Biaya Ganti Warna Motor di STNK : Syarat, Cara, & Aturan Nya

ganti warna stnk motor

Ganti Warna Motor – Jika Anda ingin melakukan ganti warna motor, baik mengganti warna secara keseluruhan, sebagian, atau paint brush pada body motor maka anda harus mengganti keterangan warna motor pada STNK. Jika tidak dilakukan, anda bisa terkena tilang karena warna kendaraan tidak sesuai dengan stnk. 

Ganti warna motor di STNK berapa? Biaya ganti warna motor di STNK adalah 100.000. Sedangkan untuk biaya ganti warna motor di BPKB sebesar 225.000. Perubahan keduanya harus dilakukan bersamaan karena warna kendaraan di STNK dan BPKB harus sama.

Untuk lebih jelasnya seputar cara, syarat, hingga harga ganti warna motor di STNK, bisa Anda simak melalui artikel berikut.

Daftar Isi : 

  • Peraturan Ganti Warna Motor
  • Biaya Ganti Warna Motor
  • Syarat Ganti Warna Motor 
  • Cara Ganti Warna Motor
  • Biro Jasa Ganti Warna Motor
  • Pertanyaan Seputar Ganti Warna Motor

Peraturan Ganti Warna Motor

Rubah warna Motor lebih dari 20% harus ganti keterangan STNK

Jika anda merubah warna lebih dari 20% body motor anda, maka anda wajib untuk memperbarui keterangan warna kendaraan di STNK dan BPKB anda. 

Pakai Skotlet lebih dari 20% harus ganti warna di STNK

Jika anda tidak ingin merubah warna motor anda secara permanen, mungkin anda akan menggunakan skotlet, namun ternyata memakai skotlet lebih dari 20% juga harus mengganti warna di stnk. 

Jika harus memberikan skotlet, gunakan skotlet tanpa warna atau menggunakan yang sama seperti warna aslinya. 

Tidak diperkenankan ganti warna menjadi warna warni

Pihak samsat menghimbau untuk tidak mengganti warna motor menjadi warna-warni, karena kendaraan tersebut tidak akan bisa diurus pergantian STNK-nya..

Sebelum ganti warna motor, sebaiknya anda konsultasikan terlebih dahulu tentang apakah warna tersebut diperbolehkan atau tidak kepada pihak samsat. 

Warna Kendaraan tidak sesuai STNK terancam Tilang

Jika anda merubah warna kendaraan anda namun tidak merubah keterangan di STNK dan BPKB, maka anda bisa terancam tilang

Besaran tilang karena warna kendaraan tidak sesuai adalah maksimal Rp. 500.000, sesuai dengan UU Nomor 22 Pasal 288 ayat 1 tahun 2009

Biaya Ganti Warna Motor di STNK

Untuk Anda yang akan mengganti warna motor, Anda perlu menyiapkan biaya pengurusan pergantian data dengan rincian berikut ini :

RincianTarif
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000

Jika Anda mengganti warna karena tidak menyukai warna kendaraan bekas, untuk menghemat biaya Anda bisa melakukan ganti warna sekaligus balik nama kendaraan secara bersamaan. 

Syarat Ganti Warna Motor di STNK

Untuk bisa melakukan pengurusan ganti warna motor di STNK dan BPKB :

  • STNK
  • Surat Keterangan Ganti Warna Motor (dari bengkel)
  • BPKB
  • Surat Cek Fisik
  • KTP pemilik 
  • Kwitansi jual beli (untuk ganti warna sekaligus balik nama kendaraan)

Lakukan fotocopy seluruh syarat tersebut. Untuk jumlah fotocopynya, tergantung pada samsat yang bersangkutan.

Contoh Surat Keterangan Ganti Warna Motor dari Bengkel

Berikut contoh surat keterangan ganti warna motor yang akan Anda dapatkan dari bengkel resmi tempat Anda mengecat :

contoh surat keterangan ganti warna motor

Cara Ganti Warna Motor di STNK

Untuk Anda yang melakukan pergantian warna lebih dari 20% dari warna dasar, maka Anda perlu mengganti data warna kendaraan di STNK dengan cara sebagai berikut:

  1. Lakukan ganti warna motor Anda di bengkel resmi

    Untuk dapat mengurus penggantian warna kendaraan di STNK, maka Anda perlu memperoleh surat keterangan ganti warna motor. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh bengkel-bengkel resmi. 
    Oleh karena itu, Anda hanya bisa melakukan ganti warna di bengkel resmi.

  2. Lalu datang ke Loket Rubentina

    Setelah sampai di Kantor Samsat, langsung pergi ke Loket Rubentina. Loket tersebut digunakan untuk melakukan pemberitahuan rubah bentuk dan warna kendaraan.
    Di loket tersebut, Anda harus mengambil formulir dan mengisinya.

  3. Lakukan cek fisik kendaraan 

    Selanjutnya, Anda perlu membawa kendaraan Anda di Area Cek Fisik. Disini petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin di kendaraan dengan di surat kendaraan tersebut.
    Setelah melakukan cek fisik, Anda akan mendapatkan hasil cek fisik kendaraan.

  4. Jika sudah, lakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan di Loket Cek Fisik

    Setelah mendapatkan hasil cek fisik, Anda perlu melakukan pengesahan hasil cek fisik kendaraan Anda. Pengesahan tersebut dilakukan di Loket Cek Fisik

  5. Selanjutnya, pergi ke Loket Administrasi untuk penyerahan berkas

    Setelah berkas dirasa sudah lengkap, pergi ke loket administrasi dan serahkan seluruh berkas yang sudah Anda siapkan. 
    Setelah penyerahan berkas dilakukan, petugas administrasi akan memproses pergantian data warna kendaraan Anda. Proses ini membutuhkan waktu 5-10 menit (tergantung banyak antrian).

  6. Setelah itu, lakukan pembayaran di Loket Kasir

    Selanjutnya, Anda perlu membayar penerbitan STNK dan BPKB di Loket Kasir. Biaya penerbitan STNK dan BPKB motor tersebut sebesar Rp. 325.000.

  7. Selanjutnya, ambil STNK dan BPKB kendaraan Anda.

    Setelah pembayaran berhasil dilakukan, langkah terakhir adalah dengan mengambil STNK dan BPKB Anda. STNK bisa dilakukan di hari itu juga. Namun untuk BPKB, Anda bisa melakukan pengambilan sekitar 1-2 minggu setelah proses berlangsung.

Biro Jasa Ganti Warna Motor di STNK

Biro jasa ganti warna STNK adalah sekitar Rp. 600.000 hingga Rp. 1.000.000. Biaya tersebut hanya jasa saja. Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK dan BPKB sebesar Rp. 325.000.

Untuk Anda yang ingin melakukan ganti warna motor di STNK melalui biro jasa, Anda harus memastikan biro jasa yang digunakan adalah biro jasa STNK terpercaya..