Biaya Ganti Plat dan Balik Nama 2023 serta Syaratnya dan Prosedurnya

Ganti Plat dan Balik Nama ~ Saat membeli kendaraan bekas, Anda perlu balik nama kendaraan. Dalam proses balik nama, wajib pajak diharuskan melakukan ganti plat karena adanya perubahan data. Proses ganti plat dan balik nama dapat dilakukan di Kantor Samsat.

Advertisements

Berapa biaya ganti plat dan balik nama kendaraan bermotor? Biaya ganti plat dan balik nama adalah Rp. 420.000 untuk motor dan Rp. 818.000 untuk mobil. Biaya tersebut belum termasuk pendaftaran balik nama, proses BBN II, dan PKB.

Untuk cek biaya ganti plat dan balik nama online, silahkan gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan di bawah ini.

Advertisements

Untuk informasi biaya, syarat, dan cara ganti plat, beserta balik nama kendaraan bermotor, silahkan simak penjelasan artikel berikut.

Daftar Isi :

  • Cek Biaya Pajak dan Balik Nama Online
  • Syarat Ganti Plat dan Balik Nama Kendaraan
  • Cara Ganti Plat dan Balik Nama Kendaraan
  • Biaya Ganti Plat dan Balik Nama
Advertisements

Cek Biaya Pajak dan Balik Nama Online

Bagi Anda yang baru saja membeli motor atau mobil bekas, Anda bisa mengecek biaya balik nama serta pajaknya via online melalui Aplikasi Cek Pajak.

Cara penggunaan Aplikasi Cek Pajak sangat mudah, Anda cukup masukkan data kendaraan, seperti plat nomor, maka informasi biaya ganti plat dan balik nama akan muncul.

Tersedia beberapa pilihan wilayah pada aplikasi ini, sehingga Anda dapat memilih sesuai dengan domisili kendaraan.

Berikut ini contoh informasi biaya pajak dan ganti plat via Aplikasi Cek Pajak.

Hasil cek pajak kendaraan via Aplikasi Cek Pajak

Sedangkan, untuk mengetahui perkiraan tarif balik nama, silahkan hitung melalui menu Hitung Biaya Balik Nama Mobil atau Hitung Biaya Balik Nama Motor pada Aplikasi Cek Pajak.

Untuk dapat mengakses Aplikasi Cek Pajak, silahkan download melalui tombol di bawah ini.

Syarat Ganti Plat dan Balik Nama Kendaraan

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk ganti plat dan balik nama.

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP pemilik kendaraan baru
  • Kuitansi pembelian kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, jika proses pengurusan diwakilkan

Proses balik nama tidak perlu KTP pemilik lama kendaraan, Anda cukup menggunakan KTP sendiri sebagai pemilik baru.

Selain itu, pengurusan balik nama memerlukan kuitansi pembelian. Jika kuitansi pembelian hilang, silahkan buat kuitansi baru yang ditandatangani oleh penjual kendaraan.

Apabila saat membeli kendaraan bekas tidak ada STNK dan BPKB nya, sebaiknya tidak usah dibeli. Hal ini dikhawatirkan kendaraan tersebut hasil curian.

Ketika Anda berniat membeli kendaraan yang STNK dan BPKB nya hilang, sebaiknya minta penjual untuk mengurus STNK dan BPKB nya terlebih dulu. Kemudian, Anda tinggal mengurus proses balik nama.

Advertisements

Cara Ganti Plat dan Balik Nama Kendaraan

Berikut ini merupakan cara ganti plat sekaligus balik nama kendaraan bermotor.

  1. Menuju ke Kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar

    Silahkan Anda datang ke Kantor Samsat sesuai kendaraan terdaftar. Proses ganti plat dan balik nama tidak bisa dilakukan di Gerai Samsat atau Samsat Keliling. Untuk jam buka Samsat biasanya Senin – Jum’at jam 08.00 – 14.00.

  2. Lakukan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat

    Setelah itu, bawa kendaraan untuk cek fisik di Kantor Samsat. Isi formulir pendaftaran cek fisik di Loket Cek Fisik. Jangan lupa sampaikan bahwa cek fisik tersebut untuk balik nama sekaligus ganti plat.

    Kemudian, serahkan formulir ke petugas cek fisik. Nanti petugas akan memeriksa dan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.

  3. Lakukan pengesahan cek fisik di Loket Pengesahan Cek Fisik

    Silahkan bawa bukti cek fisik ke Loket Pengesahan Cek Fisik untuk legalisir. Jika sudah bukti cek fisik tersebut akan diserahkan kepada Anda. Untuk biaya cek fisik di Samsat adalah gratis.

  4. Lakukan penyerahan berkas ke Loket Balik Nama

    Silahkan bawa berkas – berkas Anda ke Loket Balik Nama. Petugas akan memeriksa berkas dan meminta Anda untuk mengisi formulir balik nama. Selanjutnya, petugas akan memasukkan data serta memeriksa besarnya pajak yang harus dibayar.

  5. Lakukan pembayaran ganti plat dan balik nama di Kasir.

    Petugas akan meminta Anda melakukan pembayaran biaya ganti plat sekaligus balik nama di Kasir. Jangan lupa simpan resi pembayaran.

  6. Ambil STNK balik nama di Loket STNK

    Tunggu hingga STNK Anda selesai dicetak. Jika STNK sudah selesai dicetak, silahkan ambil STNK tersebut di Loket STNK.

  7. Lakukan pengambilan plat nomor baru di Loket TNKB

    Apabila proses cetak TNKB telah selesai, silahkan ambil plat nomor baru di Loket TNKB dengan menunjukkan STNK asli.

  8. Ambil BPKB balik nama di Loket BPKB pada tanggal yang ditentukan

    Proses balik nama membuat Anda harus mencetak BPKB lagi. Pengambilan BPKB balik nama biasanya sekitar 2 minggu hingga 1 bulan setelah pengajuan atau sesuai tanggal yang tertera di resi pengambilan.

Segera lakukan proses balik nama dan ganti plat setelah Anda membeli kendaraan bekas. Hal ini dikarenakan Anda bisa terkena denda balik nama, jika tidak segera melakukan balik nama dalam waktu 30 hari setelah pembelian.

Selain itu, kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah plat mati bisa dihapus dari kepolisian. Untuk mencegahnya, segera lakukan pembayaran pajak 5 tahunan setelah membeli motor yang pajaknya sudah mati.

Proses balik nama mulai dari pendaftaran hingga BPKB jadi membutuhkan waktu kurang lebih 14 – 30 hari.

Biaya Ganti Plat dan Balik Nama Kendaraan

Menurut Permendagri No.1 Tahun 2021, biaya balik nama kendaraan bekas atau BBN II adalah 1% dari NJKB.

Advertisements

Berikut ini rincian biaya ganti plat dan balik nama untuk motor dan mobil.

Biaya Ganti Plat dan Balik Nama Motor

Biaya balik nama motor adalah Rp. 420.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pendaftaran balik nama, BBN II dan pajak kendaraan bermotor.

KeteranganBiaya
Biaya balik nama kendaraan (BBN II)1% dari NJKB
PKBLihat di STNK
SWDKLLJRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan BPKBRp. 225.000
Penerbitan Plat NomorRp. 60.000

Biaya Ganti Plat dan Balik Nama Mobil

Biaya balik nama mobil adalah Rp. 818.000. Biaya tersebut belum termasuk tarif pendaftaran balik nama, BBN II dan pajak kendaraan bermotor.

KeteranganBiaya
Biaya balik nama kendaraan (BBN II)1% dari NJKB
PKBLihat di STNK
SWDKLLJRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan BPKBRp. 375.000
Penerbitan Plat NomorRp. 100.000

Keterangan : Tarif pendaftaran balik nama kendaraan bermotor setiap samsat berbeda.