Perbedaan Fasilitas Melahirkan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

fasilitas melahirkan BPJS

Fasilitas Melahirkan BPJS – BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan salah satunya jaminan layanan melahirkan, BPJS Kesehatan akan mengcover biaya tindakan dan perawatan sebelum hingga sesudah melahirkan.

Lalu adakah perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 untuk melahirkan?

Perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 untuk melahirkan adalah biaya yang dicover untuk operasi caesar dan kamar rawat inap, jika kelahiran anda berisiko tinggi dan membutuhkan rujukan untuk operasi caesar atau tindakan medis di faskes tingkat lanjut (rumah sakit)

Untuk informasi selengkapnya mengenai melahirkan dengan BPJS, berikut ini kami sajikan ulasannya.

Daftar Isi :

  • Cek Status BPJS Online Via Aplikasi
  • Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1,2,3 untuk melahirkan
  • Apa saja yang dicover BPJS saat melahirkan
  • Biaya melahirkan Caesar yang dicover BPJS Kesehatan
  • Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
  • Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Cek Status BPJS Online Via Aplikasi

Untuk mendapatkan layanan melahirkan dengan BPJS Kesehatan anda harus memastikan status kepesertaan BPJS anda aktif tanpa adanya tunggakan. Untuk mengetahui status BPJS, anda bisa mengeceknya secara online melalui aplikasi BPJS Kesehatan yaitu Mobile JKN.

Cek status BPJS pada aplikasi Mobile JKN bisa anda lihat pada menu Info Peserta. silahkan klik tombol di bawah ini untuk cek status BPJS anda via aplikasi :

Download aplikasi jkn
pilih info peserta
status bpjs akan muncul

Selain informasi kepesertaan, melalui aplikasi mobile JKN anda juga bisa mengakses fitur berikut ini :

Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, 2, 3 untuk melahirkan

Sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, pelayanan kebidanan selama masa kehamilan hingga melahirkan tidak terdapat perbedaan fasilitas pelayanan.

Perbedaan terdapat pada biaya operasi Caesar dan kelas rawat inap, hanya jika kelahiran berisiko tinggi dan membutuhkan rujukan untuk operasi caesar atau tindakan medis di faskes tingkat lanjut (rumah sakit).

Apa Saja yang Dicover BPJS Saat Melahirkan

Berikut ini daftar layanan melahirkan yang ditanggung oleh BPJS :

Daftar Layanan Yang Dicover BPJSBiaya
Pemeriksaan ANC (antenatal care) / pemeriksaan kehamilan paling sedikit 4 kaliRp. 200.000 (Rp. 50.000 / pemeriksaan)
Persalinan pervaginam normal oleh Bidan di FKTPRp. 700.000
Persalinan pervaginam normal oleh Dokter di FKTPRp. 800.000
Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensiRp. 950.000
Pemeriksaan Post Natal Care (PNC) / pasca melahirkan bagi ibu nifas dan bayi baru lahirRp. 25.000
Pelayanan tindakan pasca persalinan (misal placenta manual)Rp. 175.000
Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatalRp. 125.000
Pelayanan pemasangan KB IUD/implanRp. 100.000
Pelayanan pemasangan KB SuntikRp. 15.000
Penanganan komplikasi KB pasca persalinanRp. 125.000
Pelayanan KB metode operasi pria vasektomiRp. 350.000

Pelayanan tersebut berlaku sama untuk semua kelas BPJS 1,2, dan 3.

Biaya Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Jika Faskes tingkat pertama merujuk untuk operasi caesar ke Rumah sakit, BPJS kesehatan akan menanggung operasi Caesar sesuai kelas dan indikasi medis. Berikut daftarnya :

Daftar Biaya Operasi di Rumah Sakit Pemerintah yang ditanggung BPJS

Jenis Operasi CaesarKelas IIIKelas IIKelas I
Operasi Pembedahan Caesar RinganRp. 5.253.900Rp. 6.304.700Rp. 7.355.500
Operasi Pembedahan Caesar SedangRp. 6.762.600Rp. 8.115.100Rp. 9. 467.700
Operasi Pembedahan Caesar BeratRp. 10.660.100Rp. 12.792.100Rp. 14.924.100

Daftar Biaya Operasi di Rumah Sakit Swasta yang ditanggung BPJS

Jenis Operasi CaesarKelas IIIKelas IIKelas I
Operasi Pembedahan Caesar RinganRp. 5.411.600Rp. 6.493.900Rp. 7.576.200
Operasi Pembedahan Caesar SedangRp. 6.965.500Rp. 8.358.600Rp. 9.751.700
Operasi Pembedahan Caesar BeratRp. 10.979.900Rp. 13.175.900Rp. 15. 371.900

Biaya operasi caesar hanya bisa ditanggung BPJS apabila operasi caesar dibutuhkan karena alasan indikasi medis, bukan permintaan pribadi.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah dokumen yang perlu anda persiapkan untuk melahirkan dengan BPJS Kesehatan :

  • KTP ibu hamil
  • Kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS
  • Buku KIA (kesehatan ibu dan anak) / buku pemeriksaan selama kehamilan
  • Status Kepesertaan BPJS aktif

Prosedur melahirkan dengan BPJS dilakukan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sesuai kepesertaan BPJS Kesehatan anda.

jika proses melahirkan anda berisiko tinggi ataupun membutuhkan operasi caesar, maka dokter / bidan di faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan ke fasilitas tingkat lanjut atau rumah sakit.

Prosedur Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah prosedur layanan BPJS Kesehatan untuk melahirkan :

  1. Siapkan dokumen persyaratan (KTP, Kartu BPJS / JKN KIS, Buku KIA)
  2. Kunjungi Faskes Tingkat pertama sesuai kepesertaan BPJS anda
  3. Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Petugas akan melakukan cek validasi data kepesertaan BPJS
  5. Ibu hamil mendapatkan tindakan
  6. Jika kehamilan tidak berisiko tinggi dan ibu hamil bisa melahirkan secara normal, maka persalinan dilakukan di Faskes tinkat pertama tersebut
  7. Jika kehamilan diindikasikan berisiko tinggi, maka dokter atau bidan akan memberikan rujukan ke Faskes tingkat lanjut atau rumah sakit untuk mendapatkan tindakan lanjutan atau persalinan Caesar jika diperlukan.
  8. Bawa surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan / JKN KIS, KTP, KK, dan buku KIA ke rumah sakit rujukan.

Jika ibu hamil dalam keadaan darurat, anda bisa melahirkan langsung ke Rumah Sakit dengan BPJS tanpa rujukan.