Ganti Plat Diwakilkan – Berbeda dengan pajak tahunan, ganti plat kendaraan bermotor atau pajak 5 tahunan tidak bisa secara online. Sehingga untuk mengurusnya harus ke Kantor Samsat. Namun jika tidak bisa ke Kantor Samsat, Anda tetap bisa mengurus ganti plat dengan cara diwakilkan.
Berapa biaya ganti plat 5 tahunan diwakilkan? Biaya ganti plat 5 tahunan diwakilkan adalah pajak kendaraan + penerbitan STNK + penerbitan plat + SWDKLLJ. Biaya tersebut belum termasuk jasa pengurusannya.
Untuk mengetahui biaya pajak 5 tahunan (ganti plat) secara rinci dan detail sesuai dengan data kendaraan, silahkan cek di Aplikasi Cek Pajak berikut.
Berikut beberapa pembahasan tentang ganti plat diwakilkan bukan atas nama sendiri yang akan dibahas pada artikel ini:
- Informasi Ganti Plat Diwakilkan
- Syarat Ganti Plat Diwakilkan
- Cara Ganti Plat Diwakilkan
- Biaya Ganti Plat Diwakilkan
- Pertanyaan Seputar Ganti Plat Diwakilkan
Informasi Ganti Plat (Pajak 5 Tahunan) Diwakilkan
Ganti plat 5 tahunan harus dilakukan di Kantor Samsat sesuai dengan daerah tersebut terdaftar. Nantinya kendaraan tersebut harus dilakukan cek fisik terlebih dahulu. Kemudian berkas tersebut akan diverifikasi oleh petugas.
Namun bagi Anda yang tidak bisa datang ke Kantor Samsat untuk ganti plat tidak perlu khawatir. Karena Anda tetap bisa ganti plat 5 tahunan secara mudah, yaitu dengan cara diwakilkan oleh rekan atau kerabat.
Proses ganti plat kendaraan diwakilkan tersebut nantinya memerlukan Surat Kuasa bermaterai sebagai syarat tambahannya. Surat Kuasa itu sendiri berisi identitas pemilik kendaraan yang memberikan kuasa kepada pihak kedua untuk melaksanakan proses ganti plat kendaraannya.
Syarat Ganti Plat (Pajak 5 Tahunan) Diwakilkan
Berikut adalah syarat yang harus Anda lengkapi saat ingin ganti plat diwakilkan bukan atas nama sendiri:
- Mengisi formulir permohonan
- KTP pemilik kendaraan
- Fotocopy KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan)
- STNK asli
- BPKB asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai
Semua berkas tersebut harus dibawa secara lengkap ke Kantor Samsat untuk proses ganti plat atau pajak 5 tahunan.
Cara Mengurus Ganti Plat (Pajak 5 Tahunan) Diwakilkan
Berikut adalah cara untuk ganti plat diiwakilkan bukan atas nama sendiri di Kantor Samsat:
- Buat Surat Kuasa bermaterai
Pertama, pemilik kendaraan harus membuat Surat Kuasa terlebih dahulu. Surat Kuasa tersebut nanti harus bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
- Serahkan berkas – berkas ke penerima kuasa
Jika sudah, berikan Surat Kuasa dan berkas – berkas lainnya ke penerima kuasa. Jangan lupa semua berkas dijadikan satu ke dalam map agar lebih mudah.
- Penerima kuasa menuju ke Kantor Samsat domisili kendaraan
Kemudian, silahkan menuju ke Kantor Samsat sesuai domisili kendaraan tersebut terdaftar. Jangan lupa bawa kendaraan yang akan diganti platnya beserta dengan berkas persyaratan lainnya.
- Menuju ke Area Cek Fisik untuk melakukan cek fisik kendaraan
Setelah itu, bawa kendaraan ke Area Cek Fisik. Anda bisa minta formulir terlebih dahulu di Loket Cek Fisik. Kemudian berikan formulir tersebut ke petugas. Setelah itu, Anda akan menerima hasil cek fisik.
- Lakukan pendaftaran ganti plat di Loket Pendaftaran
Silahkan menuju ke Loket Pendaftaran dan isi formulir yang diberikan petugas. Kemudian berikan berkas Anda ke petugas untuk diproses.
- Ambil STNK yang selesai dicetak di Loket STNK
Tunggu beberapa saat hingga STNK Anda jadi dan bisa diambil di Loket STNK.
- Bayar biaya ganti plat di Loket Kasir
Jika STNK sudah jadi, Anda akan diarahkan untuk membayar biaya ganti plat di Loket Kasir. Kemudian simpan bukti pembayaran tersebut.
- Cetak plat nomor baru di Bagian TNKB
Terakhir, Anda bisa menuju ke Bagian TNKB untuk melakukan cetak plat nomor yang baru dengan syarat memberikan STNK yang baru.
Biaya Ganti Plat (Pajak 5 Tahunan) Diwakilkan
Ganti plat diwakilkan membutuhkan biaya yang sama dengan biaya ganti plat tidak diwakilkan
Berikut ini biaya yang dibutuhkan untuk ganti plat diwakilkan bukan atas nama sendiri:
Biaya Pajak 5 Tahunan Diwakilkan Motor
Jenis Pembayaran | Tarif Motor |
---|---|
Pajak Kendaraan | 1% dari NJKB |
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Biaya Pajak 5 Tahunan Diwakilkan Mobil
Jenis Pembayaran | Tarif Mobil |
---|---|
Pajak Kendaraan | 1% dari NJKB |
Penerbitan STNK baru | Rp. 200.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
SWDKLLJ | Rp. 143.000 |
Pertanyaan Seputar Ganti Plat (Pajak 5 Tahunan) Diwakilkan
Apakah pajak 5 tahunan bisa diwakilkan?
Bisa, menggunakan Surat Kuasa bermaterai
Siapa yang membuat Surat Kuasa untuk ganti plat diwakilkan?
Pemilik kendaraan yang ingin kendaraanya di ganti plat
Apakah Surat Kuasa harus bermaterai?
Iya. Hal ini karena dengan menggunakan materai, surat kuasa tersebut akan dianggap sah di mata hukum.