Sebagai informasi tambahan, hindari pembelian kendaraan bermotor hasil curian, karena dapat disebut penadah. Berdasarkan Pasal 480 Undang – Undang Hukum Pidana KUHP, penadah hasil curian akan dikenakan ancaman 4 tahun penjara.