Ganti Plat Kendaraan Bekasi : Biaya, Cara, & Syarat

Ganti Plat Bekasi – Setiap kendaraan bermotor wajib melakukan ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali di Samsat. Biaya pajak 5 tahunan (ganti plat) ini akan lebih banyak dibandingkan dengan biaya pajak tahunan (PKB).

Advertisements

Berapa biaya ganti plat Bekasi? Biaya ganti plat motor Bekasi adalah Rp 195.000, sedangkan biaya ganti plat mobil bekasi adalah Rp.443.000. Biaya tersebut belum termasuk PKB (pajak tahunan).

Pada artikel ini, kami akan membahas beberapa hal mengenai ganti plat Bekasi, antara lain:

Advertisementss

Daftar Isi :

Lokasi Samsat Induk di Bekasi

Ganti plat nomor untuk kendaraan harus dilakukan di kantor samsat induk. DI wilayah Bekasi, ada 2 kantor Samsat yang bisa digunakan untuk bayar pajak 5 tahunan, yaitu Samsat Kota Bekasi dan Samsat Kabupaten Bekasi. Berikut alamatnya:

Nama SamsatAlamat
Samsat Kota BekasiJl. Ir. H. Juanda No.302, RT.001/RW.021, Margahayu, Kec. Bekasi Tim., Kota Bekasi, Jawa Barat
Samsat Cikarang (Samsat Kabupaten Bekasi)Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17550

Jadi bagi kendaraan yang ingin melakukan ganti plat nomor, maka bisa datang ke Kantor Samsat Kota/Kabupaten Bekasi sesuai dengan dimana kendaraan tersebut terdaftar

Syarat Ganti Plat Nomor Bekasi

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk melakukan ganti plat nomor di Bekasi, antara lain:

  • KTP pemilik kendaraan asli dan fotocopy
  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB asli dan fotocopy
  • Bukti cek fisik kendaraan

Cara Ganti Plat Nomor Bekasi

Langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk ganti plat nomor di Samsat Kabupaten Bekasi, antara lain:

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan

    Siapkan dulu semua persyaratan untuk pembayaran pajak 5 tahunan beserta fotocopynya. Untuk fotocopy berkas sebaiknya dilakukan di fotocopy di area Samsat agar lebih mudah.

  2. Datang ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi

    Bawa semua berkas persyaratan ke Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, yang alamatnya ada di Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

  3. Pergi ke Loket Cek Fisik untuk pengambilan formulir

    Bawa kendaraan Anda menuju ke area cek fisik. Kemudian ambil formulir cek fisik terlebih dahulu di Loket Cek Fisik.

  4. Lakukan cek fisik kendaraan lalu legalisir hasilnya di Loket Cek Fisik

    Setelah itu berikan formulir tadi ke petugas yang bertugas untuk melakukan gesek nomor mesin dan nomor rangka pada kendaraan Anda. Kemudian kumpulkan hasil cek fisik ke Loket Cek Fisik lagi. Setelah itu, parkirkan dulu kendaraan Anda di parkiran yang sudah tersedia.

  5. Ambil hasil cek fisik yang sudah dilegalisir

    Setelah kendaraan Anda terparkir, kembali lagi ke area cek fisik. Tunggu hingga nama Anda dipanggil di Loket Cek Fisik bagian tengah untuk mengambil hasil cek fisik yang sudah dilegalisir.

  6. Lakukan pendaftaran di Loket Daftar Ulang

    Masuk ke dalam gedung Samsat Kabupaten Bekasi, kemudian kumpulkan semua berkas Anda di Loket Daftar Ulang. Jangan lupa untuk memasukkan semua berkas ke dalam satu map. Kemudian tunggu beberapa menit hingga nama Anda dipanggil.

  7. Lakukan pembayaran pajak di Loket Pembayaran

    Setelah pendaftaran di Loket Daftar Ulang selesai, Anda akan diarahkan menuju ke Loket Pembayaran untuk melakukan pembayaran. Ada 4 Loket pembayaran pajak 5 tahunan, Loket 1 dan 2 untuk kendaraan roda dua, sedangkan Loket 3 dan 4 untuk kendaraan roda empat.

  8. Pergi ke Loket Pengambilan STNK dan BPKB

    Setelah pembayaran selesai dan mendapatkan bukti pembayaran, langkah selanjutnya Anda menuju ke Loket Pengambilan STNK. Tunggu beberapa menit hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah diperpanjang.
    Tak hanya STNK, BPKB kendaraan jugaperlu diperbarui. Langkah ini tidak akan mengeluarkan biaya. Lama pembaruan BPKB hanya sekitar 10 menitsaja.

  9. Ambil plat nomor di bagian TNKB

    Tahap terakhir adalah menuju ke bagian TNKB yang ada di bagian dalam belakang ruangan Samsat. Kumpulkan STNK Anda ke petugas dan tunggu hingga pencetakan plat nomor Anda selesai.

Biaya Ganti Plat Nomor Bekasi

Ganti plat nomor kendaraan di Samsat wilayah Bekasi tentu akan dikenakan biaya. Besarnya pajak kendaraan tersebut bisa berbeda pada setiap kendaraan sesuai dengan PKB kendaraan tersebut. Sedangkan untuk penerbitan STNK tarifnya secara resmi sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah biaya ganti plat motor dan juga mobil di Bekasi

Biaya Ganti Plat Motor

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Dapat Anda lihat di STNK
Penerbitan STNK motorRp. 100.000
Pencetakan TNKB motorRp. 60.000
SWDKLLJ motorRp. 35.000

Biaya Ganti Plat Mobil

Jenis PembayaranBiaya
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Dapat Anda lihat di STNK
Penerbitan STNK mobilRp. 200.000
Pencetakan TNKB mobilRp. 100.000
SWDKLLJ mobilRp. 143.000