Ganti Plat Sebelum Jatuh Tempo, Apakah Bisa?

Ganti Plat Sebelum Jatuh Tempo – Ganti plat motor dan mobil sebaiknya dilakukan tepat waktu sesuai dengan tanggal jatuh tempo, jika sampai telat dari tanggal jatuh tempo anda akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Selain itu kendaraan anda tidak lagi bisa dioperasionalkan dan bisa terkena masalah.

Advertisements

Lalu bisakah ganti plat sebelum jatuh tempo? Bisa, maksimal 1 bulan sebelum jatuh tempo atau sesuai ketentuan Samsat lokasi kendaraan anda terdaftar

Jika Anda ingin mengetahui biaya ganti plat kendaraan, silahkan mengeceknya melalui Aplikasi Cek Pajak yang terhubung pada tombol berikut.

Advertisements
Advertisements

Untuk informasi lebih lengkap mengenai ganti plat silahkan simak artikel berikut ini:

Daftar Isi :

  • Bisakah Ganti Plat Sebelum Jatuh Tempo?
  • Kapan Ganti Plat Kendaraan?
  • Syarat Ganti Plat Kendaraan
  • Cara Ganti Plat Kendaraan
  • Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan

Bisakah Ganti Plat Sebelum Jatuh Tempo?

Advertisements

Bisa, ganti plat bisa dilakukan dengan batas maksimal paling awal 1 bulan sebelum jatuh tempo. Namun ketentuan ini dapat berbeda-beda antar Samsat tergantung pada ketentuan Samsat daerah anda.

 Contohnya di Samsat DKI Jakarta, ganti plat bisa dilakukan maksimal 40 hari lebih awal dari tanggal jatuh tempo. Sedangkan untuk Samsat wilayah Jawa Tengah sudah bisa dilakukan maksimal 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo.

Ganti plat lebih awal merupakan cara yang efektif untuk menghindari keterlambatan dan kelupaan pembayaran pajak 5 tahunan anda.

Kapan Ganti Plat Kendaraan

Plat nomor Motor ataupun mobil diganti setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan. Sehingga untuk mengetahui tanggal jatuh tempo Plat kendaraan anda, anda bisa melihatnya pada masa berlaku STNK kendaraan anda.  

Namun meskipun anda melakukan ganti plat sebelum tanggal jatuh tempo tidak merubah tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK. Samsat tetap membuat tanggal jatuh tempo sesuai dengan tangga tertera di STNK.

Untuk pengurusan ganti plat hanya bisa anda lakukan di Samsat Kendaraan bermotor anda terdaftar.

Syarat Ganti Plat Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

Sebelum melakukan ganti plat terdapat beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan. Berikut syarat ganti plat kendaraan yang perlu anda bawa :

  • STNK asli dan fotokopi ( 1 lembar)
  • BPKB asli dan fotokopi ( 1 lembar)
  • KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi ( 1 lembar)
  • Bukti Cek Fisik Kendaraan
Advertisements

Cara Ganti Plat Kendaran Sebelum Jatuh Tempo

Untuk langkah-langkah penggantian plat nomor kendaraan, anda bisa mengikuti langkah berikut ini :

  1. Persiapkan dokumen syarat ganti play
  2. Datangi Samsat dimana kendaraan anda terdaftar dengan membawa lembar persyaratan
  3. Menuju loket cek fisik kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan anda
  4. Menuju loket legalisir untuk legalisir cek hasil fisik
  5. Menuju loket pembayaran pajak 5 tahunan dan lakukan pendaftaran
  6. Serahkan dokumen hasil cek fisik
  7. Lakukan pembayaran pajak 5 tahunan (sudah termasuk biaya ganti plat dan STNK baru)
  8. Ambil STNK baru di loket STNK
  9. Menuju bagian TNKB untuk cetak plat nomor baru anda.

Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

Besarnya biaya ganti plat biasanya sudah terakumulasi langsung bersamaan total pajak 5 tahunan. Namun anda bisa melihat detail rincian biaya ganti plat kendaraan pada STNK anda.

Berikut rincian biaya pajak 5 tahunan (ganti plat) kendaraan :

Biaya Pajak 5 Tahunan Motor

Jenis PembayaranTarif Motor
Pajak Kendaraan1% dari NJKB
Penerbitan STNK baruRp. 100.000
Penerbitan TNKBRp. 60.000
SWDKLLJRp. 35.000

Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil

Jenis PembayaranTarif Mobil
Pajak Kendaraan1% dari NJKB
Penerbitan STNK baruRp. 200.000
Penerbitan TNKBRp. 100.000
SWDKLLJRp. 143.000