Bisakah Buat KTP Pakai Jasa Pembuatan KTP?

Bisakah Buat KTP Pakai Jasa Pembuatan KTP

Jasa Pembuatan KTP – Banyak biro jasa yang tersedia untuk mengurus dokumen penting, salah satunya jasa pembuatan KTP. KTP menjadi salah satu identitas yang wajib dimiliki, oleh sebab itu KTP harus segera dibuat saat seseorang tersebut telah memenuhi syarat.

Lalu bisakah buat KTP menggunakan jasa pembuatan KTP? Pembuatan KTP tidak bisa pakai jasa pembuatan KTP karena ada proses rekam wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembuatan KTP rusak/hilang dan pengambilan KTP di Dukcapil hanya boleh diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK dengan syarat tertentu.

Berikut beberapa pembahasan pada artikel ini.

  • Layanan KTP Online
  • Bolehkah Buat KTP Pakai Jasa Pembuatan KTP?
  • Syarat Mengurus KTP Diwakilkan
  • Syarat dan Cara Buat KTP Online
  • Cara Buat KTP di Kantor Dukcapil
  • Biaya Pembuatan KTP

Layanan KTP Online

Sekarang banyak Dukcapil setiap daerah yang sudah memiliki Layanan KTP Online, sehingga masyarakat tidak perlu antri lagi ke Dukcapil.

Layanan KTP online tersebut terdiri dari pencetakan KTP, perubahan data, NIK, dan sebagainya. Namun tidak semua daerah memilikinya. Untuk mengajukan pembuatan KTP online sesuai daerah Anda, silahkan tekan tombol di bawah ini.

Bolehkah Buat KTP Pakai Jasa Pembuatan KTP?

KTP merupakan dokumen kependudukan yang penting, karena di dalam KTP berisi NIK yang fungsinya sebagai identitas seseorang. e KTP dibuat di Dukcapil setempat dengan sistem online maupun offline.

Banyak orang yang berpikiran untuk menggunakan Jasa Pembuatan KTP karena tidak bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan untuk mengurusnya.

Namun bisakah menggunakan Jasa Pembuatan KTP dalam mengurus KTP?

Pembuatan KTP baru tidak bisa menggunakan Jasa Pembuatan KTP. Karena dalam proses pembuatan KTP baru ada proses rekam sidik jari, wajah, dan iris mata yang harus dilakukan oleh orang bersangkutan.

Sedangkan untuk pembuatan e KTP yang rusak, hilang, serta pengambilan KTP di Dukcapil hanya boleh diwakilkan oleh anggota keluarga yang masih dalam satu KK.

Syarat Mengurus KTP Diwakilkan

Karena menggunakan jasa pembuatan KTP tidak diperbolehkan, Anda bisa mengambil KTP di Dukcapil dengan diwakilkan oleh anggota keluarga.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk ambil KTP diwakilkan.

  • Surat Kuasa
  • Bukti sudah melakukan perekaman
  • Harus anggota keluarga satu KK

Sedangkan syarat untuk mengurus KTP hilang atau rusak diwakilkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Kuasa
  • Harus diwakilkan oleh anggota Keluarga satu KK
  • KTP lama (untuk KTP rusak)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP hilang)

Syarat dan Cara Buat KTP Online

Karena e KTP merupakan identitas yang penting, akan lebih baik jika Anda mengurus KTP Anda sendiri. Apalagi dengan adanya layanan KTP online, Anda bisa dengan mudah mengajukan pembuatan KTP tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil.

Syarat Buat KTP Online

Syarat membuat e-KTP online adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 17 tahun
  • Kartu Keluarga
  • KTP lama (untuk KTP rusak)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk KTP hilang)

Cara Buat KTP Online

Berikut cara buat KTP online melalui website masing – masing daerah.

  1. Buka layanan KTP online masing – masing daerah
  2. Login akun Layanan KTP online
  3. Klik menu KTP el, setelah itu pilih KTP el Baru
  4. Lengkapi data yang diminta dengan lengkap
  5. Upload berkas persyaratan
  6. Datang ke Kantor Dukcapil untuk perekaman KTP
  7. Ambil KTP yang sudah dicetak ke petugas
layanan ktp online

Cara Buat KTP di Kantor Dukcapil

Selain online, pengurusan e KTP juga bisa dilakukan di Kantor Dukcapil terdekat. Berikut langkah – langkahnya:

  1. Datang ke Dukcapil dengan persyaratan lengkap.
  2. Ambil nomor antrian.
  3. Serahkan berkas ke Loket Administrasi.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap.
  5. Tunggu petugas selesai input data.
  6. Ambil KTP Anda yang sudah dicetak.

Biaya Pembuatan KTP

Biaya pembuatan KTP baik online ataupun offline adalah gratis alias tidak dipungut biaya apapun.