Ganti Plat Kendaraan Jakarta : Biaya, Cara, & Syarat

Ganti Plat Jakarta – Setiap wajib pajak harus melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan (sekaligus ganti plat). Proses ganti plat Jakarta harus dilakukan di samsat induk, sesuai tempat kendaraan terdaftar.

Berapa biaya ganti plat Jakarta? Biaya ganti plat motor Jakarta adalah sebesar Rp. 195.000, dan biaya ganti plat mobil Jakarta adalah 443.000. Biaya tersebut belum termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Biaya ganti plat kendaraan Jakarta dapat Anda hitung secara online melalui Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat sesuai dengan tarif pajak kendaraan. Untuk cek biaya ganti plat kendaraan online, silahkan tekan tombol berikut.

Untuk mengetahui informasi biaya, syarat, dan cara ganti plat wilayah Jakarta, silahkan simak artikel di bawah ini.

Daftar Isi:

Rincian Biaya Ganti Plat Nomor Jakarta

Ganti plat nomor dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan. Oleh karena itu, saat ganti plat Anda juga harus membayar pajak kendaraan, penerbitan plat nomor, dan STNK.

Biaya penerbitan STNK dan plat nomor kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.

Berikut ini rincian biaya ganti plat motor dan mobil di Jakarta.

Biaya Ganti Plat Motor

RincianTarif
Pajak tahunan motorCek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
SWDKLLJ MotorRp. 35.000
Penerbitan TNKB MotorRp. 60.000
Penerbitan STNK MotorRp. 100.000

Keterangan : Biaya SWDKLLJ motor kapasitas mesin di atas 250 cc sebesar Rp. 83.000.

Biaya Ganti Plat Mobil

RincianTarif
Pajak tahunan mobilCek di STNK atau Aplikasi Cek Pajak Kendaraan
SWDKLLJ MobilRp. 143.000
Penerbitan TNKB MobilRp. 100.000
Penerbitan STNK MobilRp. 200.000

Keterangan : Biaya tersebut belum termasuk parkir berlangganan. Biaya SWDKLLJ mobil barang dengan kapasitas mesin di atas 2400 cc, truk, dan kontainer sebesar Rp. 163.000.

Biaya di atas bisa bertambah mahal, jika Anda terkena progresif pajak, denda pajak & SWDKLLJ, serta penggunaan nomor plat pilihan/ plat cantik. Jika Anda ingin terbebas dari sanksi administrasi (jika ada), silahkan mengikuti program pemutihan Jakarta.

Agar Anda lebih mudah menghitung biaya ganti plat nomor kendaraan di Jakarta, silahkan gunakan Kalkulator Ganti Plat Kendaraan yang ada di aplikasi cek biaya ganti plat. Download aplikasinya sekarang melalui tombol di bawah.

Apabila Anda melakukan ganti plat nomor kendaraan sekaligus balik nama, maka Anda hanya mendapat biaya tambahan berupa biaya balik nama kendaraan bekas (BBN II) sebesar 1% dari NJKB. Proses ini membutuhkan biaya lebih sedikit dibandingkan melakukan proses balik nama dan ganti plat secara terpisah.

Persyaratan Ganti Plat Kendaraan Jakarta

Berikut ini merupakan dokumen syarat ganti plat kendaraan bermotor di DKI Jakarta.

  • KTP asli dan fotokopi, data harus sama dengan STNK
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Keterangan : Sebaiknya fotokopi di area samsat, karena petugas fotokopi biasanya mengetahui jumlah lembar yang harus difotokopi, serta dokumen akan dirapikan.

Bagi Anda yang membeli kendaraan dalam kondisi bekas dan tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, sebaiknya lakukan balik nama (BBN II).

Apabila saat penggantian plat nomor tanpa BPKB, karena masih berada di leasing, maka saat proses penggantian plat nomor harus meminta surat keterangan dari pihak bank atau tempat leasing.

Cara Ganti Plat Motor dan Mobil di Jakarta

Proses ganti plat nomor kendaraan tidak bisa secara online dan di luar daerah, sehingga harus mengunjungi kantor samsat induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Di bawah ini merupakan cara ganti plat nomor kendaraan di salah satu samsat Jakarta.

  1. Bawa berkas persyaratan ganti plat ke samsat (tempat kendaraan terdaftar)

    Di Jakarta terdapat beberapa samsat induk, sehingga Anda harus cek alamat yang tercatat di surat kendaraan termasuk cakupan wilayah kerja samsat mana.

  2. Langsung menuju ke area cek fisik kendaraan di belakang Gedung Samsat

    Lokasi cek fisik biasanya berada di belakang atau samping gedung samsat. Agar Anda tidak parkir 2 kali, saat datang silahkan langsung menuju area cek fisik.

  3. Ambil formulir cek fisik di Loket Cek Fisik

    Silahkan menuju ke Loket Cek Fisik untuk minta formulir cek fisik. Isi formulir cek fisik sesuai dengan data kendaraan.

  4. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan cara gesek nomor rangka dan mesin

    Berikan formulir yang telah terisi ke petugas cek fisik. Selanjutnya, petugas cek fisik akan melakukan penggosokan nomor mesin dan rangka di kendaraan bermotor.

  5. Lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik

    Jika proses penggosokan cek fisik telah selesai, parkirkan kendaraan Anda. Selanjutnya, lakukan pengesahan hasil cek fisik di Loket Cek Fisik.

  6. Berikan seluruh berkas persyaratan di Loket Ganti Plat / Pajak 5 Tahunan

    Masuk ke dalam gedung samsat, berikan berkas persyaratan ganti plat ke Loket Ganti Plat. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran ganti plat.
    Untuk mempercepat proses ganti plat kendaraan di samsat, silahkan membawa alat tulis dari rumah.

  7. Bayar Pajak 5 Tahunan / ganti plat di Loket Kasir

    Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Anda akan dipanggil dan untuk mengambil nota pembayaran yang harus dibayarkan di Loket Kasir. Jika proses pembayaran telah selesai, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran.

  8. Ambil STNK di Loket Penyerahan STNK

    Setelah proses pembayaran selesai, silahkan menuju ke Loket Penyerahan STNK untuk mengambil cetakan baru lembar STNK.

  9. Ambil TNKB/ plat nomor di Ruang TNKB

    Selanjutnya, silahkan menuju ke Ruang TNKB, biasanya lokasinya dekat dengan Loket Cek Fisik. Jika proses pencetakan TNKB telah selesai, petugas akan memanggil nama Anda atau menyebutkan nomor plat kendaraan. Oleh karena itu, dengarkan panggilan petugas secara seksama.

Keterangan : Proses ganti plat nomor kendaraan bermotor di Samsat Jakarta memerlukan waktu sekitar 1 s/d 1,5 jam. Pengambilan BPKB setelah ganti plat, biasanya perlu waktu sekitar 2 minggu (sesuai info dari petugas samsat).

Jika kendaraan berada di luar daerah, lakukan cek fisik bantuan di samsat terdekat dan bawa hasil cek fisik tersebut ke Samsat Jakarta (sesuai lokasi kendaraan terdaftar). Namun, tanyakan terlebih dahulu, apakah samsat tempat kendaraan menerima hasil cek fisik bantuan.

Perlu diingat, setelah masa berlaku STNK habis lalu Anda telat ganti plat selama 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapuskan dan kendaraan menjadi bodong.

cara ganti plat jakarta

Lokasi Kantor Samsat di Provinsi Jakarta

Apabila masa berlaku STNK telah habis dan Anda harus melakukan proses ganti plat dan bayar pajak 5 tahunan, silahkan kunjungi kantor samsat sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar (cek di STNK).

Berikut ini daftar alamat kantor samsat induk di Provinsi DKI Jakarta.

Kantor SamsatAlamatCakupan Wilayah
Samsat Jakarta TimurJl. May. Jen. DI. Panjaitan No.23 RT.11/RW.2 Cipinang Cempedak Jatinegara RT.12, RT.12/RW.6, Cipinang Besar Sel, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.Cakung Barat, Cakung Timur, Penggilingan, Jatinegara, Rawa Terate, Pulo Gebang, dan Ujung Menteng.
Samsat Jakarta BaratJl. Daan Mogot KM. 13 No.130, RT.12/RW.3, Cengkareng Tim, Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Barat.Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Pal Merah, Taman Sari, Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora.
Samsat Jakarta SelatanJl. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.Cilandak, Jagakarsa, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Mampang Prapatan, Pancoran, Pasar Minggu, Setiabudi, Pesanggrahan, dan Tebet.
Samsat Jakarta Utara dan PusatJl. Gn. Sahari No.13, RT.1/RW.9, Pademangan Barat, Kec. Pademangan, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14410Seluruh Kecamatan di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Dikarenakan Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat berada di lokasi yang sama, maka jangan malu bertanya petugas, agar Anda tidak salah loket. Jika hendak melakukan ganti plat kendaraan di Jakarta, silahkan datang di pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.