Syarat dan Cara Ganti Plat Atas Nama Orang Lain

Ganti Plat Atas Nama Orang Lain ~ Proses ganti plat (pajak 5 tahunan) dilakukan setiap 5 tahun sekali di Kantor Samsat. Namun, ada beberapa kondisi di mana pemilik kendaraan tidak bisa mengurusnya sendiri. Sehingga, memerlukan bantuan orang lain untuk mengurusnya.

Berapa biaya ganti plat atas nama orang lain? Biaya ganti plat atas nama orang lain adalah Rp. 195.000 (motor) dan Rp. 443.000 (mobil). Biaya tersebut belum termasuk PKB, parkir berlangganan, dan layanan biro jasa STNK (jika dilakukan oleh biro jasa).

Untuk mengetahui biaya ganti plat secara online sesuai nomor plat kendaraan, Anda bisa cek menggunakan Aplikasi Cek Biaya Ganti Plat di bawah ini.

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi selengkapnya tentang ganti plat atas nama orang lain, silahkan baca pembahasan di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Syarat Ganti Plat Atas Nama Orang Lain
  • Cara Ganti Plat Atas Nama Orang Lain
  • Biaya Ganti Plat Atas Nama Orang Lain

Syarat Ganti Plat Atas Nama Orang Lain

Apabila Anda dimintai bantuan untuk mengurus ganti plat atas nama orang lain, maka diperlukan beberapa syarat tertentu.

Berikut ini berkas persyaratan yang diperlukan untuk ganti plat atas nama orang lain.

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli pemilik kendaraan
  • KTP asli penerima kuasa
  • Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000

Sebagai tambahan informasi, jika Anda langsung datang ke Samsat dengan membawa fotokopi BPKB dan mengatakan BPKB masih jadi jaminan, maka pihak Samsat akan langsung menolak. Oleh sebab itu, silahkan minta Surat Keterangan BPKB jadi jaminan di Bank.

Untuk surat kuasa biasanya bisa dibeli di fotokopi yang disediakan oleh Samsat. Surat kuasa dan materai ini biasanya dijual dengan harga Rp. 15.000. Hal ini tentu akan mempermudah Anda dalam pengurusan ganti plat atas nama orang lain tanpa harus membuat Surat Kuasa sendiri.

Surat kuasa sebenarnya harus ditanda tangani oleh pemilik asli kendaraan. Namun, biasanya ada juga yang tidak memerlukan tanda tangan pemilik kendaraan, sehingga cukup menggunakan nama terang pemilik kendaraan saja. Untuk memastikan hal tersebut, silahkan bertanya kepada petugas Samsat.

Lalu di mana lokasi ganti plat? Ganti plat harus dilakukan di samsat yang terdaftar di STNK dan BPKB.

Untuk mempermudah pengisian berkas, jangan lupa bawa bulpoin sendiri. Untuk pengisian data kendaraan di Surat Kuasa, Anda bisa melihat di BPKB.

Cara Ganti Plat Atas Nama Orang Lain

Berikut ini cara ganti plat atas nama orang lain.

  1. Ambil berkas persyaratan ganti plat milik pemberi kuasa

    Silahkan minta berkas persyaratan ganti plat terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan.

  2. Buat Surat Kuasa untuk ganti plat atas nama orang lain

    Buat Surat Kuasa terlebih dahulu. Surat kuasa tersebut ditandatangani oleh penerima dan pemberi kuasa bermaterai. Biasanya surat kuasa dapat dibeli di tempat fotokopi dekat Samsat.

  3. Menuju ke Samsat kendaraan terdaftar

    Bawa berkas persyaratan menuju ke Samsat, sesuai lokasi kendaraan terdaftar. Jangan lupa bawa motor yang akan diganti plat, karena harus dicek fisik. Jam operasional Samsat untuk ganti plat adalah Senin – Jum’at, jam 08.00 – 14.00.

  4. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik Samsat

    Silahkan bawa kendaraan Anda ke area cek fisik. Sebelum itu, Anda harus melakukan pendaftaran cek fisik di Loket Cek Fisik.
    Selanjutnya, formulir cek fisik yang telah terisi diserahkan ke petugas cek fisik. Apabila petugas telah selesai gesek nomor mesin dan nomor rangka, maka petugas akan memberi hasil cek fisik kepada Anda. Untuk biaya cek fisik kendaraan gratis.

  5. Menuju ke Loket Pengesahan Cek Fisik untuk Legalisir

    Bawa hasil cek fisik untuk dilegalisir ke Loket Pengesahan. Apabila data dinyatakan sesuai, maka petugas akan menyerahkan bukti cek fisik kepada Anda.

  6. Bawa berkas ke Loket Pendaftaran Pajak 5 Tahunan

    Serahkan berkas yang Anda bawa ke petugas Loket Pendaftaran Pajak 5 Tahunan. Kemudian, petugas akan memberi formulir pendaftaran pajak yang harus diisi. Silahkan isi formulir pendaftaran pajak 5 tahunan sesuai arahan petugas.
    Ketika Anda melakukan pengisian formulir dan terdapat kolom yang tidak diketahui, sebaiknya tidak perlu diisi.

  7. Lakukan pembayaran biaya ganti plat di Kasir

    Tunggu hingga nama Anda dipanggil untuk membayar biaya ganti plat  dan pajak 5 tahunan di Kasir. Untuk biaya ganti plat atas nama orang lain dikenakan tarif yang sama dengan biaya ganti plat sendiri. Jadi, Anda tidak dikenakan biaya tambahan.

  8. Ambil STNK yang sudah jadi di Loket STNK

    Setelah itu, tunggu STNK baru Anda selesai dicetak dan diambil di Loket STNK. Untuk pengambilan BPKB biasanya dilakukan 2 minggu setelahnya, karena prosesnya memang sedikit lama.

  9. Ambil plat nomor di Loket TNKB

    Kemudian, silahkan ambil plat nomor Anda di Loket TNKB. Biasanya untuk persyaratan pembuatan TNKB adalah menyertakan STNK asli.

  10. Serahkan berkas yang sudah jadi ke pemilik kendaraan

    Jika semua proses ganti plat sudah selesai, silahkan serahkan surat – surat kendaraan kepada pemiliknya.

Biaya Ganti Plat Atas Nama Orang Lain

Sebelum ganti plat Anda perlu menyiapkan biaya pokok dan denda ganti plat. Untuk bisa mengetahui detail perhitungannya, Anda bisa mengunjungi Cara Menghitung Biaya Ganti Plat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, berikut rincian biaya ganti plat atas nama orang lain untuk motor dan mobil.

Biaya Ganti Plat Motor Atas Nama Orang Lain

Biaya ganti plat motor atas nama orang lain adalah Rp. 195.000. Biaya tersebut belum termasuk PKB dan parkir berlangganan.

KeteranganBiaya
PKBLihat di STNK
SWDKLLJRp. 35.000
Penerbitan STNKRp. 100.000
Penerbitan plat nomorRp. 60.000
Biaya Parkir BerlanggananRp. 15.000 – Rp. 25.000 (tergantung setiap daerah)

Biaya Ganti Plat Mobil Atas Nama Orang Lain

Biaya ganti mobil atas nama orang lain adalah Rp. 443.000. Biaya tersebut belum termasuk PKB dan parkir berlangganan.

KeteranganBiaya
PKBLihat di STNK
SWDKLLJRp. 143.000
Penerbitan STNKRp. 200.000
Penerbitan plat nomorRp. 100.000
Biaya Parkir BerlanggananRp. 15.000 – Rp. 25.000 (tergantung setiap daerah)

Apabila proses ganti plat dilakukan oleh orang lain dari biro jasa, maka biaya yang harus dikeluarkan akan bertambah mahal, karena Anda harus membayar biaya layanan jasa.