Biaya Ganti Plat Motor – Setiap 5 tahun sekali, kendaraan wajib dilakukan ganti plat di Kantor Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Untuk biaya ganti plat lebih besar dibandingkan dengan biaya pajak tahunan, karena terdapat proses pencetakan plat nomor dan STNK baru.
Berapa biaya ganti plat motor? Biaya ganti plat motor adalah Rp. 195.000. Biaya tersebut terdiri dari SWDKLLJ, penerbitan STNK, dan penerbitan plat nomor (belum termasuk PKB).
Sebelum datang ke Samsat Anda bisa mengecek biaya pajak 5 tahunan motor secara online via Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat. Silahkan download aplikasinya melalui tombol di bawah ini.
Untuk informasi syarat, cara, dan biaya ganti plat motor selengkapnya akan dibahas pada artikel di bawah ini.
Daftar Isi :
- Biaya Ganti Plat Motor
- Syarat Ganti Plat Motor
- Cara Ganti Plat Motor
- Ganti Plat Motor Luar Daerah
- Ganti Plat Motor Sekaligus Balik Nama
- Pertanyaan Seputar Ganti Plat Motor
Biaya Ganti Plat Motor
Biaya ganti plat motor adalah Rp. 195.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya PKB, parkir berlangganan, serta denda PKB yang jumlahnya berbeda – beda setiap kendaraan.
Tarif ganti plat telah tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
Berikut ini rincian biaya ganti plat motor.
Keterangan | Biaya |
---|---|
PKB | Lihat di STNK atau Aplikasi Cek Pajak |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan plat nomor | Rp. 60.000 |
Biaya Parkir Berlangganan | Rp. 15.000 – Rp. 25.000 (tergantung setiap daerah) |
Untuk perhitungan lebih mudah, gunakan kalkulator biaya ganti plat berikut ini :
Syarat Ganti Plat Motor
Sebelum membayar pajak 5 tahunan atau ganti plat motor di Kantor Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan terlebih dahulu.
Berikut ini berkas persyaratan ganti plat motor.
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP, nama yang tertera harus sesuai STNK
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, jika diwakilkan
Apabila BPKB sedang dijaminkan, Anda bisa menggunakan Surat Keterangan BPKB sedang dijaminkan dari pihak Bank. Selain itu, pihak Bank akan memberikan fotokopi BPKB untuk Anda bawa.
Apabila KTP Anda hilang saat ingin mengurus proses ganti plat, gunakan Surat Keterangan Pembuatan KTP untuk persyaratan ganti plat.
Jika Anda membeli motor bekas dan belum balik nama, maka Anda perlu pinjam KTP pemilik lama untuk proses ganti plat. Hal tersebut dikarenakan KTP yang digunakan harus sesuai dengan STNK.
Apabila Anda mengalami kehilangan STNK, silahkan lapor terlebih dahulu ke Polsek setempat. Kemudian, Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek bisa Anda gunakan untuk bayar pajak 5 tahunan sekaligus cetak STNK baru.
Jangan lupa fotokopi semua berkas persyaratan terlebih dulu. Untuk tempat fotokopi biasanya berada di dekat Kantor Samsat. Kemudian, berkas dimasukkan ke dalam map sebelum diserahkan ke petugas Samsat.
Cara Ganti Plat Nomor Kendaraan
Setelah melengkapi persyaratan lengkap, silahkan ikuti langkah – langkah berikut untuk ganti plat motor.
- Pergi ke Samsat kendaraan Anda terdaftar
Silahkan datang ke Samsat induk kendaraan Anda terdaftar. Ganti plat tidak bisa dilakukan di Samsat Outlet atau Gerai Samsat. Untuk melihat kendaraan Anda terdaftar di Samsat mana, silahkan cek melalui STNK.
Jam operasional Samsat adalah Senin – Jum’at (pukul 08.00 – 15.00). Untuk cek fisik kendaraan biasanya hanya sampai siang saja. Jadi, Anda sebaiknya datang pagi hari agar tidak antri. - Menuju ke Lokasi Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Bawa kendaraan Anda ke Lokasi Cek Fisik Samsat dan minta formulir pendaftaran cek fisik terlebih dulu. Serahkan formulir cek fisik ke petugas cek fisik. Selanjutnya, petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka.
Selain itu, petugas akan mendata kendaraan seperti warna dan bentuknya. Untuk cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya atau gratis. - Lakukan pengesahan cek fisik kendaraan di Loket Pengesahan Cek Fisik
Bawa hasil cek fisik tersebut ke Loket Pengesahan Cek Fisik. Petugas akan memeriksa kebenaran data pada berkas Anda. Jika sesuai, maka berkas akan dilegalisir oleh petugas.
- Berikan berkas persyaratan ke petugas Loket Pajak 5 Tahunan
Apabila berkas Anda sudah lengkap, petugas akan memasukkan data Anda ke Samsat. Anda bisa tunggu terlebih dahulu hingga semua proses pendataan selesai.
- Lakukan pembayaran pajak 5 tahunan di Kasir
Untuk proses pembayaran pajak 5 tahunan dan ganti plat dilakukan di Loket Kasir. Pembayaran biasanya dilakukan secara tunai. Jadi, jangan lupa bawa uang yang cukup. Atau Anda bisa mengambil uang dulu di ATM dekat Samsat.
Namun, ada juga Samsat yang menyediakan pembayaran melalui loket bank yang ada di Kantor Samsat. - Ambil STNK di Loket STNK
Setelah proses selesai, petugas akan memanggil nama Anda untuk mengambil STNK di Loket STNK. Untuk BPKB ganti plat biasanya baru bisa diambil setelah 2 minggu atau sesuai tanggal yang ditentukan oleh pihak Samsat.
- Ambil plat nomor baru di Loket TNKB
Silahkan menuju ke Loket TNKB untuk mengambil plat nomor baru. Untuk pembuatan plat nomor, Anda harus menyertakan STNK asli.
Proses ganti plat motor dapat dilakukan kurang lebih 1 bulan sebelum jatuh tempo. Tujuannya agar terhindar dari keterlambatan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa tidak bayar pajak 2 tahun setelah plat mati akan membuat data kendaraan Anda dihapus dari kepolisian.
Ganti Plat Motor Luar Daerah
Proses ganti plat motor harus dilakukan di samsat asal kendaraan terdaftar.Bagaimana jika Anda sedang berada di luar kota? Bisakah ganti plat dilakukan di Samsat terdekat?
Jika sedang berada di luar daerah, Anda bisa menggunakan cek fisik bantuan di samsat induk terdekat. Setelah melakukan cek fisik, silahkan kirim bukti cek fisik bantuan dan berkas persyaratan yang diperlukan ke saudara Anda di daerah asal untuk proses ganti plat.
Biaya cek fisik bantuan untuk bayar pajak 5 tahunan adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Nantinya, Anda akan mengeluarkan biaya pajak 5 tahunan di Samsat asal kendaraan sesuai dengan tarif yang berlaku.
Untuk biaya pengiriman berkas antara Rp. 10.000 – Rp. 20.000 tergantung jarak lokasi asal pengiriman dan tujuan.
Selain menggunakan cek fisik bantuan, Anda bisa meminta bantuan biro jasa untuk membantu mengurus proses ganti plat. Namun, biaya yang Anda keluarkan cukup banyak, sekitar Rp. 500.000 an.
Untuk informasi selengkapnya tentang syarat dan cara ganti plat luar daerah, silahkan baca artikel Ganti Plat Luar Daerah.
Ganti Plat Motor Sekaligus Balik Nama
Setelah membeli motor bekas, Anda perlu melakukan balik nama kendaraan. Tujuannya agar data pada STNK dan BPKB motor tersebut bisa berubah menjadi nama Anda sebagai pemilik baru.
Sering kali seseorang menjual motor bertepatan dengan masa berlaku plat yang habis. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan proses ganti plat (bayar pajak 5 tahunan) sekaligus balik nama di Kantor Samsat.
Caranya hampir sama dengan pajak 5 tahunan. Hanya saja, Anda perlu menuju ke Loket Balik Nama terlebih dulu untuk melakukan proses balik nama. Setelah itu, Anda diminta untuk membayar biaya balik nama sekaligus pajaknya di Kasir.
Menurut Permendagri No. 1 Tahun 2021, tarif balik nama kendaraan bekas (BBN II) dikenakan sebesar 1% dari NJKB.
Berikut ini rincian biaya ganti plat sekaligus balik nama kendaraan.
Keterangan | Biaya |
---|---|
PKB | Lihat di STNK |
Biaya Balik Nama Kendaraan (BBN II ) | 1% dari NJKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan plat nomor | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Keterangan : Biaya pendaftaran balik nama setiap Kantor Samsat berbeda – beda.
Pertanyaan Seputar Ganti Plat Motor
Berikut ini pertanyaan seputar ganti plat motor.
Bisakah ganti plat motor online?
Ganti plat motor tidak bisa dilakukan secara online, karena kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Jika tidak bisa membawa kendaraan ke Samsat, silahkan minta bantuan biro jasa.
Bisakah ganti plat diwakilkan oleh orang lain?
Ganti plat boleh diwakilkan oleh orang lain dengan syarat melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000.
Berapa lama BPKB keluar setelah ganti plat?
Setelah ganti plat, BPKB baru keluar kurang lebih 1 – 2 minggu setelahnya. Untuk mengetahui waktu pengambilan BPKB, Anda dapat melihatnya pada resi pengambilan BPKB yang diberikan oleh petugas Samsat.