Syarat meminta fotokopi BPKB legalisir Di Leasing atau Bank

Ada banyak alasan kenapa pemilik kendaraan ingin meminta fotokopi BPKB kendaraan di leasing atau bank, biayasan kebutuhanya adalah karena STNK hilang, atau hal lain. Yang mana salah satu syaratnya adalah menunjukan BPKB asli atau jika kendaraan masih kredit di Leasing atau Bank, bisa menggantinya dengan fotokopi yang dilegalisir oleh pihak leasing atau bank.

Apa itu BPKB fotokopi legalisir ?

Fotokopi BPKB Legalisir adalah fotokopi dari BPKB motor atau mobil yang sudah diberikan stempel oleh pilak leasing atau bank yang sebagai pernyataan bahwa BPKB kendaraan saat ini berada di tempat leasing atau bank.

Biasanya, pihak leasing juga akan memberikan surat pernyataan bahwasanya BPKB masih berada di leasing atau bank.

Sehingga pemilik kendaraan bisa mendapatkan keringanan untuk persyaratan yang mengaruskan dia membawa BPKB asli.

Syarat meminta fotokopi BPKB Legalisir di Leasing atau bank

Tentu saja anda memerlukan beberapa hal untuk bisa meminta fotokopi BPKB legalisir, berikut ini adalah syaratnya :

  • STNK asli dan fotokopi nya
  • KTP asli sesuai nama di dokumen kendaraan
  • Buku angsuran kredit atas nama anda
  • Membayar biaya admin Rp. 20.000 atau sesuai kebijakan Leasing atau bank

Bagaimana cara meminta BPKB legalisir?

  1. Silahkan datang ke Leasing anda atau Bank dimana anda menggadaikan kendaraan anda
  2. Bicara pada CS dan minta untuk membuatkan Fotkopi BPKB legalisir
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan.
  4. Admin bank akan membuatkan Fotokopi BPKB anda dan melakukan legalisir.
  5. Anda mendapatkan Fotokopi legalisir BPKB, selain itu anda bisa meminta surat keterangan BPKB masih berada di Bank/leasing.

Berapa lama prosesnya?

Prosesnya cukup cepat jika semuanya lancar, jika BPKB kendaraan anda berada di kantor dimana anda menganjukan Fotokopi BPKB legalisir, maka kemungkinan prosesnya kurang dari 1 jam.