Bagian BPKB yang di Fotokopi untuk mengurus Surat Kendaraan

Fotokopi BPKB ~ Saat mengurus surat kendaraaan di samsat, baik untuk balik nama, mutasi, mengurus STNK hilang, dan lainnya, Pihak samsat akan mewajibkan anda membawa fotokopi BPKB sebagai syarat yang harus dibawa. Lalu fotokopi yang dibawa harus seperti apa sih?

Advertisements

Daftar isi

  • Cara Fotokopi BPKB yang benar
  • Berapa banyak BPKB harus di fotokopi
  • Fotokopi BPKB untuk bayar pajak tahunan
  • Fotokopi Untuk Balik Nama
  • Cara legalisir BPKB di leasing
  • Contoh Fotokopi BPKB

Bagian BPKB yang harus Di-fotocopy

Saat memfotokopi BPKB, sebenarnya anda tidak perlu memfotokopi Semua halamannya, karena memang hampir kebanyakan halaman isinya kosong.

Advertisements

Lalu fotokopi BPKB dibagian mana? Bagian BPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul.

Gambar via : lmupoon.blogspot.com

Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi. Namun jika kosong tidak perlu.

Berapa Banyak BPKB Harus Di Fotokopi

Untuk mengurus Surat di Samsat, samsat hanya membutuhkan kurang dari 5 fotokopi BPKB, namun sebaiknya anda memfotokopi minimal 5 kali agar tidak kurang saat mengurus surat kendaraan.

 Selain itu, sebaiknya anda juga memiliki fotokopi BPKB di rumah anda, supaya jika terjadi apa-apa sewaktu-waktu misal BPKB hilang, anda masih punya fotokopinya yang bisa anda gunakan untuk mengurus BPKB duplikat. Selain itu anda bisa menggunakan fotokopi tersebut untuk keperluan samsat berikutnya.

Apakah Perpanjangan Pajak Tahunan Harus Ada Fotokopi BPKB?

Pembayaran pajak tahunan tidak membutuhkan fotokopi BPKB sebagai syarat, anda hanya perlu membawa STNK asli dan KTP asli pemilik sesuai STNK sebagai syarat pembayaran pajak tahunan.

Apakah Perlu Fotokopi BPKB Untuk Pajak 5 Tahunan / Ganti Plat?

Saat melakukan proses ganti plat atau perpanjang pajak 5 tahunan, anda memerlukan fotokopi BPKB sebagai salah satu syaratnya, anda juga harus membawa kendaraan anda ke samsat untuk dilakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Fotokopi BPKB Untuk Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan balik nama kendaraan, anda membutuhakan Fotokopi BPKB sebagai syaratnya, selain itu anda juga perlu membawa beberapa syarat lain. Yang bisa anda cek di sini

Contoh Fotokopi BPKB

berikut ini contoh fotokopi BPKB

Gambar via : lmupoon.blogspot.com