Ganti Plat Jakarta – Setiap wajib pajak, harus melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran pajak, salah satunya adalah pajak kendaraan 5 tahunan (ganti plat). Ganti plat ini diharuskan di bayar secara berkala setiap 5 tahun sekali.
Proses ganti plat hanya dapat dilakukan di samsat pusat wilayah kendaraan tersebut. Proses ini akan membutuhkan sejumlah biaya.
Berapa biaya ganti plat Jakarta? Biaya ganti plat motor Jakarta adalah sebesar Rp. 195.000, dan biaya ganti plat mobil Jakarta adalah 443.000. Biaya tersebut belum termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Untuk mengetahui lebih lanjut seputar rincian biaya, syarat, dan cara ganti plat wilayah Jakarta, Anda dapat menyimak artikel berikut.
Daftar Isi:
- Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Jakarta
- Syarat Dokumen Ganti Plat Kendaraan Jakarta
- Cara Ganti Plat Kendaraan Jakarta
- Lokasi Samsat Pusat di Provinsi Jakarta
Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Jakarta
Biasanya, besar biaya ganti plat motor Jakarta besarnya akan 2 kali pembayaran pajak tahunan (PKB). Namun, berbeda halnya dengan mobil.
Untuk rincian biaya ganti plat, Anda dapat melihat pada tabel berikut ini.
Biaya Ganti Plat Motor
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
PKB (Pajak Tahunan) | Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak Kendaraan |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan TNKB Motor | Rp. 60.000 |
Penerbitan STNK Motor | Rp. 100.000 |
Biaya Ganti Plat Mobil
Rincian Biaya | Tarif |
---|---|
PKB (Pajak Tahunan) | Cek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak Kendaraan |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB Mobil | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK Mobil | Rp. 200.000 |
Syarat Dokumen Ganti Plat Kendaraan Jakarta
Berikut dokumen syarat ganti plat yang harus Anda siapkan.
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP asli
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat kuasa
Jangan lupa siapkan arsip fotocopy untuk setiap persyaratannya. Banyak arsip yang dibutuhkan setiap samsat dalam pengurusan ganti plat berbeda-beda, jadi Anda dapat mencarinya terlebih dahulu di website resmi samsat yang bersangkutan.
Cara Ganti Plat Kendaraan Jakarta
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan saat pengurusan pergantian plat kendaraan wilayah Jakarta.
- Pergi ke Samsat sesuai dengan yang tertera di BPKB.
Samsat di wilayah Provinsi Jakarta memang sangat banyak, namun tidak semua samsat dapat memprosesnya.
Anda hanya dapat melakukan pergantian plat tersebut sesuai dengan samsat yang terdaftar. Pastikan Anda berangkat ke samsat di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang. - Ambil formulir cek fisik di Loket Cek Fisik.
Setelah sampai di Samsat, Anda dapat memarkir kendaraan Anda di dekat loket cek fisik. Setelah itu, dapat ke loket cek fisik untuk meminta formulir cek fisik.
Lakukan pengisian formulir cek fisik sesuai dengan data kendaraan. - Lakukan penggesekan nomor rangka dan mesin di Area Cek Fisik.
Setelah formulir cek fisik di isi, serahkan formulir tersebut beserta kendaraan Anda pada petugas cek fisik untuk di cocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan dengan yang tertera di data kendaraan.
- Lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik.
Setelah selesai penggesekan nomor rangka dan mesinnya, Anda dapat memarkirkan kendaraan Anda di parkiran umum lalu kembali ke loket cek fisik.
Serahkan hasil cek fisik yang telah Anda dapatkan untuk dilakukan pengesahan oleh petugas loket tersebut. - Serahkan seluruh berkas persyaratan di loket ganti plat / pajak 5 tahunan.
Masuk ke dalam gedung samsat dan cari lokasi loket ganti plat tersebut. serahkan seluruh berkas persyaratan tersebut ke petugas.
Sambil menunggu nama Anda dipanggil, Anda dapat duduk di kursi antrian yang telah tersedia. - Bayar Pajak 5 Tahunan / ganti plat di loket pembayaran.
Jika berkas yang Anda bawa dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil dan diberi nota yang harus Anda bayar di loket pembayaran.
Di proses ini, Anda tidak membawa berkas apapun karena berkas tersebut sedang diproses oleh petugas untuk dilakukan pembaruan. - Ambil STNK dan BPKB Anda di Loket Pengambilan.
Cari loket pengambilan dan ambil BPKB dan STNK Anda yang telah diperbarui.
- Ambil TNKB di Loket Pengambilan Plat Nomor.
Biasanya, loket pengambilan plat nomor berada di dekat loket cek fisik. Untuk lebih jelasnya mengenai letak loket ini, Anda dapat bertanya pada petugas samsat.

Lokasi Samsat Pusat di Provinsi Jakarta
Nama Samsat | Alamat Samsat | Wilayah |
Jakarta Timur | Jl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. | Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Ujung Menteng. |
Jakarta Barat | Jl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Tim, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat. | wilayah Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Pal Merah, Taman Sari, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora. |
Jakarta Selatan | Jl. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan. | Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Tebet. |
Jakarta Pusat | Jl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Bar., Kec. Pademangan, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410 | Tanah Abang, Gambir, Menteng, Senen, Cempaka Putih, Kemayoran, Johar Baru, dan Sawah Besar |