Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Seluruh Indonesia 2023

Advertisements

Cara, Syarat, & Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor (2023) ~ Adanya program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemprov bertujuan meringankan beban wajib pajak agar terhindar dari sanksi administrasi denda pajak, balik nama, dan peghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

Advertisements

Penghapusan denda pajak kendaraan biasanya diadakan setahun sekali, namun jadwalnya berbeda-beda untuk masing-masing provinsi.

Wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Maret 2023 adalah Jambi, Kalimantan Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Barat.

Advertisementss

Penting : Anda bisa mengecek pajak kendaraan bermotor anda via aplikasi ya. bisa anda download dibawah ini :

Untuk mengetahui jadwal pemutihan pajak kendaraan di seluruh provinsi, silahkan baca pada artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk meringankan beban wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Melalui program ini, wajib pajak akan mendapatkan pembebasan biaya sanksi administratif, potongan biaya pajak, dan bebas biaya balik nama. Namun, tidak semua daerah memiliki kebijakan yang sama dalam pemberian insentif pajak.

Hal ini dikarenakan, penyelenggaraan dan ketentuan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur oleh Pemerintah Daerah masing – masing. Untuk itu, pahami dan baca informasi mengenai pemberian insentif pajak setiap daerah.

Info Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat beberapa daerah yang sedang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 di Indonesia.

Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 beberapa wilayah di Indonesia.

WilayahTanggal Pemutihan
AcehTelah Berakhir 28 Februari 2023
BaliBelum Ada Informasi
Bangka BelitungBelum Ada Informasi
BantenBelum Ada Informasi
BengkuluBelum Ada Informasi
DKI JakartaBelum Ada Informasi
GorontaloBelum Ada Informasi
Jambi06 Januari – 06 April 2023
Jawa BaratBelum Ada Informasi
Jawa TengahBelum Ada Informasi
Jawa TimurBelum Ada Informasi
Kalimantan Barat01 Februari s/d 31 Juli 2023
Kalimantan SelatanBelum Ada Informasi
Kalimantan TengahBelum Ada Informasi
Kalimantan TimurBelum Ada Informasi
Kalimantan UtaraBelum Ada Informasi
Kepulauan RiauBelum Ada Informasi
LampungBelum Ada Informasi
MalukuBelum Ada Informasi
Maluku UtaraBelum Ada Informasi
Nusa Tenggara BaratBelum Ada Informasi
Nusa Tenggara TimurBelum Ada Informasi
PapuaBelum Ada Informasi
Papua BaratBelum Ada Informasi
Riau01 Februari s/d 31 Mei 2023
Sulawesi BaratTelah Berakhir 05 Maret 2023
Sulawesi SelatanBelum Ada Informasi
Sulawesi TengahBelum Ada Informasi
Sulawesi Tenggara21 Desember 2022 s/d 31 Maret 2023
Sulawesi UtaraBelum Ada Informasi
Sumatera Barat02 Maret s/d 31 Maret 2023
Sumatera SelatanBelum Ada Informasi
Sumatera UtaraBelum Ada Informasi
YogyakartaBelum Ada Informasi

Keterangan : Insyaallah jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor akan kami perbarui secara berkala.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor biasanya diselenggarakan di seluruh Kantor Samsat dalam suatu provinsi.

Khusus untuk pembayaran pajak tahunan, Anda dapat melakukannya di Kantor Samsat, layanan samsat, atau secara online.

Sedangkan, balik nama dan pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lokasi tepatnya Kantor Samsat tersebut, silahkan cek melalui Google Maps.

Syarat Ikut Program Pemutihan

Untuk dapat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut.

Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi (untuk pembayaran pajak tahunan hanya perlu BPKB asli saja. Untuk pajak 5 tahunan membutuhkan asli dan fotocopy)

Syarat Mengikuti Pogram Pemutihan Balik Nama Kendaraan

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi jual beli kendaraan bermotor dibubuhi tanda tanga di atas materai asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Catatan : Terkadang petugas Kantor Samsat juga meminta fotokopi Kartu Keluarga untuk melengkapi dokumen persyaratan balik nama.

Tarif Pajak Kendaraan Saat Program Pemutihan

Pada program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak juga tetap harus melakukan pembayaran pajak tahunan dan penerbitan STNK. Hal ini dikarenakan, pemerintah daerah biasanya hanya memberikan pembebasan sanksi administratif, denda pajak.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika pemerintah daerah juga memberikan potongan tarif pajak tahunan. Untuk itu, Anda harus mengecek setiap informasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat mengenai program pemutihan yang diselenggarakan.

Untuk mengetahui besar biaya pajak kendaraan, Anda dapat mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak Kendaraan berikut ini.

Tarif Balik Nama (BBN2) Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan

Selain sanksi administratif, pemerintah daerah biasanya juga memberikan pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Meskipun begitu, Anda tetap harus membayar sejumlah dana untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Berikut rincian biaya balik nama pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Biaya Balik Nama Motor Pada Program Pemutihan

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Balik NamaTergantung Kantor Samsat
Proses Balik Nama Kendaraan BermotorGratis
Pajak TahunanCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 35.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Denda PajakGratis
Denda Balik NamaTergantung Kantor Samsat

Biaya Balik Nama Mobil Pada Program Pemutihan

Jenis PembayaranBiaya
Pendaftaran Balik NamaTergantung Kantor Samsat
Proses Balik Nama Kendaraan BermotorGratis
Pajak TahunanCek STNK atau Aplikasi Cek Pajak
SWDKLLJRp. 143.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Denda PajakGratis
Denda Balik NamaTergantung Kantor Samsat

Untuk mengetahui biaya balik nama kendaraan bermotor, Anda dapat mengeceknya secara online melalui Aplikasi Cek Biaya Balik Nama.

Perlu diingat bahwa pemberian insentif pajak dan balik nama pada program pemutihan, tergantung dengan kebijakan masing – masing pemerintah daerah setempat, sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku.

Cara Pembayaran PKB Melalui Program Pemutihan

Berikut langkah – langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor pada program pemutihan pajak.

  1. Siapkan dokumen persyaratan.
  2. Silahkan datang ke Kantor Samsat setempat.
  3. Lakukan pendaftaran dengan memberikan dokumen persyaratan ke petugas.
  4. Kemudian, tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran.
  5. Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang disebutkan oleh petugas.
  6. Setelah itu, ambil STNK baru Anda.

Cara Balik Nama (BBN2) Kendaraan Bermotor Melalui Program Pemutihan

Untuk proses balik nama, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar, dan harus membawa kendaraan bermotor tersebut.

Di bawah ini langkah – langakh proses balik nama kendaraan bermotor pada program pemutihan.

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses balik nama.
  2. Silahkan Anda menuju ke Kantor Samsat, dimana kendaraan bermotor Anda terdaftar.
  3. Kemudian, silahkan Anda langsung menuju ke bagian cek fisik kendaraan, dan tunggu hingga petugas memberikan hasil cek fisik.
  4. Berikan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan balik nama ke petugas loket pengesahan cek fisik.
  5. Setelah selesai proses pengesahan, petugas akan mengembalikan dokumen persyaratan dan hasil cek fisik kendaraan Anda.
  6. Lakukan pendaftaran balik nama dan berikan dokumen persyaratan ke petugas.
  7. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang Anda miliki.
  8. Kumpulkan kembali formulir pendaftaran tersebut ke petugas, dan tunggu hingga nama Anda dipanggil kembali.
  9. Setelah nama Anda dipanggil, lakukan pembayaran penerbitan BPKB, lalu petugas akan memberi Anda bukti pembayaran, dan notice pajak.
  10. Lakukan pembayaran pajak.
  11. Setelah seluruh proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan TNKB dan STNK baru.
  12. Lakukan pencetakan nomor plat kendaraan di ruang cetak TNKB dengan menunjukkan STNK baru Anda ke petugas.
  13. Setelah itu, ambil TNKB baru Anda. Sedangkan, untuk pengambilan BPKB baru, dapat dilakukan sesuai dengan tanggal dan lokasi yang diinformasikan petugas Samsat.

Bagi Anda yang hendak melakukan balik nama beda wilayah, maka Anda harus melakukan proses pencabutan berkas terlebih dahulu di Kantor Samsat asal.

Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama (BBN2) Pada Program Pemutihan

Pak Hasan hendak melakukan balik nama motor Supra yang dibelinya secara bekas dengan harga Rp. 15.000.000, dan PKB sebesar Rp. 225.000. Dikarenakan motor yang dibeli Pak Hasan terdaftar di Kantor Samsat Surabaya Timur, maka Pak Hasan ingin melakukan proses balik nama bertepatan adanya program pemutihan.

Pada program tersebut diinformasikan adanya pembebasan tarif balik nama dan diskon 20% dari PKB untuk kendaraan roda 2. Jadi, berapa tarif yang harus dibayarkan untuk proses balik nama motor Supra Pak Hasan?

Diketahui :

Pada program pemutihan terdapat diskon PKB sebesar 20% untuk kendaraan roda 2, dan pembebasan biaya balik nama (BBN2).

Ditanya :

Berapa tarif yang harus dibayarkan oleh Pak Hasan?

Jawab :

Diskon PKB = 20% x Rp. 225.000 = Rp. 45.000

PKB = Rp. 225.000 – Rp. 45.000 = Rp. 180.000

Jadi, biaya yang dibayarkan Pak Hasan untuk proses balik nama pada program pemutihan sebagai berikut.

Pendaftaran Balik NamaRp. 100.000
Proses Balik Nama0
Pajak Tahunan Supra (Telah Didiskon 20%)Rp. 180.000
SWDKLLJRp. 35.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Total PembayaranRp. 700.000

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak, Anda dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

Ada beberapa layanan e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan online, seperti Tokopedia, Aplikasi Signal, dan sebagainya.

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara bayar pajak secara online, silahkan cek artikel Cara Pembayaran Pajak Via Tokopedia.

Apakah membayar pajak secara online akan mendapatkan potongan sesuai dengan ketentuan pada program pemutihan? Ya. Besar pajak yang harus Anda bayar akan secara otomatis terpotong sesuai dengan pemberian potongan pada program tersebut.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemtihan pajak kendaraan bermotor memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu Pemerintah dan wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat meringankan beban wajib pajak, terutama bagi Anda yang memiliki tunggakan. Selain itu, wajib pajak biasanya akan mendapatkan keringanan pembayaran proses balik nama.

Sedangkan, manfaat adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemerintah, sebagai berikut.

  • Dapat mendisiplinkan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak.
  • Menambah biaya pendapatan daerah.
  • Mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak yang tertunda.

Berdasarkan uraian di atas, kami sarankan wajib pajak untuk benar – benar memanfaatkan program pemutihan. Hal tersebut dapat untuk mengurangi beban pembayaran pajak, terutama bagi Anda yang terkena sanksi administratif.