Contoh dan Biaya Iklan BPKB Hilang, dan Cara Pasangnya

Ketika BPKB Hilang, biasanya pemilik kendaraan akan memasang iklan BPKB hilang di koran, hal tersebut ternyata adalah salah satu syarat untuk membuat BPKB Duplikat. 

Untuk anda yang sedang akan mengurus BPKB hilang dan ingin memuat iklan BPKB di koran, berikut adalah informasi tentang biaya iklan BPKB hilang, contoh iklan BPKB hilang, serta cara pasangnya. 

Kenapa Pasang Iklan BPKB Hilang?

Alasan kenapa pasang Iklan BPKB hilang di koran adalah sebagai syarat untuk membuat BPKB duplikat.

Saat mengurus BPKB hilang, Pihak kepolisian mewajibkan pemilik kendaraan untuk menyertakan 3 kliping iklan BPKB hilang yang sudah dibuat. masing-masing iklan berjarak minimal 1 bulan. 

Bukti dalam bentuk kliping koran yang artinya anda telah mengiklankan atau memberitakan perihal kehilangan BPKB di setidaknya 2 media cetak nasional yang berbeda.

Sehingga selain iklan BPKB hilang ini bertujuan untuk memberitahukan kepada orang orang yang mungkin menemukan BPKB agar dapat mengembalikannya. 

Jika anda tidak melakukan pasang iklan BPKB hilang di media cetak seperti koran, maka pengurusan kehilangan BPKB anda tidak dapat diproses. 

Contoh Iklan BPKB Hilang dan Contoh Kata kata Untuk Iklan

Berikut ini adalah contoh beberapa kata kata yang cocok untuk iklan BPKB hilang di kolom iklan baris yang yang terdapat di media cetak, antara lain : 

  • Telah hilang BPKB Motor Honda Beat CBS ISS, Plat AG3023XS. No. Rangka RP8M73210DS102393. No. Mesin M735M2103433. A/n Tresia Sinar. Hubungi 081233200300
  • Hilang! BPKB Honda Beat AG3023XS. Hubungi 081233200300. Tresia.
  • Kehilangan BPKB Motor Honda Beat, No.Pol AG3023XS a/n Tresia. Hubungi 081233200300
  • Hilang BPKB Motor Honda Beat AG3023XS, atas nama Tresia Sinar, Nomor Rangka RP8M73210DS102393 Nomor Mesin M735M2103433. Hubungi : 081233200300
  • Kehilangan BPKB Mobil Honda City, Nopol B 8876 RW, Norang MRHGS86806W020323, Nosin L15D13800909. Hub : 08123200500
  • Hilang BPKB Honda City B 8876 RW, Hub : Dimas 08123200500

Adapun contoh beberapa iklan baris kehilangan BPKB yang muncul di media cetak dapat anda lihat di bawah ini.

Contoh Iklan BPKB 1
Contoh Iklan BPKB 2

Media Untuk Iklan BPKB Hilang

Media yang digunakan untuk iklan BPKB hilang adalah koran media nasional atau media lokal.

Berikut ini adalah Beberapa media cetak nasional yang bisa anda gunakan untuk beriklan

  • Sindo
  • Kompas 
  • Warta Kota
  • Pos Kota
  • Memorandum
  • Jawa Pos
  • Tempo
  • dll.

Persyaratan pembuatan iklan BPKB hilang pada media cetak ini pun telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

Sedangkan penyiaran melalui media massa lain hanya sebagai opsi yang mungkin bisa diambil dengan harapan ada yang menemukan BPKB tersebut.

Berapa Lama Melakukan Iklan BPKB Hilang? 

Iklan BPKB hilang minimal harus terbit 3 kali berturut turut dengan jeda waktu masing masing 1 minggu, dan setidaknya diterbitkan di 2 media cetak nasional.

Setiap iklan harus diberikan jarak agar jika orang yang menemukan BPKB bisa mengembalikan BPKB yang ditemukan tersebut.

Pemasangan iklan kehilangan BPKB di media cetak tidak dapat dianggap remeh, karena merupakan salah satu syarat wajib dalam pengurusan BPKB hilang. 

Selain itu BPKB adalah dokumen penting yang dapat dijadikan jaminan sehingga akan sangat berbahaya jika disalahgunakan oleh pihak pihak yang yang tidak bertanggung jawab. 

Saat menggunakan jasa pasang iklan BPKB sebaiknya anda benar benar memastikan jika waktu pemasangan iklan yang anda pilih sudah benar benar sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diminta oleh kepolisian.

Jika pemasangan iklan kehilangan BPKB yang anda lakukan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka konsekuensinya adalah anda tidak bisa melanjutkan proses pengurusan BPKB hilang. 

Artinya anda harus memasang ulang iklan BPKB hilang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Biaya Iklan BPKB Hilang

Biaya pasang iklan BPKB hilang di surat kabar cukup bervariasi, karena setiap agency iklan surat kabar memiliki tarif tersendiri untuk layanan iklan baris yang mereka sediakan. 

Ada beberapa agency yang menetapkan harga berdasarkan jumlah baris, dan ada beberapa agency yang langsung menetapkan harga berdasarkan paket iklan yang tentunya sudah disesuaikan dengan ketentuan syarat kelengkapan dokumen pengurusan kehilangan BPKB.

Tarif iklan BPKB hilang dari beberapa agency iklan dapat anda lihat pada tabel di bawah ini.

AgencyMedia Cetak NasionalKetentuan IklanBiaya
MI BlessedRakyat Merdeka, Warta Kota, Pos KotaIsi iklan 4 baris, 1 x tayang, free bukti koran 1 eksemplarRp 235.000 / all in
Terbit AgencyMemorandum, Radar Surabaya (pilih salah satu) Isi iklan 2 – 5 baris, free koran 1 eksemplar dan kuitansi Rp 60.000 / iklan
Segara Advertising SindoIsi iklan minimal 5 baris, free koran Rp 80.000 / iklan

*) Tarif iklan BPKB hilang yang terdapat pada tabel di atas bisa saja berubah sewaktu waktu tergantung dengan kebijakan dari masing masing agency iklan.

Cara Pasang Iklan BPKB Hilang

Berikut ini adalah langkah langkah cara pasang iklan BPKB hilang di surat kabar : 

  1. Membuat laporan kehilangan BPKB di Polsek dan mendapatkan surat kehilangan.
  2. Setelah memperoleh surat kehilangan BPKB dari Polsek anda dapat langsung memilih agency iklan terpercaya yang dapat menampilkan iklan kehilangan BPKB anda.
  3. Tentukan 2 media cetak nasional mana yang akan anda pakai untuk publikasi iklan kehilangan BPKB.
  4. Pastikan anda memilih waktu yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh kepolisian untuk pengurusan BPKB hilang, yaitu 3 kali berturut turut yang jarak tampilnya masing masing iklan adalah satu minggu.
  5. Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh agency iklan yang anda pilih.