
Iklan STNK Hilang – STNK menjadi salah satu surat yang harus dibawa saat berkendara di jalan. Apabila STNK motor atau mobil Anda hilang, maka Anda bisa mengurus STNK hilang dengan menyertakan bukti iklan STNK hilang dari Koran atau Radio. Biasanya iklan STNK hilang di koran atau di radio disiarkan kurang lebih 3 hari.
Berapa biaya pasang iklan STNK hilang di koran dan radio? Biaya iklan STNK hilang di koran adalah Rp. 25.000 – Rp. 100.000. Sedangkan biaya iklan STNK hilang di radio adalah Rp. 20.000 – Rp. 30.000.
Apabila Anda ingin mengetahui syarat serta cara pasang iklan STNK hilang di koran atau radio, silahkan lihat pembahasan berikut.
Daftar Isi :
- Syarat Iklan Kehilangan STNK
- Biaya Iklan Kehilangan STNK
- Cara Mengiklankan STNK Hilang di Koran
- Contoh Iklan Kehilangan STNK
Syarat Iklan Kehilangan STNK
Berikut beberapa syarat yang dibutuhkan untuk pasang iklan kehilangan STNK di koran dan radio.
- KTP sesuai STNK yang hilang
- Surat Kehilangan STNK dari kepolisian
- Data kendaraan
- Uang untuk biaya pasang iklan
Biaya Iklan Kehilangan STNK
Biaya pasang iklan kehilangan STNK di koran dan radio berbeda – beda, tergantung pada jenis koran dan radionya.
Berikut ini biaya pasang iklan STNK hilang di beberapa radio dan koran.
Biaya Iklan Koran Kehilangan STNK
Berikut biaya iklan STNK hilang di koran.
Keterangan | Biaya |
---|---|
Jawa Pos | Rp. 28.000 |
Koran Malang | Rp. 35.000 – Rp. 55.000 |
Koran Bandung | Rp. 22.500 – Rp. 65.000 |
Koran Jogja | Rp. 15.000 – Rp. 100.000 |
Kompas | Rp. 58.000 – Rp. 76.000 |
Tribun | Rp. 45.000 |
Radar | Rp. 25.000 – Rp. 65.000 |
Nb : Biaya iklan STNK hilang di atas bisa berbeda di setiap daerahnya.
Biaya Iklan Radio Kehilangan STNK
Berikut ini biaya iklan STNK hilang di Radio.
Keterangan | Biaya |
---|---|
KR Radio Jogja | Rp. 20.000 |
Suara Bangkalan FM | Rp. 20.000 – Rp. 30.000 |
Cara Mengiklankan STNK Hilang di Koran
Setelah mengetahui syarat dan biayanya, Anda bisa menuju ke kantor media massa untuk pasang iklan STNK hilang.
Berikut ini cara pasang iklan STNK hilang di Koran.
- Siapkan berkas – berkas persyaratan yang dibutuhkan
Pertama, Anda harus menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan. Pastikan Anda sudah membuat Surat Kehilangan STNK di kepolisian setempat.
- Menuju ke Kantor Media Cetak terpercaya di daerah Anda
Setelah itu, bawa persyaratan yang sudah lengkap ke Kantor Media Cetak yang terpercaya di daerah Anda.
- Sampaikan ke petugas media cetak jika ingin pasang iklan STNK hilang
Kemudian, sampaikan tujuan Anda jika ingin membuat iklan kehilangan STNK sebagai syarat mengurus penerbitan STNK duplikat.
Selanjutnya, petugas media cetak akan meminta Surat Kehilangan STNK dari kepolisian. Jika persyaratan sudah sesuai, petugas media cetak membuat data kendaraan Anda untuk diiklankan di koran. - Lakukan pembayaran biaya pasang iklan STNK hilang
Kemudian, silahkan bayar biaya pasang iklan STNK hilang sesuai tarif yang ditentukan oleh media cetak.
- Bawa bukti pasang iklan ke Samsat untuk pengurusan STNK baru
Terakhir, bawa bukti pasang iklan kehilangan STNK ke Samsat kendaraan Anda terdaftar untuk pengajuan STNK baru.
Berikut contoh bukti pasang iklan media sekaligus kuitansi pembayaran dari koran.
Contoh Iklan Kehilangan STNK Motor dan Mobil
Berikut beberapa contoh iklan STNK hilang di koran.
Contoh Iklan Kehilangan STNK di Koran
Contoh Iklan Kehilangan STNK di Radio
Berikut contoh bukti iklan kehilangan STNK di radio.