Fasilitas Melahirkan BPJS – BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan salah satunya jaminan layanan melahirkan, BPJS Kesehatan akan mengcover biaya tindakan dan perawatan sebelum hingga sesudah melahirkan.
Lalu adakah perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 untuk melahirkan?
Perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 untuk melahirkan adalah biaya yang dicover untuk operasi caesar dan kamar rawat inap, jika kelahiran anda berisiko tinggi dan membutuhkan rujukan untuk operasi caesar atau tindakan medis di faskes tingkat lanjut (rumah sakit)
Untuk informasi selengkapnya mengenai melahirkan dengan BPJS, berikut ini kami sajikan ulasannya.
Daftar Isi :
- Cek Status BPJS Online Via Aplikasi
- Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1,2,3 untuk melahirkan
- Apa saja yang dicover BPJS saat melahirkan
- Biaya melahirkan Caesar yang dicover BPJS Kesehatan
- Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
- Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Cek Status BPJS Online Via Aplikasi
Untuk mendapatkan layanan melahirkan dengan BPJS Kesehatan anda harus memastikan status kepesertaan BPJS anda aktif tanpa adanya tunggakan. Untuk mengetahui status BPJS, anda bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN.
Cek status BPJS pada aplikasi Mobile JKN bisa anda lihat pada menu Info Peserta. silahkan klik tombol di bawah ini untuk cek status BPJS anda via aplikasi :
Selain informasi kepesertaan, melalui aplikasi mobile JKN anda juga bisa mengakses fitur berikut ini :
- Info Faskes terdekat
- Pendaftaran antrian Faskes
- Konsultasi dokter
- Info iuran (tagihan BPJS)
- Cek nomor BPJS online
- Info ketersediaan kamar rawat inap
- Jadwal tindakan operasi
- Pendaftaran BPJS Baru Online
- Perubahan Data BPJS, dll
Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, 2, 3 untuk melahirkan
Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pelayanan kebidanan selama masa kehamilan hingga melahirkan tidak terdapat perbedaan fasilitas pelayanan.
Perbedaan terdapat pada biaya operasi Caesar dan kelas rawat inap, hanya jika kelahiran berisiko tinggi dan membutuhkan rujukan untuk operasi caesar atau tindakan medis di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Apa Saja yang Dicover BPJS Saat Melahirkan
Berikut ini daftar layanan melahirkan yang ditanggung oleh BPJS :
Daftar Layanan Yang Dicover BPJS | Biaya |
---|---|
Pemeriksaan ANC (antenatal care) / pemeriksaan kehamilan paling sedikit 4 kali | Rp. 200.000 (Rp. 50.000 / pemeriksaan) |
Persalinan pervaginam normal oleh Bidan di FKTP | Rp. 700.000 |
Persalinan pervaginam normal oleh Dokter di FKTP | Rp. 800.000 |
Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi | Rp. 950.000 |
Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) / pasca melahirkan bagi ibu nifas dan bayi baru lahir | Rp. 25.000 |
Pelayanan tindakan pasca persalinan (misal placenta manual) | Rp. 175.000 |
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal | Rp. 125.000 |
Pelayanan pemasangan KB IUD/implan | Rp. 100.000 |
Pelayanan pemasangan KB Suntik | Rp. 15.000 |
Penanganan komplikasi KB pasca persalinan | Rp. 125.000 |
Pelayanan KB metode operasi pria vasektomi | Rp. 350.000 |
Pelayanan tersebut berlaku sama untuk semua kelas BPJS 1,2, dan 3.
Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Jika Faskes tingkat pertama merujuk untuk operasi caesar ke Rumah sakit, BPJS kesehatan akan menanggung operasi Caesar sesuai kelas dan indikasi medis. Berikut daftarnya :
Daftar Biaya Operasi di Rumah Sakit Pemerintah yang ditanggung BPJS
Jenis Operasi Caesar | Kelas III | Kelas II | Kelas I |
---|---|---|---|
Operasi Pembedahan Caesar Ringan | Rp. 5.253.900 | Rp. 6.304.700 | Rp. 7.355.500 |
Operasi Pembedahan Caesar Sedang | Rp. 6.762.600 | Rp. 8.115.100 | Rp. 9. 467.700 |
Operasi Pembedahan Caesar Berat | Rp. 10.660.100 | Rp. 12.792.100 | Rp. 14.924.100 |
Daftar Biaya Operasi di Rumah Sakit Swasta yang ditanggung BPJS
Jenis Operasi Caesar | Kelas III | Kelas II | Kelas I |
---|---|---|---|
Operasi Pembedahan Caesar Ringan | Rp. 5.411.600 | Rp. 6.493.900 | Rp. 7.576.200 |
Operasi Pembedahan Caesar Sedang | Rp. 6.965.500 | Rp. 8.358.600 | Rp. 9.751.700 |
Operasi Pembedahan Caesar Berat | Rp. 10.979.900 | Rp. 13.175.900 | Rp. 15. 371.900 |
Biaya operasi caesar hanya bisa ditanggung BPJS apabila operasi caesar dibutuhkan karena alasan indikasi medis, bukan permintaan pribadi.
Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah dokumen yang perlu anda persiapkan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan :
- KTP ibu hamil
- Kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS
- Buku KIA (kesehatan ibu dan anak) / buku pemeriksaan selama kehamilan
- Status Kepesertaan BPJS aktif
Prosedur melahirkan dengan BPJS dilakukan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kepesertaan BPJS Kesehatan anda.
jika proses melahirkan anda berisiko tinggi ataupun membutuhkan operasi caesar, maka dokter / bidan di faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjut atau rumah sakit.
Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan :
- Siapkan dokumen persyaratan (KTP, Kartu BPJS / JKN KIS, Buku KIA)
- Kunjungi Faskes Tingkat pertama sesuai kepesertaan BPJS anda
- Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran
- Petugas akan melakukan cek validasi data kepesertaan BPJS
- Ibu hamil mendapatkan tindakan
- Jika kehamilan tidak berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan secara normal, maka persalinan dilakukan di Faskes tinkat pertama tersebut
- Jika kehamilan diindikasikan berisiko tinggi, maka dokter atau bidan akan memberikan rujukan ke Faskes tingkat lanjut atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lanjutan atau persalinan Caesar jika diperlukan.
- Bawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS, KTP, KK, dan buku KIA ke rumah sakit rujukan.
Jika ibu hamil dalam keadaan darurat, anda bisa melahirkan langsung ke Rumah Sakit dengan BPJS tanpa rujukan.